GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seminggu Buron, Pelaku Penikaman Mantan Istri Dibekuk Tim Cycloop Polres Jayapura

seorang pelaku penikaman istri sendiri berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama satu minggu. pelaku dilaporkan warga bersembunyi dalam hutan sagu
Senin, 23 Mei 2022 - 16:09 WIB
buronan pelaku penikaman mantan istri dibekuk polis
Sumber :
  • hendri indrajaya

Kabupaten Jayapura, Papua - Berakhir sudah pelarian N (38) pelaku penikaman mantan istri berinisial Y (37), sejak kejadian kasus penikaman yang terjadi pada hari Minggu 15/05 tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, N (38) yang berhasil kabur dari pelarian akhirnya berhasil diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, pada hari Minggu 22/05 sore, saat bersembunyi di hutan sagu jalan Komba Sentani.

"Jadi pelaku yang sudah diketahui keberadaannya bersembunyi di hutan sagu jalan Komba, pelaku sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan, tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku sore kemarin (Minggu 22/05)," ungkap Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, dalam press conference Senin (23/5/2022) pagi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semunya berada di Kampung (Nusa Tenggara Barat), kemudian berpisah dan kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu, peristiwa ini terjadi karena korban menolak untuk rujuk kembali.

"Pelaku N (38) kami jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana dikarenakan sehari sebelum penikaman pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Sentani dan sempat terekam cctv membeli sebilah pisau dapur di salah satu toko atau pasar yang ada di Sentani, saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai pasal diatas pelaku terancam hukuman 20 tahun hingga penjara penjara seumur hidup dan hukuman mati, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah" tutup Wakapolres Jayapura.

(hia/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

​​​​​​​John Herdman Terapkan Standardisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Wajib Main di Liga Top Eropa atau Level Elite

​​​​​​​John Herdman Terapkan Standardisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Wajib Main di Liga Top Eropa atau Level Elite

Nakhoda anyar Timnas Indonesia John Herdman memastikan bahwa perburuan pemain keturunan potensial untuk memperkuat Skuad Garuda masih terus berjalan agresif...
MAXi Tour Boemi Nusantara 2026 Susuri Keindahan Alam dan Budaya di Bumi Pasundan, Jelajahi Kampung Naga hingga Keraton Kasepuhan Cirebon

MAXi Tour Boemi Nusantara 2026 Susuri Keindahan Alam dan Budaya di Bumi Pasundan, Jelajahi Kampung Naga hingga Keraton Kasepuhan Cirebon

MAXi Tour Boemi Nusantara 2026 (MTBN) kembali melanjutkan rangkaian eksplorasinya dengan singgah di Bumi Pasundan yakni Jawa Barat, yang menjadi etape ke-4.
Persija Pecahkan Rekor Poin, Mauricio Souza Mengakui Target Macan Kemayoran Tak Tercapai Musim Ini

Persija Pecahkan Rekor Poin, Mauricio Souza Mengakui Target Macan Kemayoran Tak Tercapai Musim Ini

Pelatih Mauricio Souza justru menegaskan bahwa Persija belum sepenuhnya puas karena target utama gagal tercapai sebagai juara Super League 2025-2026
Kasus Hipertensi di Indonesia Terus Meningkat

Kasus Hipertensi di Indonesia Terus Meningkat

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengungkapkan kasus hipertensi di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Jaksa Tuntut Irwan 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Deli Megapolitan, Kuasa Hukum sebut Fakta Sidang Diabaikan

Jaksa Tuntut Irwan 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Deli Megapolitan, Kuasa Hukum sebut Fakta Sidang Diabaikan

Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam agenda pembacaan
Kim Myungsoo atau L Siap Sapa Penggemar di Jakarta dalam Fancon Unchanged

Kim Myungsoo atau L Siap Sapa Penggemar di Jakarta dalam Fancon Unchanged

Promotor Three Angles Production mengumunkan detail acara 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR <UNCHANGED> in JAKARTA.

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar sementara pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri bakal menjadi sakah satu andalan.
Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja selesai melakukan puncak acara kirab budaya milangkala tatar sunda mahkota binokasih pada Sabtu (16/5/2026) Bandung -
Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyampaikan keputusan tegas untuk warganya yang punya utang pinjol ataupun utang di bank. Sherly Tjoanda tegaskan soal utang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT