GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Serang Anak Kecil, BKSDA Kalimantan Timur Amankan Seekor Owa Jantan

Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur mengamankan satwa liar dilindungi jenis owa dari seorang warga di Kelurahan Sambaliung.
Selasa, 2 Agustus 2022 - 07:27 WIB
Seekor owa diamankan
Sumber :
  • Sarno/tvOne

Berau, Kalimantan Timur - Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalimantan Timur mengamankan satwa liar dilindungi jenis owa dari seorang warga di Kelurahan Sambaliung.

Diamankannya owa tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada seorang anak terluka dan dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat akibat digigit owa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Dheny Mardiono mengatakan saat ini owa tersebut sudah berada dalam pengawasan petugas untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

"Saat ini owa itu masih di kandang transit SKW I Berau. Rencananya akan dicek kesehatannya dan dikirim ke PPS Longsam di Merasa," katanya, Senin (1/8/2022).

Awalnya, pihaknya menyangka satwa liar yang menyerang anak kecil tersebut adalah monyet liar.

Namun setelah petugas mendatangi lokasi kejadian, ternyata yang menyerang adalah owa.

Petugas yang melihat itu langsung meminta kepada pemilik agar menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA Kalimantan Timur.

Petugas juga memberikan pemahaman kepada pemilik bahwa owa merupakan salah satu satwa langka dan dilindungi oleh Undang-Undang.

"Yang digigit anak usia enam tahun. Kabarnya juga sempat dibawa ke IGD. Pemiliknya juga menyadari kesalahannya dan tidak keberatan menyerahkan owa itu ke BKSDA," jelas Dheny.

Adapun jenis owa yang diamankan itu berjenis kelamin jantan dewasa. Berdasarkan pengakuan si pemilik, owa itu merupakan pemberian dari saudaranya dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

"Owa ini dipelihara sudah cukup lama," ujarnya.

Terkait sifat agresif yang berujung penyerangan itu, kata Dheny, sudah menjadi sifat alami owa yang merupakan satwa liar.

Penyerangan itu merupakan bentuk pertahanan dari satwa liar apabila merasa terganggu dan terancam.

"Sejinak apapun atau selama apapun satwa itu dipelihara, tetap memiliki sifat liar dan buas," tuturnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa menangkap, memelihara, menyimpan, memperjualbelikan satwa yang dilindungi dan terancam punah dapat dikenakan pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melanggar adalah hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya. (sar/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.
Kabar Baik! Buat ASN, TNI, dan Polri, Menkeu Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13

Kabar Baik! Buat ASN, TNI, dan Polri, Menkeu Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13

Baru-baru ini kabar baik dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk ASN, TNI dan Polri. Pasalnya, Menkeu Purbaya secara resmi telah
Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Pemerintah Kota Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menegaskan komitmennya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

mencuat kabar detik-detik warga jarah uang dari pesawat angkut Hercules C-130 yang bawa duit Rp1 triliun yang jatuh  di Bandara Internasional El Alto, Bolivia
Praktisi Hukum Ingatkan: Jika Pesawat Jatuh, Produsen Tak Bisa Lepas Tangan

Praktisi Hukum Ingatkan: Jika Pesawat Jatuh, Produsen Tak Bisa Lepas Tangan

Praktisi hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto menegaskan bahwa penumpang pesawat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada produsen pesawat, tidak hanya kepada maskapai penerbangan.

Trending

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Pemerintah Kota Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menegaskan komitmennya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

mencuat kabar detik-detik warga jarah uang dari pesawat angkut Hercules C-130 yang bawa duit Rp1 triliun yang jatuh  di Bandara Internasional El Alto, Bolivia
Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.
Kabar Baik! Buat ASN, TNI, dan Polri, Menkeu Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13

Kabar Baik! Buat ASN, TNI, dan Polri, Menkeu Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13

Baru-baru ini kabar baik dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk ASN, TNI dan Polri. Pasalnya, Menkeu Purbaya secara resmi telah
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT