Kurir Sabu Histeris Saat Ditangkap Satnarkoba Polres Singkawang, Hampir Satu Kilogram Sabu Disita
- tvOnenews/Tut Wuri Handayani
tvOnenews.com - Seorang perempuan berpenampilan pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, histeris saat diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang dalam operasi penangkapan di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Tersangka diketahui berinisial F warga Pontianak. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang di simpan di gantungan motor milik tersangka.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Harruan melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika yang akan dilakukan tersangka di Kota Singkawang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan diperoleh informasi yang akurat, petugas akhirnya melakukan penindakan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.10 WIB.
"Tersangka diamankan di Jalan Ahmad Yani RT 032/RW 013, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang. Saat itu, tersangka baru saja turun dari sepeda motor yang digunakannya," ujar Defi.
Dari penangkapan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan “WIN 99” yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Paket tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan ditemukan tergantung di gantungan sepeda motor yang digunakan tersangka," kata Defi.
Selain itu, lanjut Defi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo warna Biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi KB 3654 NX.
Lebih lanjut Defi mengatakan, dari hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bersih mencapai 988,9 gram atau hampir satu kilogram.
Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu bungkus plastik warna Hijau bertuliskan WIN 99 yang diduga berisi Sabu dengan berat bersih 988,9 gram. 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam yang sudah terlakban, 1 unit handphone Vivo warna Biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih KB 3654 NX.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
"Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.(twh/chm)
Load more