Istri DIterkam Buaya Ketika Bekerja, Suami Minta Kepastian Atas Jaminan Kecelakaan Kerja
- Istimewa
tvOnenews.com - Lebih dari satu tahun tiga bulan sejak Armaiyah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, hak santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang seharusnya diterima ahli waris belum juga dibayarkan. Armaiyah meninggal dunia usai diterkam buaya saat bekerja di area kebun sawit PT Berkat Nabati Sejahtera (BNS) IOI Group, 5 Desember 2024.
Suami almarhumah, M. Rusmi (56), mengaku kecewa dengan berlarut-larutnya proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kata dia, Armaiyah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan resmi.
“Sudah satu tahun tiga bulan, tapi santunan belum juga cair. Istri saya jelas-jelas peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rusmi di Ketapang, Kamis (5/2/2026)
Rusmi menjelaskan, klaim JKK awalnya diajukan bersama pihak perusahaan. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menolak klaim tersebut. Persoalan ini kemudian dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalbar, lanjut Rusmi, telah menetapkan agar santunan kematian akibat kecelakaan kerja dibayarkan kepada ahli waris. Namun, keputusan itu kembali dipersoalkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengajukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Masalahnya, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab membayar santunan tersebut, apakah perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Di sinilah kami merasa negara tidak hadir. Tidak ada kepastian hukum. Hak jaminan sosial atas kematian istri saya seolah menggantung,” kata Rusmi.
Merasa buntu, Rusmi mengaku telah menyurati Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi IX DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, Ombudsman RI, Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Ketapang, DPRD Kabupaten Ketapang, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

- Antara
Ia berharap pemerintah dan lembaga negara membuka mata terhadap persoalan perlindungan pekerja dan ahli warisnya.
“Saya ingin bertanya, apa gunanya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Armaiyah, jika setelah pemegang kartu meninggal dunia karena kecelakaan kerja, haknya tidak jelas dibayarkan,” dan kami berharap kejelasan dan pertanggungjawaban kepada Bpjs yang telah menerima iuran dan mengeluarkan kartu peserta diaman dalan kartu peserta tersebut tertera ketentusn bahwa dapat digunakan sebagai sarana untuk klaim santunan yang terkait dengan jaminan sosial ujar Rusmi.
Bagi keluarga, kata dia, persoalan ini sederhana namun krusial. Negara harus hadir dan berani mengambil keputusan tegas siapa yang bertanggung jawab membayar santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
“Yang kami minta hanya kepastian dan keadilan,” kata Rusmi.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Zaid Eriza menjelaskan, pihaknya tidak bisa membayarkan santunan lantaran korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS saat kecelakaan kerja terjadi.
"Kami menduga proses pendaftaran atas nama Armaiyah tersebut dilakukan pasca terjadinya insiden kecelakaan kerja, sehingga kepesertaan menjadi tidak eligible untuk diproses lebih lanjut," ujar Zaid saat dikonfirmasi.
Zaid menambahkan pihaknya juga telah mengajukan masalah ini sampai ke tingkat Kementerian Ketenagakerjaan. Namun belum ada putusan dari pusat, siapa yang bertanggung jawab membayar klaim tersebut.
"Jika klaim tersebut eligible, layak secara pendaftaran, maka BPJS ketenagakerjaan pun juga berkewajiban untuk membayarkan klaimnya, harapan kita juga agar masalah ini cepat selesai, tidak berlarut-larut," sebutnya.(chm)
Load more