News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini

Roy Suryo Cs menguji b Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut status tersangkanya pada kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Rabu, 11 Februari 2026 - 01:00 WIB
Wakil Ketua MK, Sadil Isra
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo Cs menguji b Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut status tersangkanya pada kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Uji tersebut dilayangkan kubu Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan merasa didiskriminalisasi terkait penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebut jika putusan MK tak akan mengabdi pada kasus konkret terkait uji UU ITE yang dilayangkan itu.

“Di posita (alasan permohonan) itu harus ada elaborasi mengapa pemaknaan yang diminta oleh pemohon itu yang konstitusional karena ini penting, putusan Mahkamah tidak akan mengabdi kepada kasus konkret,” kata dia di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Putusan MK, jelas Saldi, bersifat erga omnes atau berlaku bagi siapa saja. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak boleh mengabdi hanya pada kasus-kasus tertentu karena nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak di kasus lain.

“Kalau mengabdi kepada kasus konkret, nanti kasus konkret pemohon A terjawab, tapi untuk kebutuhan hukum lain nanti tidak bisa digunakan; dan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

“Kalaupun kasus konkretnya dapat untung dari pemaknaan itu, itu tidak akan menghambat kasus-kasus lain yang termasuk kepada prinsip erga omnes dalam sebuah norma hukum, terutama undang-undang,” sambung dia.

Oleh sebab itu, Saldi menyarankan Roy Suryo dkk. untuk memperbaiki permohonannya dengan memperjelas argumentasi pada bagian alasan permohonan atau posita dan hubungannya dengan pokok-pokok permohonan atau petitum.

“Jangan kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tadi tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu. Oleh karena itu, di posita itu harus jelas,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Roy Suryo Cs, Refly Harun mengungkap pihaknya menguji Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.

“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata Refly Harun kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/11/2026).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dua Perempuan Penginjak Al-Quran di Lebak Banten Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Dua Perempuan Penginjak Al-Quran di Lebak Banten Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Polres Lebak, Banten telah menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video menginjak ayat suci Al-Qur'an viral di media sosial.
Ratusan Pilot Drone Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi, Tekankan Etika Terbang aman

Ratusan Pilot Drone Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi, Tekankan Etika Terbang aman

Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Jawa Timur menggelar pelatihan dan sertifikasi bagi pilot drone, baik untuk kebutuhan hobi maupun profesional.
Tukang Bakso Dipalak Preman Tanah Abang Rp300 Ribu hingga Mangkok Dipecahkan, Pramono: Pelaku Langsung Ditangkap

Tukang Bakso Dipalak Preman Tanah Abang Rp300 Ribu hingga Mangkok Dipecahkan, Pramono: Pelaku Langsung Ditangkap

Pramono mengatakan polisi juga telah menangkap pelaku pemalakan terhadap pedagang bakso tersebut dan langsung ditahan.
Hanya Main Semenit Setelah Dua Bulan Menepi, Ole Romeny Tetap Diapresiasi Oxford United

Hanya Main Semenit Setelah Dua Bulan Menepi, Ole Romeny Tetap Diapresiasi Oxford United

Ole Romeny akhirnya kembali bermain untuk Oxford United meski hanya semenit saja. Striker Timnas Indonesia itu sebelumnya tak dimainkan dalam dua bulan terakhir
Fans Arsenal Berbondong-bondong Cemooh The Gunners, Arteta: Banyak Hal Aneh

Fans Arsenal Berbondong-bondong Cemooh The Gunners, Arteta: Banyak Hal Aneh

Arsenal dicemooh fans usai kalah 1-2 dari Bournemouth di Emirates. Mikel Arteta akui performa tim jauh dari standar dan banyak kesalahan terjadi.
Ditantang Naik Ring oleh Tyson Fury, Begini Jawaban Santai Anthony Joshua

Ditantang Naik Ring oleh Tyson Fury, Begini Jawaban Santai Anthony Joshua

Comeback gemilang Tyson Fury langsung memanas setelah ia menantang Anthony Joshua naik ring. Namun alih-alih terpancing, Joshua justru memberikan respons santai

Trending

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Sandy Walsh Antar Buriram United Juara Liga Thailand

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Sandy Walsh Antar Buriram United Juara Liga Thailand

Para pemain Timnas Indonesia ramai-ramai memberikan reaksinya setelah rekan setim mereka Sandy Walsh antarkan Buriram United juara Liga Thailand 5 kali beruntun
Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Nama Eksel Runtukahu tengah menjadi perbincangan hangat. Penyerang asal Sulawesi Utara ini baru saja menunjukkan taringnya dengan mencetak brace untuk Persija.
3 Striker yang Berpotensi Tersisih dari Timnas Indonesia Andai John Herdman Panggil Bomber Persija Jakarta Eksel Runtukahu

3 Striker yang Berpotensi Tersisih dari Timnas Indonesia Andai John Herdman Panggil Bomber Persija Jakarta Eksel Runtukahu

Andaikan pelatih John Herdman beri kesempatan untuk bomber Persija Jakarta Eksel Runtukahu, deretan striker Timnas Indonesia ini posisinya bisa saja terancam.
Gaji hingga Harta Kekayaan Ida Hamidah, Kepala Samsat Soetta Bandung yang Dicopot Dedi Mulyadi, Fantastis Segini Nilainya

Gaji hingga Harta Kekayaan Ida Hamidah, Kepala Samsat Soetta Bandung yang Dicopot Dedi Mulyadi, Fantastis Segini Nilainya

Sosok Kepala Samsat Soetta Bandung Ida Hamidah menjadi sorotan publik. Bagaimana profil hingga berapa gaji dan harta kekayaan pejabat Pemerintah Jawa Barat ini.
Selengkapnya

Viral