News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Segar Wangi Duduki Lahan PT RSM BGA Group, Tuntut 20 Persen Plasma

Persoalan lahan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dibawah naungan BGA Group di Kabupaten Ketapang kembali memanas.
Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:10 WIB
Persoalan lahan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dibawah naungan BGA Group di Kabupaten Ketapang kembali memanas.
Sumber :
  • tvOnenews/Uti Royden Top

tvOnenews.com - Persoalan lahan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dibawah naungan BGA Group di Kabupaten Ketapang kembali memanas. Ratusan warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi kembali melakukan aksi damai sekaligus pemortalan lahan sawit yang dijanjikan perusahaan perkebunan sawit tersebut pada warga, Sabtu (16/5/2026) siang.

Massa menutup akses operasional perusahaan di Divisi 1 wilayah Segar Wangi sebagai bentuk protes atas dugaan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan, Suharni, itu diikuti oleh ratusan warga. Sejak pagi, massa berkumpul di lapangan bola Kecamatan Tumbang Titi sebelum bergerak menuju area perkebunan milik perusahaan. Dengan membawa spanduk dan alat peraga, warga melakukan orasi menuntut realisasi hak plasma yang selama ini disebut tak kunjung dipenuhi.

Dalam orasinya, Suharni menegaskan, warga menuntut hak atas lahan yang diklaim digarap perusahaan seluas sekitar 1.400 hektare di luar HGU. Menurutnya, sesuai aturan, masyarakat berhak mendapatkan alokasi 20 persen lahan plasma dari areal tersebut.

“Perusahaan menggarap lahan di luar HGU, tapi masyarakat tidak mendapatkan hak plasma sebagaimana dijanjikan. Kami menuntut 20 persen itu direalisasikan, bukan sekadar janji,” tegas Suharni saat memimpin aksi.

Ia juga menyebut warga merasa dikelabui karena lahan plasma yang semula dijanjikan justru diarahkan ke areal HGU perusahaan lain, yakni PT NOVA. Menurut warga, skema tersebut tidak dapat diterima karena kewajiban plasma seharusnya dipenuhi oleh perusahaan yang mengelola lahan, bukan dialihkan ke pihak lain.

Selain itu, warga menyatakan mosi tidak percaya terhadap tim investigasi yang dibentuk tiga tahun lalu karena dinilai gagal menyelesaikan persoalan. Seluruh berita acara pembahasan plasma tertanggal 5 Januari 2024 dan 11 Mei 2026 pun disebut telah dikaji ulang dan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian secara yuridis maupun administratif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mediasi berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, warga tetap melanjutkan aksi dengan memasang portal di seluruh akses operasional lahan Divisi 1. Mereka menegaskan portal tidak akan dibuka sampai tuntutan dipenuhi secara nyata.

Sementara itu, Perwakilan manajemen BGA Grup Kalbar, Riduan, menyatakan perusahaan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Terkait tuduhan penggarapan lahan di luar HGU, pihaknya mengaku perlu melakukan verifikasi teknis bersama Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan batas konsesi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT