LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Seorang pemuda berinisial A (26) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan, berhasil diringkus tim gabungan dari Polda Kalteng
Sumber :
  • tim tvone/agung supriyanto

Misteri Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya Terungkap, Pelaku Kesal Gegara Gadai Hape

Seorang pemuda berinisial A (26) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan, diringkus tim gabungan dari Polda Kalteng, di kediamannya di Jalan Strawberry, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Minggu, 9 Oktober 2022 - 15:28 WIB

Palangka Raya, Kalimantan Tengah - Misteri kasus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AY (50) dan FN (46) yang tewas secara mengenaskan dengan belasan luka di tubuhnya, akhirnya terungkap.

Seorang pemuda berinisial A (26) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan, berhasil diringkus tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, di kediamannya di Jalan Strawberry, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/10/2022) pagi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aksi tersebut nekat dilakukannya akibat dendam terhadap korban.

"Jadi pelaku ini sebelumnya sering diejek secara fisik oleh korban. Itu yang membuat pelaku merasa sakit hati," katanya, pada saat melaksanakan press release, di rumah korban, Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (9/10/2022).

Baca Juga :

Selain itu, pelaku juga merasa kesal akibat dua unit handphone miliknya digadaikan oleh korban dan tak kunjung diberikan uang hasil menggadaikan handphone tersebut.

Sebelum menghabisi nyawa korban, terduga pelaku mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis gaduk dan obat batuk.
 
"Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajam (Sajam) berupa parang," ucapnya.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku kemudian melepaskan pakaian yang dikenakannya dan disimpan di atas mesin cuci milik korban.

Kemudian, pelaku mendatangi kamar AY dan menebas secara membabi-buta. Usai menebas AY, pelaku masuk ke kamar FN dan menebas dengan parang tersebut hingga berkali-kali.

"Tapi mendengar AY masih bergerak, pelaku kembali menebas AY hingga korban tak bernyawa," jelasnya.

Namun, lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, aksi tersebut sempat diketahui anak korban yang masih berusia 17 tahun.

Melihat ada yang menyaksikan aksinya, pelaku berusaha mengejar anak korban. Beruntung anak korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke tetangga korban.

"Jadi anak korban ini merasa panik dan ketakutan, kemudian kabur melalui pintu belakang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(aso/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Setelah Tembus Rekor Tertinggi di Rp1,363 Juta per Gram di Awal Pekan, Harga Emas Antam Akhinrya Terkoreksi Tipis

Setelah Tembus Rekor Tertinggi di Rp1,363 Juta per Gram di Awal Pekan, Harga Emas Antam Akhinrya Terkoreksi Tipis

Harga emas Antam (PT Aneka Tambang Tbk) akhirnya terkoreksi tipis setelah sempat menyentuh rekor tertingginya pada hari Senin di level Rp1,363 juta per gram.
Upaya Penurunan Stunting, Kemenko PMK akan Lakukan Penimbangan dan Pengukuran Balita Serentak pada Bulan Juni

Upaya Penurunan Stunting, Kemenko PMK akan Lakukan Penimbangan dan Pengukuran Balita Serentak pada Bulan Juni

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus berupaya menekan angka stunting di Indonesia. 
Gantikan Ayahnya yang Meninggal, Aprilia Wulandari Jadi Jemaah Haji Termuda di Embarkasi Solo

Gantikan Ayahnya yang Meninggal, Aprilia Wulandari Jadi Jemaah Haji Termuda di Embarkasi Solo

Aprilia Wulandari jemaah calon haji asal Tegal yang tergabung dalam kloter 30 Embarkasi Solo berangkat haji tahun ini sebagai pengganti ayahnya yang meninggal dunia pada Januari 2024 yang lalu.
MK Akan Bacakan Putusan Dismissal 207 Perkara PHPU Pileg 2024 Hari Ini

MK Akan Bacakan Putusan Dismissal 207 Perkara PHPU Pileg 2024 Hari Ini

MK akan membacakan putusan dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024
Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Adalah Sjors-Lowis Hermsen, pemain dari klub yang sama dengan pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen, Fortuna Sittard yang mencatatkan debut di musim ini. 
Kaget Presiden Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Gibran: Masak Ga Diundang?

Kaget Presiden Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Gibran: Masak Ga Diundang?

Gibran Rakabuming Raka merespon soal kabar tak diundangnya Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP yang akan digelar di Ancol 24 Mei hingga 26 Mei 2024 mendatang. 
Trending
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
Selengkapnya