News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

IMF Sebut Indonesia Salah Satu Kekuatan Ekonomi Terbesar Dunia, Ini Kata Pakar

Indonesia berhasil menduduki peringkat ke 7 dari 10 negara dengan perekonomian paling besar selama tahun 2025. Daftar ini dirilis oleh International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP).
Rabu, 23 April 2025 - 17:30 WIB
Ilustrasi gedung perkantoran di Jakarta.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Indonesia berhasil menduduki peringkat ke 7 dari 10 negara dengan perekonomian paling besar selama tahun 2025. Daftar ini dirilis oleh International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP).

Berdasarkan data tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebenarnya mempunyai potensi lebih besar lagi, dan ada peluang naik peringkat. Hal itu dikatakan oleh Dendi Ramdani sebagai Department Head of Industry and Regional Research Bank Mandiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Alasannya, ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh tinggi lagi, lebih dari 5 persen,” kata Dendi, Jumat (18/4).

Ia pun memaparkan ada tiga faktor yang bisa mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi lagi. Pertama, Indonesia mempunyai penduduk usia produktif Indonesia berjumlah besar. Jumlahnya lebih banyak daripada usia tidak produktif. 

“Penduduk usia produktif ini adalah kekuatan yang sangat potensial mendorong pertumbuhan ekonomi, dikombinasikan dengan kekuatan modal dan teknologi,” paparnya.

Ia memandang, penduduk usia produktif merupakan kekuatan konsumtif yang harus dijaga daya beli dan belanjanya, sehingga permintaan barang dan jasa dapat meningkat, kemudian dapat menggerakkan sisi produksi.

Faktor kedua, Indonesia mempunyai sumber daya alam yang berlimpah dan belum optimal diberdayakan. Mulai dari sektor energi, tambang, perkebunan, pertanian hingga perikanan. Dendi menyampaikan, Sumber daya alam adalah kekuatan untuk menjadi sumber daya pembangunan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Faktor ketiga menurut Dendi ialah kualitas institusi dan governance pemerintahan yang masih memiliki peluang banyak untuk perbaikan.

“Yang selanjutnya bisa berdampak pada penciptaan iklim investasi dan bisnis yang kondusif untuk mendorong aktivitas investasi dan bisnis,” tuturnya.

tvonenews

Ia menyebut jika institusi dan governance lebih baik, pertumbuhan ekonomi Indonesia dipastikan akan tumbuh lebih tinggi lagi. Bukan tidak mungkin jika harapan Presiden RI Prabowo Subianto tercapai, yaitu pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

“Dalam situasi kualitas institusi dan governance yang belum baik saja Indonesia bisa tumbuh 5 persenan,” kata Dendi.

Dendi memaparkan, periode pemerintahan Prabowo dan kondisi 15-20 tahun ke depan, menjadi kunci bagi Indonesia untuk bisa tumbuh lebih tinggi dan masuk menjadi negara maju. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam periode 15-20 tahun ke depan, Indonesia perlu mempercepat peningkatan pertumbuhan ekonomi, percepatan peningkatan kulitas SDM, kualitas adopsi dan pengembangan teknologi, dan peningkatan kualitas institusi,” tuturnya.

Menurut Dendi, percepatan ini perlu dilakukan karena Indonesia berkejaran dengan ageing population. Alasannya karena setelah 20 tahun ke depan, penduduk Indonesia yang sekarang masuk usia produktif, sudah mulai menua. Kondisi ini jelas akan berisiko karena Indonesia bisa terjebak masuk ke dalam middle income trap.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT