News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkait Putusan MK, BMPS: Sekolah Swasta Tanpa Pungutam Biaya Maka Pemerintah Wajib Menyusun Regulasi Turunan

Keputusuan MK terkait sekolah gratis SD termasuk sekolah swasta mendapat reaksi dan tanggapan berbagai pihak tak terkecuali dai akademisi maupun praktisi pendidikan.
Jumat, 30 Mei 2025 - 11:42 WIB
BMPS pada saat memberi keterangan BMPS di sidang Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Keputusuan MK terkait sekolah gratis SD termasuk sekolah swasta mendapat reaksi dan tanggapan berbagai pihak tak terkecuali dai akademisi maupun praktisi pendidikan. Salah satunya dari Badan Majelis Perguruan Swasta atau BMPS, yang menyampaikan sikap resmi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Ketua Umum BMPS, Ki Dr. Saur Panjaitan menilai bahwa kepustan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2024 terkait gugatan Undang -Undang no 20 tahun 2023 pasal 34 ayat (2) “Wajib Belajar minimal pada Jenjang Pendidikan Dasar tanpa Memungut Biaya” perlu kejelasan fegulasi turunan yang detail agar tidak  menimbulkan perdebatan hukum, sosial, dan administratif, khususnya terkait otonomi pendidikan swasta dan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah mendengarkan masukan dari pengurus BMPS Wilayah Provinsi seluruh Indonesia yang kami laksanakan dalam rapat koordinasi tanggal 28 Mei 2025 lalu, maka Pimpinan Pengurus BMPS Nasional, BMPS mengusulkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah, untuk menyusun regulasi turunan yang tegas, sehingga adanya kepastian hukum, kemudian skema subsidi yang adil dan proporsional serta transparansi pungutan jika diperbolehkan, dengan batasan jelas," jelas Ki Saur.

Meski demikian, Saur menyampaikan  walaupun tujuan konstitusional adalah mulia, sekolah swasta selama ini mengisi celah dan peran atas keterbatasan pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan. Biaya operasional sekolah swasta umumnya tidak ditanggungoleh negara secara penuh. 

"Maka, pelarangan pungutan bisa mengakibatkan terganggunya keberlanjutan operasional sekolah swasta. Juga potensi menurunnya kualitas layanan pendidikan. Bahkan ketergantungan total kepada negara tanpa skema pembiayaan yang jelas," jelas Ki Saur.

Dalam hal ini, tambah Saur, kajian akademik hukum harus mempertimbangkan prinsip keadilan distributif dan subsidiaritas, bahwa negara tidak boleh hanya memerintah tanpa menyediakan dukungan fiskal yang memadai.

"Otonomi sekolah swasta/madrasah dalam menentukan model pembiayaan harus tetap tersedia dan terjaga, tanpa dukungan hal itu rasanya eksistensi dan keberlangsungan sekolah/madrasah dipastikan akan terganggu, selain tentu tidak bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan aksesibilitas," jelas Ki Saur.

tvonenews

BMPS menyadari bahwa Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, namun demikian BMPS masih perlu mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi bagaimana teknis penerapannya di lapangan terhadap sekolah/madrasah swasta. 

BMPS dalam kesempatan pertama akan menyampaikan kepada Pemerintah sebagai tergugat, dalam hal ini Kementerian Dasar dan Menengah, berupa pandangan, masukan, pertanyaan, usulan dan rekomendasi dari BMPS terkait dampak dari Keputusan MK tersebut.

"Kita harap pemerintah untuk segera menyusun Regulasi turunan yang jelas dan tidak multi tafsir," jelasnya.

Ia menjelaskan pertanyaan mendasar yang masih perlu mendapat pandangan yang sama terhadap Keputusan MK tersebut, yaitu apakah benar sekolah swasta tidak boleh sama sekali mengutip iurandari masayarakat. Kemudian juga apakah sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakatdengan pengecualian dan persyaratan tertentu? 

"Menyikapi kedua pertanyaan mendasar tersebut ada dua pandangan yakni apabila benar sekolah swasta tidak boleh sama sekali mengutip iuran dari masayarakat, maka pertanyaan selanjutnya adalah terkait besaran biaya yang ditanggung pemerintah, lalu berapa besar biaya yang ditanggung oleh Pemerintah untuk sekolah swasta?

Saur juga mengingatkan terkait bagaimana dasar perhitungan biaya yang ditanggung Pemerintah, apakah memperhatikan variabel jumlah siswa, atau memperhatikan jumlah rombongan belajar, atau variabel lainnya.

"Apakah jugamemperhatikan keberadaan kondisi masing-masing antardaerah,  memperhatikan sekolah model asrama,  dan SekolahPondok Pesantren," tambah Saur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, BMPS memberi masukan kepada Pemerintah, agar secara lebih teknis dalam menentukan standar skema pembiayaan, sebagai dasar pertimbangan utama diantaranya komponen biaya operasional pendidikan, biaya operasional personalia dan biaya operasional non-personalia, serta dengan memperhatikan variabel jumlah siswa, jumlah rombongan belajar, kondisi daerah (zona) serta jenis sekolah yang berasrama dan pondok pesantren.

"Selama ini yang menjadi perdebatan adalan ketersediaan anggaran pendidikan yang berasal dari APBN dan APBD, BMPS mengusulkan agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk dapat melakukan refocusing anggaran pendidikan yang 20%, sehingga kemendikdasmen menjadi lebih leluasa untuk membiayai pendidikan dasar sebagaimana amanah dari Putusan Mahkama Konstitusi ini," pungkas Saur. (End)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2026, Pelatih JPE Ungkap Rahasia Taklukan Gresik Phonska Plus Indonesia

Jadi Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2026, Pelatih JPE Ungkap Rahasia Taklukan Gresik Phonska Plus Indonesia

Juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro berhasil mengakhiri putaran pertama final four Proliga 2026 dengan manis setelah mereka dipastikan keluar sebagai juara
‎Drama Passpoortgate Resmi Berakhir, Justin Hubner Ikuti Jejak 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia untuk Kembali Aktif di Liga Belanda ‎

‎Drama Passpoortgate Resmi Berakhir, Justin Hubner Ikuti Jejak 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia untuk Kembali Aktif di Liga Belanda ‎

Adalah Justin Hubner, yang akhirnya mengikuti jejak Dean James, Tim Geypens, dan Nathan Tjoe-A-On, untuk kembali aktif bermain di Liga Belanda.
Viral Penumpang Tahan Pintu Whoosh di Padalarang, Terekam CCTV hingga Kereta Terlambat

Viral Penumpang Tahan Pintu Whoosh di Padalarang, Terekam CCTV hingga Kereta Terlambat

Aksi penumpang menahan pintu Whoosh di Padalarang viral. Terekam CCTV, keberangkatan terganggu dan kereta terlambat 2 menit.
Hasil Piala AFF Futsal 2026: Tumbangkan Vietnam, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final

Hasil Piala AFF Futsal 2026: Tumbangkan Vietnam, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final

Timnas Futsal Indonesia melaju ke final Piala AFF Futsal 2026 usai kalahkan Vietnam 3-2. Andarias Kareth cetak dua gol kunci di Nonthaburi, Thailand.
DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Enak-enaknya Saja, Suruh Orang Berebut

DPR Sentil Wacana ‘War Tiket’ Haji: Enak-enaknya Saja, Suruh Orang Berebut

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyentil wacana 'war tiket' atau berburu tiket haji yang digulirkan pemerintah.
IBSW Soroti Pentingnya Kelancaran Program Sertifikasi Halal Gratis

IBSW Soroti Pentingnya Kelancaran Program Sertifikasi Halal Gratis

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) soroti pentingnya kelancaran program sertifikasi halal gratis tanpa adanya gangguan.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT