LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Arsip Foto - Sejumlah warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda melakukan unjuk rasa terkait pencemaran abu batubara di depan Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Diduga Lakukan Pencemaran Limbah Batubara di Marunda, DKI Jatuhkan Sanksi Pada KCN

Pemprov DKI Jakarta jatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran akibat abu batubara di kawasan Marunda, Jakarta Utara

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:32 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran akibat abu batubara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan, KCN terbukti melakukan pelanggaran bidang lingkungan hidup berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, perusahaan itu diperintahkan melakukan perbaikan 32 jenis pengelolaan lingkungan hidup.

Hariadi mengatakan, korporasi itu harus membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya debu batubara saat penyimpanan. Tenggat waktu pembuatan tanggul paling lambat 60 hari kalender.

Ia menambahkan, KCN harus memfungsikan area bongkar-muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar-muat batubara paling lambat 14 hari kalender.

Tak hanya itu, perusahaan itu juga harus menutup dengan terpal di area penimbunan batubara paling lambat 14 hari kalender. Selanjutnya pembersihan tumpahan ceceran minyak mentah (CPO) hasil pembersihan tanki dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO paling lambat 14 hari.

Selain itu, KCN juga harus meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batubara paling lambat tujuh hari kalender.

Perusahaan patungan itu wajib memperbaiki penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batubara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

Perusahaan itu juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk, menyerahkan ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.

Selanjutnya, menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan dermaga
(pier) tiga menggunakan sisa ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

Sanksi lain, yakni menghentikan tumpahan ceceran batubara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah "safety metal" yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

"Selain itu, KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," katanya. (ant/mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Soal Koalisi Pilkada, Pengamat: Bisa Berbeda dengan Pilpres

Soal Koalisi Pilkada, Pengamat: Bisa Berbeda dengan Pilpres

Pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang Ghulam berpendapat koalisi yang terjadi pada Pilpres 2024 di tingkat nasional bisa saja berbeda saat Pilkada
Soal Pernyataan Megawati tentang RUU MK dan UU Penyiaran, Puan: Kita Ikut Mengawal

Soal Pernyataan Megawati tentang RUU MK dan UU Penyiaran, Puan: Kita Ikut Mengawal

Puan Maharani merespons pernyataan Ketum PDIP Megawati Seokarnoputri yang menyinggung soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Penyiaran
Bawaslu Surabaya Ingatkan Keras Panwaslu Kecamatan untuk Kawal Isu Krusial

Bawaslu Surabaya Ingatkan Keras Panwaslu Kecamatan untuk Kawal Isu Krusial

Bawaslu Surabaya mengingatkan seluruh anggota panitia pengawas pemilu kecamatan yang baru dilantik agar cermat mengawal isu krusial pada tahapan Pilkada
Hati-hati, Sinar UV Bisa Sebabkan Kanker Kulit hingga Penuaan Dini, Intip Rekomendasi Sunscreen Sesuai Jenis Kulit

Hati-hati, Sinar UV Bisa Sebabkan Kanker Kulit hingga Penuaan Dini, Intip Rekomendasi Sunscreen Sesuai Jenis Kulit

Sinar UV dari sinar matahari bisa berdampak buruk untuk kulit mulai dari rasa terbakar, penuaan dini, hingga kanker kulit. Simak rekomendasi sunscreen berikut.
Jawaban Puan Digoda Megawati Jadi Ketua Umum PDIP

Jawaban Puan Digoda Megawati Jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani tanggapi candaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada pembukaan Rapat Kerja Nasional V PDIP Jumat (24/5).
Mengejutkan, Pengakuan Ahok soal Tawaran PDIP untuk Maju di Pilgub Sumut

Mengejutkan, Pengakuan Ahok soal Tawaran PDIP untuk Maju di Pilgub Sumut

Sebagian warganet terkejut soal pengakuan Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang tawaran PDIP untuk maju di Pilgub Sumut 2024
Trending
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Media Inggris Heran Kok Bisa-bisanya Pemain Timnas Indonesia Ini Lebih Populer dari Bintang Premier League, Padahal...

Media Inggris Heran Kok Bisa-bisanya Pemain Timnas Indonesia Ini Lebih Populer dari Bintang Premier League, Padahal...

Popularitas pemain Timnas Indonesia ini membuat salah satu media terkenal asal Inggris merasa keheranan karena lebih besar dari para bintang Premier League.
Sosok Indigo Ini Blak-blakan Membongkar Identitas Asli DPO Pembunuhan Sadis Vina Cirebon, Ciri-cirinya Begini..

Sosok Indigo Ini Blak-blakan Membongkar Identitas Asli DPO Pembunuhan Sadis Vina Cirebon, Ciri-cirinya Begini..

Frislly Herlind seorang artis yang juga memiliki kemampuan supranatural membongkar identitas DPO pelaku pembunuhan kasus Vina Cirebon bersama pacarnya, Eki.
Shin Tae-yong Dibanjiri Kabar Gembira Jelang Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dibanjiri Kabar Gembira Jelang Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Saja?

Shin Tae-yong mendapat banyak gembira jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia menghadapi Irak dan Filipina pada Juni
Misteri DPO Pembunuh Vina dan Eky, Ternyata Bukan Soal Sulit Menangkap, Prof Adrianus Meliala Berani Bilang Begini...

Misteri DPO Pembunuh Vina dan Eky, Ternyata Bukan Soal Sulit Menangkap, Prof Adrianus Meliala Berani Bilang Begini...

Kasus pembunuhan terhadap Vina asal Cirebon belum menemui titik terang dan masih menjadi perbincangan publik. Prof Adrianus Meliala berani bilang begini...
Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup Untung Milyaran, Nikita Mirzani Desak Keluarga Tagih Hal Ini: Daripada Ngomongin Pelaku, Mending…

Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup Untung Milyaran, Nikita Mirzani Desak Keluarga Tagih Hal Ini: Daripada Ngomongin Pelaku, Mending…

Kasus Vina Cirebon diangkat menjadi film layar lebar. Nikita Mirzani mendesak keluarga untuk tagih hal ini pada produksi film Vina: Sebelum 7 Hari. Apakah itu?
Justin Hubner Curhat: Jadi Pemain Timnas Indonesia Itu Berat, Soalnya…

Justin Hubner Curhat: Jadi Pemain Timnas Indonesia Itu Berat, Soalnya…

Bek tengah Justin Hubner mengakui menjadi pemain Timnas Indonesia itu bukan perkara mudah, tapi penuh dengan tantangan. Begini curhatan pemain Cerezo Osaka itu:
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya