Persidangan Kasus Lakalantas UGM Berlanjut
- Istimewa
tvOnenews.com - Persidangan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan pada 24 Mei 2025 memasuki babak pembacaan Pleidooi (pembelaan).
Sidang kasus kecelakaan BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, DIY yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Pada sidang yang digelar Rabu (29/10/2025) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar membacakan replik atau tanggapan.
Jaksa dalam repliknya menolak seluruh dalil pembelaan dan menegaskan bahwa kelalaian korban tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Dalam tindak pidana lalu lintas, kelalaian korban tidak serta-merta menghapus kelalaian terdakwa,” kata Rahajeng dalam persidangan.
Jaksa menilai prinsip hukum lalu lintas mewajibkan setiap pengemudi mengutamakan keselamatan, sehingga meskipun korban turut bersalah. Hal itu tidak dapat dijadikan dasar pembebasan pada terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Achiel Suyanto mengungkapkan pengemudi mobil BMW melayangkan pembelaan keras, menyoroti ketidakadilan yang mereka klaim dilakukan oleh pihak kampus UGM dan juga keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam inti Pleidooi-nya, kata Achiel, pihaknya menyatakan sangat menyesalkan sikap UGM yang dianggap memperlakukan mahasiswanya secara tidak adil. Peristiwa di Jalan Palagan/Monjali adalah murni musibah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan dua mahasiswa UGM. Namun, UGM dituding hanya memberikan perhatian dan dukungan penuh kepada pihak korban pengendara sepeda motor Honda Vario, sementara pengemudi mobil BMW yang juga mahasiswa UGM sama sekali tidak dilindungi dan diperhatikan.
"Pengendara mobil BMW difitnah secara terencana dan dibunuh karakternya dengan tuduhan menggunakan narkoba dan minum-minuman beralkohol. Padahal hasil pemeriksaan medis dari RSUD Sleman saat itu menunjukkan hasilnya NEGATIF," tegas Achiel
Yang lebih menyakitkan, terdakwa bahkan dikabarkan akan diberhentikan sebagai mahasiswa UGM, tanpa adanya perlindungan dari institusi tempatnya bernaung.
Tim Penasehat Hukum terdakwa juga menyoroti kejanggalan dalam tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun penjara bagi Terdakwa.
Menurut Achiel, dalam surat Requisitor (Tuntutan)-nya sendiri, JPU secara tegas menyebut bahwa peristiwa lakalantas tersebut terjadi KARENA KELALAIAN KEDUA BELAH PIHAK, baik Korban maupun Terdakwa.
Tim PH berpendapat bahwa fakta adanya peran korban yang mendadak memutar balik kendaraannya tanpa memperhatikan rambu dan jalan seharusnya menjadi alasan kuat untuk meringankan tuntutan terhadap Terdakwa.
"Bukankah peristiwa tabrakan/senggolan... ada peran korban yang mendadak memutar balik kendaraannya tanpa memperhatikan rambu dan jalan di tempat dia berbalik arah? Kelalaian korban itu seharusnya menjadi alasan untuk meringankan tuntutan kepada Terdakwa," ujarnya.
Load more