News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapolda Papua Tengah, Danrem 173/PVB serta Forkopimda Puncak Jaya Musnahkan Ribuan Alat Perang

Ribuan alat perang berupa panah dan tombak hingga senapan angin barang sitaan razia Aparat Gabungan TNI-POLRI bersama Pemda selama masa Pilkada, dimusnahkan.
Kamis, 10 April 2025 - 18:15 WIB
Ribuan anak panah dan busur dimusnahkan di papua tengah
Sumber :
  • Desius Termas

Puncak Jaya, tvOnenews.com - Ribuan alat perang berupa panah dan tombak hingga senapan angin yang merupakan barang bukti hasil sitaan dalam razia Aparat Gabungan TNI-POLRI bersama Pemerintah Daerah selama masa Pilkada, dimusnahkan di Lapangan Alun-alun Monumen Roh Kudus Kota Baru Mulia, Papua Tengah.

Selain Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Brigjen Pol. Alfred Papare, bersama Danrem 173/PVB Brigjen TNI. Fritz Willem Ricard Pellomania, serta Forkopimda Kabupaten Puncak Jaya, pemusnahan alat perang ini juga disaksikan Para Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Perwakilan dari Kedua Kubu Massa Pendukung Paslon 01 maupun 02 Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebanyak 8789 buah, anak panah tali busur 462, busur panah 463, katapel 2500 buah, katapel rakitan 1 buah, kapak 18 buah, parang 512, senapan angin 2 pucuk dan Radio HT 1 unit, yang dimusnahkan kali ini.

Kapolda Papua Tengah dalam sambutannya mengatakan bahwa saya sudah empat kali datang kesini pasca konflik ini namun saya belum pernah menginjakkan kaki di lapangan ini karena terlalu Kudus untuk kita pijak,

"kegiatan ini menjadi simbol perdamaian untuk Paslon 01 dan 02 dimana apa yang mereka ucapkan kemarin bahwa kita menyatakan damai dibawah kolong langit didengar Tuhan, Alam itu benar-benar kita wujudkan, apapun keputusan MK bahwa Kita Mulia tetap aman, pernyataan itu dikatakan oleh mereka sendiri dihadapan mereka dan disaksikan oleh kita semua," ujar Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Brigjen Pol. Alfred Papare, Kamis (10/4/2025).

Sementara itu ditempat Danrem 173/PVB Brigjen TNI. Fritz Willem Ricard Pellomania menyebut bahwa pemusnahan tersebut menandakan bahwa pertikaian telah selesai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Walaupun secara adat yang berlaku di Suku Dani itu ada, kami paham namun secara resmi dan pemerintahan harapan kami agar kedua belah pihak berdamai seperti apa yang kemarin kita lakukan yakni mendatangi massa paslon 01 dan 02 yang mana kedua kubu ingin damai ingin belah kayu doli. Harapan saya dengan kegiatan pemusnahan alat-alat perang ini merupakan wujud nyata dari kedua belah pihak akan berdamai hari ini dan seterusnya akan berdamai dengan cara adat yang berlaku di adat Suku Dani " harap Danrem 173/PVB.

(dbt/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT