Bejat !!! Pria di Ambon Setubuhi Lima Anak dan Dua Cucu Kandungnya
- Antara
Ambon, Maluku - Sosok pria di kota Ambon inisial RH, alias BO (51) harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap 7 orang korban yang merupakan lima anak dan dua cucu kandung.
RH adalah ayah kandung dari lima anak perempuannya itu begitu tega menggauli mereka tanpa memikirkan bahwa mereka adalah darah dagingnya sendiri. Ironisnya lagi pria yang sudah menjadi kakek ini pun juga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada dua cucunya.
Kasat Reskrim Poltesta Ambon dan Pulau Lease, AKP Mido Manik kepada awak media mengatakan kebiadaban pria yang berdiam di salah satu desa di Kecamatan Baguala Kota Ambon ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang adalah cucu dari pelaku saat diantar oleh ibunya untuk membuang air besar di sungai Larier yang berada di Wilayah Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Usai membuang air lanjut Mido, korban ACH saat diceboki sontak berteriak menjerit kesakitan. Pelapor lantas bertanya kepada korban terkait rasa sakit yang dirasakan.
“Kenapa sakit,” tanya Ibu korban. Kata Mido saat penyidikan terhadap saksi yang merupakan ibu korban.
Diceritakan Kasat, takut dengan ancaman pelaku, korban pun enggan berbicara. Kejadian yang sama terulang. Korban akhirnya dengan berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Tak terima dengan perbuatan ayahnya kepada anaknya itu, EDH, ibu kandung korban pun melaporkan hal ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau–Pulau Lease, Rabu (8/6/2022).
"Penangkapan dilakukan oleh personil Unit PPA & Buser Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias terhadap pelaku yang kini jadi tersangka, terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi, akhirnya terungkap bahwa pria bejat ini diduga melakukan persetubuhan kepada lima anak dan dua cucu kandungnya sendiri berulang ulang kali, bahkan saat mereka masih duduk dibangku pendidikan dasar dan menengah.
"Sesuai laporan Polisi No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022, tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,"jelasnya.
Dijelaskan Mido, kasus tak bermoral ini diketahui dilakukan di rumah pelapor, di sekitar Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada hari Jumat, (27/5/2022) sekitar pukul 22.00 Wit. Persoalan ini pun dilaporkan pelapor pada hari Senin (06//6/2022) pukul 16.45 Wit.
Mido pun merincikan para korban kasus persetubuhan adalah, ACH alias E, umur 5 tahun merupakan cucu ke-2 dari anak pertama, KMH alias K, umur 6 tahun adalah cucu ke -1 dari anak pertama, JAH alias A, umur 9 tahun adalah anak ke–6 pelaku, JKH alias K, umur 16 tahun anak ke-5 pelaku, LGH alias I, 18 tahun anak ke-4 dari pelaku, EDH alias I, 24 tahun adalah anak ke-2 dari pelaku dan LVH alias L umur 27 tahun anak ke-1 pelaku.
Perbuatan tersangka dalam hasil penyelidikan sementara terungkap melakukan perbuatan bejat ke para korban di waktu yang berbeda. Perlakuan biadab ini pertama kali dilakukan pada tanggal 27 Mei 2022, sedangkan perbuatan untuk ke dua kali dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022, dan hal yang sama juga dilakukan pada tanggal 1 Juni 2022.
"Persetubuhan oleh tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum atau sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan jika hal ini diceritakan para korban akan dipukul bahkan akan dipukul dengan kaca,"rincinya. (chy/Ask)
Load more