GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkait Putusan MK, BMPS: Sekolah Swasta Tanpa Pungutam Biaya Maka Pemerintah Wajib Menyusun Regulasi Turunan

Keputusuan MK terkait sekolah gratis SD termasuk sekolah swasta mendapat reaksi dan tanggapan berbagai pihak tak terkecuali dai akademisi maupun praktisi pendidikan.
Jumat, 30 Mei 2025 - 11:42 WIB
BMPS pada saat memberi keterangan BMPS di sidang Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Keputusuan MK terkait sekolah gratis SD termasuk sekolah swasta mendapat reaksi dan tanggapan berbagai pihak tak terkecuali dai akademisi maupun praktisi pendidikan. Salah satunya dari Badan Majelis Perguruan Swasta atau BMPS, yang menyampaikan sikap resmi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Ketua Umum BMPS, Ki Dr. Saur Panjaitan menilai bahwa kepustan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2024 terkait gugatan Undang -Undang no 20 tahun 2023 pasal 34 ayat (2) “Wajib Belajar minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar tanpa Memungut Biaya” perlu kejelasan fegulasi turunan yang detail agar tidak  menimbulkan perdebatan hukum, sosial, dan administratif, khususnya terkait otonomi pendidikan swasta dan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah mendengarkan masukan dari pengurus BMPS Wilayah Provinsi seluruh Indonesia yang kami laksanakan dalam rapat koordinasi tanggal 28 Mei 2025 lalu, maka Pimpinan Pengurus BMPS Nasional, BMPS mengusulkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah, untuk menyusun regulasi turunan yang tegas, sehingga adanya kepastian hukum, kemudian skema subsidi yang adil dan proporsional serta transparansi pungutan jika diperbolehkan, dengan batasan jelas," jelas Ki Saur.

Meski demikian, Saur menyampaikan  walaupun tujuan konstitusional adalah mulia, sekolah swasta selama ini mengisi celah dan peran atas keterbatasan pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan. Biaya operasional sekolah swasta umumnya tidak ditanggungoleh negara secara penuh. 

"Maka, pelarangan pungutan bisa mengakibatkan terganggunya keberlanjutan operasional sekolah swasta. Juga potensi menurunnya kualitas layanan pendidikan. Bahkan ketergantungan total kepada negara tanpa skema pembiayaan yang jelas," jelas Ki Saur.

Dalam hal ini, tambah Saur, kajian akademik hukum harus mempertimbangkan prinsip keadilan distributif dan subsidiaritas, bahwa negara tidak boleh hanya memerintah tanpa menyediakan dukungan fiskal yang memadai.

"Otonomi sekolah swasta/madrasah dalam menentukan model pembiayaan harus tetap tersedia dan terjaga, tanpa dukungan hal itu rasanya eksistensi dan keberlangsungan sekolah/madrasah dipastikan akan terganggu, selain tentu tidak bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan aksesibilitas," jelas Ki Saur.

tvonenews

BMPS menyadari bahwa Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun demikian BMPS masih perlu mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi bagaimana teknis penerapannya di lapangan terhadap sekolah/madrasah swasta. 

BMPS dalam kesempatan pertama akan menyampaikan kepada Pemerintah sebagai tergugat, dalam hal ini Kementerian Dasar dan Menengah, berupa pandangan, masukan, pertanyaan, usulan dan rekomendasi dari BMPS terkait dampak dari Keputusan MK tersebut.

"Kita harap pemerintah untuk segera menyusun Regulasi turunan yang jelas dan tidak multi tafsir," jelasnya.

Ia menjelaskan pertanyaan mendasar yang masih perlu mendapat pandangan yang sama terhadap Keputusan MK tersebut, yaitu apakah benar sekolah swasta tidak boleh sama sekali mengutip iurandari masayarakat. Kemudian juga apakah sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakatdengan pengecualian dan persyaratan tertentu? 

"Menyikapi kedua pertanyaan mendasar tersebut ada dua pandangan yakni apabila benar sekolah swasta tidak boleh sama sekali mengutip iuran dari masayarakat, maka pertanyaan selanjutnya adalah terkait besaran biaya yang ditanggung pemerintah, lalu berapa besar biaya yang ditanggung oleh Pemerintah untuk sekolah swasta?

Saur juga mengingatkan terkait bagaimana dasar perhitungan biaya yang ditanggung Pemerintah, apakah memperhatikan variabel jumlah siswa, atau memperhatikan jumlah rombongan belajar, atau variabel lainnya.

"Apakah jugamemperhatikan keberadaan kondisi masing-masing antardaerah,  memperhatikan sekolah model asrama,  dan SekolahPondok Pesantren," tambah Saur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, BMPS memberi masukan kepada Pemerintah, agar secara lebih teknis dalam menentukan standar skema pembiayaan, sebagai dasar pertimbangan utama diantaranya komponen biaya operasional pendidikan, biaya operasional personalia dan biaya operasional non-personalia, serta dengan memperhatikan variabel jumlah siswa, jumlah rombongan belajar, kondisi daerah (zona) serta jenis sekolah yang berasrama dan pondok pesantren.

"Selama ini yang menjadi perdebatan adalan ketersediaan anggaran pendidikan yang berasal dari APBN dan APBD, BMPS mengusulkan agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk dapat melakukan refocusing anggaran pendidikan yang 20%, sehingga kemendikdasmen menjadi lebih leluasa untuk membiayai pendidikan dasar sebagaimana amanah dari Putusan Mahkama Konstitusi ini," pungkas Saur. (End)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 20 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 20 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 20 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak
Daftar 15 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 yang Dicoret John Herdman untuk FIFA ASEAN Cup, Bintang Persib Bertumbangan

Daftar 15 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 yang Dicoret John Herdman untuk FIFA ASEAN Cup, Bintang Persib Bertumbangan

Sebanyak 15 pemain Timnas Indonesia yang tampil di Piala AFF 2026 tidak dipanggil John Herdman untuk FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk beberapa nama populer Garuda.
Lamine Yamal Blak-blakan soal Rasisme: Terjadi Setiap Hari Tanpa Disadari

Lamine Yamal Blak-blakan soal Rasisme: Terjadi Setiap Hari Tanpa Disadari

Bintang Barcelona, Lamine Yamal, mengungkap pengalaman pahitnya menghadapi rasisme yang disebut telah terjadi ribuan kali. Ia menyoroti komentar dan tatapan.
Industri Semen Terancam, Aspebindo Desak Perketat Tata Kelola Batubara

Industri Semen Terancam, Aspebindo Desak Perketat Tata Kelola Batubara

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mendesak pemerintah untuk memperketat tata kelola Domestic Market Obligation (DMO) batubara guna menyelamatkan industri semen nasional dari krisis pasokan energi.
Gelar Resepsi Diplomatik, KJRI Cape Town Dorong Kedekatan Sejarah Indonesia-Afrika Selatan Jadi Kemitraan Ekonomi

Gelar Resepsi Diplomatik, KJRI Cape Town Dorong Kedekatan Sejarah Indonesia-Afrika Selatan Jadi Kemitraan Ekonomi

KJRI Cape Town memperkuat hubungan Indonesia-Afrika Selatan melalui diplomasi budaya dan ekonomi, dengan mendorong berbagai peluang kerja sama melalui pendekatan kedekatan sejarah.
Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Usia 41 Tahun Masih Dipanggil Timnas Portugal

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Usia 41 Tahun Masih Dipanggil Timnas Portugal

Lionel Messi bersiap mengakhiri kiprahnya bersama timnas Argentina, sementara Cristiano Ronaldo yang telah berusia 41 tahun justru kembali mendapat panggilan.

Trending

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia mendapat panggilan mengejutkan ke Jerman U-21, membuka babak baru dalam perebutan jasanya di level internasional.
Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Pasangan suami istri (pasutri) yang menyiram air kotor ke warga yang menuju masjid untuk shalat Jumat di Kutabaru, Pasar Kemis, Tangerang digeruduk oleh warga.
Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Indonesia mengamankan dua tiket semifinal Asian Games 2026 Aichi-Nagoya melalui cabang olahraga teqball dan soft tennis beregu putra.
Ramalan Keuangan Shio Monyet 20 September 2026: Lebih Berpeluang Cuan atau Apes karena Pengeluaran?

Ramalan Keuangan Shio Monyet 20 September 2026: Lebih Berpeluang Cuan atau Apes karena Pengeluaran?

Bagi Anda pemilik shio Monyet, hari ini menjadi momen untuk mengevaluasi strategi finansial, memperhitungkan risiko, dan mengelola arus kas secara lebih cermat.
Ramalan Keuangan Zodiak Libra 20 September 2026, Ada Kejutan Rezeki Tak Terduga Esok Hari

Ramalan Keuangan Zodiak Libra 20 September 2026, Ada Kejutan Rezeki Tak Terduga Esok Hari

Bagi pemilik zodiak Libra, stabilitas finansial yang kamu perjuangkan dalam beberapa minggu terakhir mulai menunjukkan hasil manis pada tanggal 20 September.
Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Zulhas di HUT PAN: Jadi Ketua Umum Berat Juga Ya, Apalagi Jadi Presiden

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyinggung beratnya menjadi ketua umum partai politik (parpol) hingga presiden.
Dorong Akselerasi Ekonomi Maritim, Infrastruktur PPN Kejawanan Terus Diperkuat

Dorong Akselerasi Ekonomi Maritim, Infrastruktur PPN Kejawanan Terus Diperkuat

PT Nindya Karya (Persero) secara resmi memulai pembangunan fisik proyek pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan yang ditandai oleh pelaksanaan groundbreaking pada Kamis (17/9/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT