News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Lahan, Warga Tuntut Ganti Rugi Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Sambas Kalbar

Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalbar.
Selasa, 12 April 2022 - 21:33 WIB
Sengketa Lahan, Warga Tuntut Ganti Rugi Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Sambas Kalbar
Sumber :
  • tvOne

Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat - Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sengketa lahan ini terjadi antara PT. Sarana Esa Cita dengan seorang pemilik lahan, Gustina.

Gustina yang mengklaim telah dirugikan karena tanah seluas 17.497 M2 telah diserobot oleh PT. Sarana Esa Cita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ditemani oleh kuasa hukumnya, Dwi Joko Prianto, Gustina mendatangi kantor perkebunan PT. Sarana Esa Cita yang berada di Desa Sabung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Gustina mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 626/2001, masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sarana Esa cita yang bernomor 124 tahun 2019 yang diterbitkan oleh BPN Pusat.

Gustina mengatakan sebagai pemilik lahan yang sah, ia tidak terima atas perbuatan dari pihak perusahaan yang secara sepihak telah memanfaatkan lahan miliknya untuk dijadikan akses jalan kebun perusahaan. 

"Selama 2 tahun terakhir saya sudah berjuang untuk mendapatkan hak saya, tapi pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya. Perusahaan hanya memberikan janji, tapi tidak dipenuhi janjinya," terang Gustina.

Manager Humas PT. Sarana Esa Cita, Rudi Candra saat dikonfirmasi (11/4/2022) menjelaskan, dalam pembangunan kebun PT. Sarana Esa Cita telah mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik izin lokasi, izin usaha perkebunan, serta ganti rugi tanam tumbuh kepada yang berhak saat itu.

"Dan seiring berjalannya waktu, setelah jauh berjalan Ibu Gustina ada menyatakan bahwa dirinya memiliki hak lahan didalam areal lahan HGU perusahaan. Dan saya sampaikan tolong ditempuh sesuai dengan mekanisme-mekanisme yang ada. Silahkan gugat secara perdata sebagai bentuk upaya mencari keadilan seadil adilnya," kata Rudi menjelaskan.

"Dan seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini lahan tersebut oleh perusahaan telah ditanami beberapa pohon sebagai penanda jalan dan juga kita sudah gunakan sebagai akses jalan umum yang bukan hanya perusahaan saja yang menggunakan, tapi juga masyarakat secara umum bisa menggunakan akses jalan tersebut," ucap Rudi.

Rudi juga mengatakan, kita sangat menghormati hak-hak dari masyarakat, tentunya kita coba mengedepankan musyawarah mufakat. Namun sampai saat ini belum ada keputusan yang ingkrah bahwa lahan tersebut milik Ibu Gustina. 

"Dalam permasalahan ini, perusahaan tidak pernah mengeluarkan peryataan untuk membayar, bahkan secara resmi dari kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa perusahaan telah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku dan masih tetap pada pendirian perusahaan, tidak bersedia untuk memberikan kompemsasi atau ganti rugi kepada Ibu Gustina," jelas Rudi.

Saat ditemui diruang kerjanya (12/4/2022),Kepala BPN Sambas, Zulfitriansyah mengatakan bahwa menurut undang-undang, pemberian hak guna usaha (HGU) bisa diberikan kepada badan hukum perusahaan atau bisa juga kepada perseorangan, dengan tahapan- tahapan proses.

"Dan yang sangat penting adalah, bagaimana riwayat penguasaan tanahnya. Terkait dengan permohonan HGU perusahaan berbadan hukum, tentulah berawal daripada izin lokasi yang dimiliki oleh perusahaan atau dengan istilah KKPR, berdasarkan itu semua nanti, dapatlah keluar izin untuk memperoleh tanah yang diperlukan oleh perusahaan dalam rangka hak guna usaha (HGU) untuk keperluan usahanya memperoleh izin untuk memperoleh tanah," jelas Zulfitriansyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia melanjutkan, berdasarkan itulah perusahaan berbadan hukum bisa melakukan pembebasan tanah, serta melakukan ganti rugi kepada masyarakat-masyakat pemilik tanah. Dan terhadap pemilik lahan yang tidak mau dibebaskan, tentulah lahan tersebut tetap menjadi milik yang punya tanah.(twh/chm)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Tegur ASN DKI yang Ganti Pelat Mobil Dinas Jadi Pelat Putih: Yang Gitu-Gitu Kita Enggak Kasih Toleransi

Pramono Tegur ASN DKI yang Ganti Pelat Mobil Dinas Jadi Pelat Putih: Yang Gitu-Gitu Kita Enggak Kasih Toleransi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan memberikan teguran kepada ASN DKI Jakarta yang ganti pelat mobil dinas warna merah menjadi pelat warna putih.
Dedi Mulyadi: Dalam Tiga Tahun, Sampah di Bandung dan Bogor Berubah Jadi Listrik

Dedi Mulyadi: Dalam Tiga Tahun, Sampah di Bandung dan Bogor Berubah Jadi Listrik

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sepakat untuk mempercepat pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bandung serta kawasan Bogor-Depok.
Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Kabar mengejutkan datang dari Amerika Selatan terkait masa depan pelatih kawakan Carlo Ancelotti.
Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Olah TKP Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat, Tim Labfor Polri Uji Sampel Gas Hingga Kandungan Air

Olah TKP Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Bangunan Tanjung Barat, Tim Labfor Polri Uji Sampel Gas Hingga Kandungan Air

Polisi terus mengusut dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya empat pekerja di proyek bangunan bertingkat, Jalan Tb Simatupang, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (3/4).
Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Memang Boleh Janda Pakai Alat Bantu Pemuas Nafsu Demi Hindari Zina? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan soal hukum seorang perempuan atau janda menggunakan alat pemuas nafsu demi menyalurkan syahwat yang bergejolak tanpa tersentuh zina.

Trending

Pramono Tegur ASN DKI yang Ganti Pelat Mobil Dinas Jadi Pelat Putih: Yang Gitu-Gitu Kita Enggak Kasih Toleransi

Pramono Tegur ASN DKI yang Ganti Pelat Mobil Dinas Jadi Pelat Putih: Yang Gitu-Gitu Kita Enggak Kasih Toleransi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan memberikan teguran kepada ASN DKI Jakarta yang ganti pelat mobil dinas warna merah menjadi pelat warna putih.
Dedi Mulyadi: Dalam Tiga Tahun, Sampah di Bandung dan Bogor Berubah Jadi Listrik

Dedi Mulyadi: Dalam Tiga Tahun, Sampah di Bandung dan Bogor Berubah Jadi Listrik

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, sepakat untuk mempercepat pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bandung serta kawasan Bogor-Depok.
Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Viral Aduan di JAKI Dibalas Pakai Foto AI, Gubernur Pramono: Saya Minta Cari Siapa yang Upload

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya mencari orang yang mengedit dan mengunggah foto AI di aplikasi JAKI.
Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!

Kabar mengejutkan datang dari Amerika Selatan terkait masa depan pelatih kawakan Carlo Ancelotti.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT