News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat Digugat Praperadilan

Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat digugat praperadilan di Pengadian Negeri Landak.
Rabu, 25 Juni 2025 - 17:44 WIB
Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat digugat praperadilan di Pengadian Negeri Landak.
Sumber :
  • tvOnenews/Tut Wuri Handayani

tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Landak di Provinsi Kalimantan Barat digugat praperadilan di Pengadian Negeri Landak. Gugat praperadilan di Pengadilan Negeri Landak, sejak Senin, 23 Juni 2025, bentuk protes kesewengan penetapan tersangka PNS OJ, Selasa 27 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, klaim tersangka Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Landak, 2021 – 2024. Kejaksaan Negeri Landak mengklaim penyidik memperoleh alat bukti permulaan cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat. Serta barang bukti telah disita Penyidik Kejaksaan Negeri Landak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

D Kunria SH dan Sesilia Jurniati SH, kuasa hukum PNS OJ, mengatakan, penetapan tersangka hanya didasarkan pengembangkan penyidikan. Pengembangan penyidikan di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sanggau, kemudian PNS OJ diminta menyerahkan data. Atas dasar data diberikan, penyidik Kejaksaan Pengadilan Negeri Ngabang langsung menetapkan PNS OJ sebagai tersangka.

“Tidak ada kerugian negara, dilakukan klien kami inisial OJ, berstatus Pengawai Negeri Sipil atau PNS,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, perkara yang dituduhkan kepada Tersangka/Pemohon dalam Praperadilan, tindak pidana korupsi. Diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara OJ tidak ada kerugian keuangan negara, pasal dituduhkan adalah pasal tentang gratifikasi. Pada pelayanan pelaksanaan tera/tera ulang terhadap UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya), terpasang pada lokasi tertentu/tertanam dalam kontruksi khusus.

Tersangka melaksanakan pelayanan publik penereaan tersebut sebagai perintah jabatan dan perintah peraturan perundang-undangan. Karena tersangka adalah Pegawai Yang Berhak melaksanakan peneraan. Sebagaimana Surat Keputusan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PNS OJ mendapatkan dana operasional dari para pemohon/pemilik alat UTTP Terpasang tersebut adalah sebagai bagian dana operasional penera. Dalam melaksanakan kegiatan peneraan alat UTTP secara sukarela, tanpa paksaan dan disepakati secara suka sama suka. Tersangka telah dianggap lakukan gratifikasi, padahal tersangka dapat dana tersebut dari para pemohon tera sebagai biaya pelaksanaan.

Bahwa pelaksanaan tera/tera ulang terhadap UTTP terpasang tersebut tidak diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak. Bahwa seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten Landak membuat peraturan secara baik memuat unsur filosofis, yuridis dn sosiologis. Maka tidak cacat formil dan materil dalam pembentukan peraturan daerah tersebut. Sehingga tidak menyebabkan aparatur penyelenggara negara dikriminalisasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Potensi Negara Hemat Rp6,2 Triliun Lewat Kebijakan WFH ASN, BBM Masyarakat Ikut Terselamatkan

Potensi Negara Hemat Rp6,2 Triliun Lewat Kebijakan WFH ASN, BBM Masyarakat Ikut Terselamatkan

Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi.
Pemerintah Rem Konsumsi Energi di Tengah Gejolak Global, Isi BBM Maksimal 50 Liter per Kendaraan

Pemerintah Rem Konsumsi Energi di Tengah Gejolak Global, Isi BBM Maksimal 50 Liter per Kendaraan

Namun, pemerintah tetap mendorong efisiensi konsumsi agar distribusi energi tetap merata.
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Kini Ditahan di Guntur

4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Kini Ditahan di Guntur

Perkembangan terbaru datang dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Terpopuler Timnas Indonesia: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, John Herdman Butuh Dua Pemain Ini di Lini Depan

Terpopuler Timnas Indonesia: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, John Herdman Butuh Dua Pemain Ini di Lini Depan

Hasil pahit di final FIFA Series 2026 tak lantas membuat Timnas Indonesia lepas dari sorotan. Mulai dari pujian lawan hingga evaluasi jelang agenda berikutnya.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Transisi Energi Berkelanjutan: Kunci Masa Depan Bersih dan Ketahanan Energi Global

Transisi Energi Berkelanjutan: Kunci Masa Depan Bersih dan Ketahanan Energi Global

Transisi energi berkelanjutan jadi kunci masa depan bersih. Simak tantangan, teknologi, dan strategi menuju Net Zero Emission Indonesia.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, memberikan pujian tinggi kepada kinerja pelatih Timnas Indonesia, John Herdman usai duel di final FIFA Series 2026
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Turki Akhiri Penantian Panjang 24 Tahun Usai Tundukukkan Kosovo

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Turki Akhiri Penantian Panjang 24 Tahun Usai Tundukukkan Kosovo

Timnas Turki akhirnya memastikan tiket ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Kosovo dengan skor tipis 1-0 pada final play-off jalur C kualifikasi zona Eropa di Stadion Fadil Vokrri, Pristina, Rabu (1/4/2026) dini hari WIB.
Kutukan Berlanjut! Italia Kembali Gagal Lolos ke Piala Dunia Usai Disingkirkan Bosnia dengan Cara Menyakitkan

Kutukan Berlanjut! Italia Kembali Gagal Lolos ke Piala Dunia Usai Disingkirkan Bosnia dengan Cara Menyakitkan

Timnas Italia kembali harus menelan kekecewaan setelah gagal lolos ke Piala Dunia 2026 usai kalah dari Bosnia dan Herzegovina melalui adu penalti dengan skor 1-4, dalam final play-off zona Eropa.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT