"Dari hasil interogasi YD mendapatkan narkotika diduga sabu dari temanya yang bernama Jali yang saat ini DPO dikarenakan masalah hutang piutang dimana Jali tidak mampu membayar hutang yang awalnya Rp50 juta hingga jatuh tempo selama 10 hari hingga menjadi Rp70 juta. Lalu Jali menawarkan pembayaran hutang dengan narkotika jenis sabu dan di setujui oleh YD," tutup Ade.
Direktur Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar Kombes Pol Drs. Ade Yana Supriyana mengatakan lagi, bahwa pelaku YD saat dalam proses penahanan sempat hendak melakukan upaya percobaan bunuh diri didalam WC dengan menggunakan selang.
"Saat itu YD ini sedang sakau saat hendak bunuh diri di dalam WC. Tapi aksi bunuh diri YD ini diketahui oleh anggota, sehingga bisa dicegah," ujar Ade Rabu (18/5/2022).
Ia menambahkan bahwa selain menjadi pengedar, YD juga sebagai pengguna narkoba dan saat ini tengah menjalani kasus kode etik dan akan dipindah tugaskan di Kayong Utara. Namun, belum sempat dipindahkan ke Kayong Utara sudah tertangkap oleh Tim Berantas BNNP membawa narkoba.
"Yang bersangkutan kemarin mau di pindah tugaskan ke Kayong Utara. Tapi lalu tertangkap oleh Tim BNNP Kalbar saat membawa narkoba," tutur Ade.(twh/mg4/chm)
Load more