Krisis PPPK: 25 Tahun Kegagalan Reformasi Pemerintahan Daerah
- Istimewa
Oleh: Rinatania Anggraeni Fajriani, S.E., M.Sc., PhD cand. — Executive Director, EVIDENT Institute
Beberapa hari terakhir, publik mulai ramai membicarakan satu angka yang cukup mengkhawatirkan. 39 pemerintah daerah dilaporkan tidak lagi mampu membayar gaji PPPK. Belanja pegawai di banyak daerah sudah melewati batas aman. Sebagian kepala daerah mulai menyampaikan protes terbuka di DPR karena Pemerintah pusat dianggap terlalu menekan fiskal daerah dengan memotong TKD (Transfer ke Daerah) dan besaran DBH (Dana Bagi Hasil). Dan sekali lagi, seperti yang hampir selalu terjadi dalam diskursus publik di Indonesia, kemarahan kolektif dan tekanan politik kembali menuju Jakarta.Â
Padahal, kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai PPPK adalah sebuah indikasi atas persoalan yang jauh lebih besar dan kita bangun perlahan selama 25 tahun terakhir.
Satu hal yang jarang dibahas dalam polemik ini: PPPK daerah direkrut berdasarkan kebutuhan formasi pemerintah daerah, dan pembiayaannya pada prinsipnya menjadi tanggung jawab fiskal APBD. Maka ketika puluhan daerah hari ini tidak mampu membayar PPPK, persoalannya tidak sesederhana transfer pusat berkurang.
Di beberapa kasus, Pemerintah Daerah menghabiskan lebih dari separuh anggaran di APBD untuk belanja pegawai, sementara kapasitas fiskal daerah sangat terbatas. Dalam konteks ini, usulan relaksasi sementara batas maksimal belanja pegawai 30%, patut dipertimbangkan sebagai solusi jangka pendek agar pelayanan publik tidak terganggu.
Tetapi relaksasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengulang kesalahan yang sama. Langkah selanjutnya, perekrutan PPPK harus dievaluasi secara bertahap dengan memperhitungkan dinamika fiskal masing-masing daerah, agar kebutuhan birokrasi tidak terus tumbuh lebih cepat dibanding kemampuan pembiayaan anggaran daerah
Indonesia sudah menjalankan desentralisasi fiskal sejak Reformasi 1998. Selama seperempat abad, pemerintah pusat telah mengirim ribuan triliun rupiah ke daerah melalui berbagai mekanisme transfer, diantaranya, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), DBH (Dana Bagi Hasil), Dana Desa. Pemerintah Daerah sepenuhnya memiliki otonomi dan kewenangan untuk mengatur kebijakan di daerahnya.
Sekarang pertanyaannya sederhana, setelah 25 tahun menerima transfer fiskal dalam jumlah signifikan, kenapa hari ini masih ada puluhan daerah yang bahkan tidak mampu membayar pegawainya sendiri?
Kita perlu mempertimbangkan adanya ketimpangan dalam memaknai Reformasi. Selama 25 tahun terakhir, tuntutan transparansi publik hampir selalu diarahkan ke pemerintah pusat. Pengelolaan APBN dan kebijakan publik Pemerintah Pusat dituntut untuk transparan dengan tingkat akuntanbilitas tinggi. Setiap keputusan kebijakan yang dilahirkan di Jakarta diawasi secara brutal oleh publik. Pertanyaannya, kapan terakhir kali kita menuntut standar akuntabilitas yang sama kepada pemerintah daerah?
Setelah puluhan tahun transfer fiskal mengalir, terlalu banyak daerah masih menunjukkan persoalan yang sama. Jalan kabupaten rusak bertahun-tahun, Presiden yang disalahkan. Jembatan desa roboh, publik bertanya pemerintah pusat ke mana. PAD (Pendapatan Asli Daerah) stagnan, investasi daerah gagal tumbuh, pelayanan publik memburuk, tetapi kamera politik nasional selalu diarahkan ke Jakarta, seolah implementasi pembangunan daerah adalah tanggung jawab eksklusif pemerintah pusat.
Padahal sejak Reformasi, justru pemerintah daerah menerima salah satu tingkat otonomi fiskal terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Namun, ketergantungan APBD terhadap transfer pusat tetap sangat tinggi. Begitu transfer dari pemerintah pusat mengalami efisiensi, daerah langsung mengalami krisis.
Reformasi 1998 berhasil mendistribusikan kewenangan ke daerah, tetapi gagal memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas institusional untuk mengelola kewenangan tersebut secara efektif. Tekanan fiskal daerah adalah realitas yang tidak bisa diabaikan, meskipun demikian, kapasitas fiskal daerah yang rapuh hari ini adalah akumulasi persoalan struktural yang jauh lebih panjang.
Ada persoalan lain yang jarang dibicarakan karena dianggap terlalu sensitif untuk publik, yaitu korupsi pemerintah daerah. Dalam teori Reformasi, desentralisasi seharusnya mendekatkan negara kepada rakyat. Dalam praktiknya, kita justru terlalu sering melahirkan apa yang oleh banyak akademisi disebut sebagai: raja-raja kecil. Bupati dengan kontrol anggaran yang sangat besar, dinasti politik local, patronase birokrasi, dan dalam banyak kasus, pengawasan publik yang jauh lebih lemah dibanding pemerintah pusat.
Selama dua dekade terakhir, data penindakan KPK secara konsisten menunjukkan kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, walikota, menjadi salah satu kelompok pejabat dengan tingkat keterlibatan kasus korupsi tertinggi di Indonesia. Tetapi anehnya, kemarahan publik tetap diarahkan ke Jakarta. Lebih ironisnya, beberapa pemerintah daerah secara rutin menerima opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Secara administratif, laporan keuangannya dianggap baik, tetapi tidak lama kemudian, pejabatnya tertangkap kasus korupsi. Dan kita terus mengulangi pola yang sama, menganggap tata kelola daerah baik-baik saja hanya karena dokumen keuangannya terlihat rapi.
Jadi ketika hari ini muncul persoalan 39 daerah tidak mampu membayar PPPK, ini bukan semata persoalan transfer fiskal. Selama 25 tahun, kita terlalu sibuk menuntut reformasi pemerintah pusat, tetapi kita menormalisasi kegagalan reformasi pemerintah daerah.
Load more