News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berpura-Pura Kesurupan, Ayah Setubuhi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Nasib tragis dialami BU (12) anak dibawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah sambungnya RA (33) hingga hamil dan melahirkan
Minggu, 17 April 2022 - 18:11 WIB
RA ayah yang menghamili anak tirinya ditangkap Satreskrim Polres Bulungan
Sumber :
  • tim tvOne/thr

Bulungan, Kalimantan Utara - Nasib tragis dialami BU (12) anak dibawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah sambungnya RA (33) hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan RA yang merupakan karyawan honorer terungkapkan 13 April 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu M. Khomaini mengungkapkan, perbuatan RA terungkapkan ketika korban sedang berobat di RSUD  H. Soemarno Sosroatmodjo. Saat itu, pelapor mencurigai ada yang tidak beres melihat seorang perempuan usia 12 tahun melahirkan seorang bayi.

"Berdasarkan laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengecekan  dan mencari orang yang di curigai. Setelah 3 hari mencari keberadaan pelaku diketahui," ucap Iptu M. Khomaini, melalui release Minggu (17/4/2021).

Pelaku RA yang telah melakukan pelecehan seksual dengan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tengah berada di Desa Tanjung Agung, Polisi pun langsung bergerak ke tempat persembunyian pelaku dan tertangkap di salah satu pondok kebun.

"Setelah tim tiba di Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan tim bergerak mencari pelaku. Dan diketahui, pelaku sudah keluar dari desa Tanjung Agung untuk mencari anak tirinya di Kecamatan Tanjung Selor. Kemudian pelaku bersembunyi salah satu Pondok Kebun di Daerah Bulu Perindu," kisahnya. 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukaan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih dibawah umur sebanyak 4 kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban korban sehingga korban termakan omongan pelaku. Dan pelaku setiap melancarkan aksinya selalu berpura-pura kesurupan untuk menyembuhkan pelaku dari kesurupan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Motif pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk memenuhi nafsunya dengan berpura-pura kesurupan." tambahnya.

Atas perbuatanya pelaku  terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT