Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Seorang pendeta pemilik apotik di Minahasa didakwa 10 tahun lantaran terlambat memperpanjang surat ijin, Selasa (21/3/2023)
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Terlambat Perpanjangan Ijin Apotik, Seorang Pendeta di Sulut Didakwa 10 Tahun 

Seorang pendeta pemilik salah satu apotik di Minahasa didakwa 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah lantaran terlambat mengurus perpanjangan surat ijin Apotik.

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:47 WIB

Minahasa, tvOnenews.com - Seorang Pendeta di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang juga merupakan pemilik salah satu Apotik diduga mengalami kriminalisasi gara-gara terlambat mengurus perpanjangan surat izin Apotik. Mirisnya kasus karena persoalan admistrasi perpanjangan surat ijin apotik (SIA) ini dibawa sampai ranah pidana dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Kasusnya adalah Perkara pidana khusus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, berkaitan dengan perkara keterlambatan perpanjangan izin Apotik Zaitun Belang pada tahun 2020 saat masa Pandemi Covid 19.

Terdakwa merupakan seorang Pendeta Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) bernama Jenins Boy Mandalele dan juga Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Kristen Tomohon (UKIT) kandidat Doktor Teologi, isterinya seorang Apoteker yang juga seorang Doktor sebagai Pemilik Sarana Apotik (PSA) Zaitun Belang.

Kuasa hukum terdakwa Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan perkara pidana khusus yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano ini agendanya adalah lanjutan pembuktian dengan menghadirkan saksi meringankan dan pada sidang lanjutan akan menghadirkan saksi ahli dari dari ikatan apoteker Indonesia Pusat.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi bahwa kasus tersebut cukup menarik, karena berkaitan keterlambatan proses ijin Apotik yang sifatnya Administratif.

"Sidang ini dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan dua orang dan terus terang kami puas dengan keterangan mereka karena sinkron dengan sidang-sidang sebelumnya dimana saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu memberikan keterangan bahwa mereka sudah mengurus proses ijin itu dan sebagai bukti bahwa mereka telah menyerahkan dokumen dan kemudian ada percakapan di WhatsApp mendesak salah satu oknum di dinas kesehatan untuk perpanjangan surat ijin Apotik Zaitun," ujar Sofyan kepada wartawan usai persidangan Senin (20/03/2023) Sore.

Menurut Sofyan saat itu dokumen perpanjangan ijin telah di serahkan ke salah satu oknum pegawai di Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara, namun karena saat itu Pandemi Covid 19 dan sedang berlangsung  Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Halaman Selanjutnya :
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Suami Sudah Mualaf Eh Kok Tidak Mau Sholat? Menurut Buya Yahya Sebaiknya Para Istri Segera Lakukan Hal ini Pada Suami

Suami Sudah Mualaf Eh Kok Tidak Mau Sholat? Menurut Buya Yahya Sebaiknya Para Istri Segera Lakukan Hal ini Pada Suami

Memiliki suami yang tidak mau melakukan salat meskipun sudah mualaf adalah hal yang membuat bimbang. Buya Yahya menyarankan bagi para istri yang mengalami.....
Tanpa Suntik Insulin, Ini Cara Alami Agar Gula Darah Tidak Melonjak kata Dr Zaidul Akbar, Tubuh Bebas dari Diabetes hingga Stroke

Tanpa Suntik Insulin, Ini Cara Alami Agar Gula Darah Tidak Melonjak kata Dr Zaidul Akbar, Tubuh Bebas dari Diabetes hingga Stroke

Tanpa suntikan insulin, ternyata ada cara alami agar gula darah tidak melonjak. Kata dr Zaidul Akbar biar tubuh sehat bebas dari diabetes hingga stroke, harus..
Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Warga Kalbar Divonis Mati, 2 Oknum TNI Lolos dari Hukuman Mati

Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Warga Kalbar Divonis Mati, 2 Oknum TNI Lolos dari Hukuman Mati

Dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang didakwa menjadi perantara jual-beli atau kurir sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40.000 butir ekstasi divonis pidana mati. 
Simak Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 8 Juni 2023, Berangkat Mulai Pukul 05.42 WIB  Dari Stasiun Klaten ke Yogyakarta

Simak Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 8 Juni 2023, Berangkat Mulai Pukul 05.42 WIB  Dari Stasiun Klaten ke Yogyakarta

Bagi Anda yang akan kembali bekerja dapat memperhatikan jadwal keberangkatan Kereta Rel Listrik (KRL) yang kini telah tersedia dari pagi hingga malam hari.
Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Kamis 8 Juni 2023, Berangkat Mulai Pukul 05:36 WIB dari Stasiun Lempuyangan

Simak Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Kamis 8 Juni 2023, Berangkat Mulai Pukul 05:36 WIB dari Stasiun Lempuyangan

KAI Commuter menjalankan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) 2023 yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 2023. Berikut jadwal keberangkatan terbaru KRL Jogja-Solo
PDIP Sindir PSI Setelah Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok: Jangan Tipu-tipu!

PDIP Sindir PSI Setelah Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok: Jangan Tipu-tipu!

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep digadang-gadang bakal maju di Pilkada Kota Depok mendatang. PSI disindir PDIP gagal pengkaderan. 
Trending
Gempa M 6,0 Pacitan, Warga Berhamburan ke Luar Rumah

Gempa M 6,0 Pacitan, Warga Berhamburan ke Luar Rumah

Gempa berkekuatan M 6,0 terjadi di Pacitan, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023) tengah malam. Gempa tidak berpotensi tsunami.
Gempa M 6,0 Guncang Pacitan, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 6,0 Guncang Pacitan, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa berkekuatan M 6,0 terjadi di Pacitan, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023) tengah malam. Gempa tidak berpotensi tsunami.
Gempa M6,0 Pacitan Hari Ini, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M6,0 Pacitan Hari Ini, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa bermagnitudo (M) 6,0  mengguncang Kabupaten Pacitan, Jawa Timur Kamis (8/6/2023) malam sekira pukul 00.04 WIB. Pantauan BMKG gempa bumi berpusat pada 117 km Barat Daya Kabupaten Pacitan dengan kedalaman 10 kilometer.
Gempa M 6,0 Pacitan Hari Ini, BMKG Imbau Warga Tenang dan Hindari Bangunan Retak

Gempa M 6,0 Pacitan Hari Ini, BMKG Imbau Warga Tenang dan Hindari Bangunan Retak

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), memastikan gempa bumi tektonik magnitudo 6,0 di Selatan Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak berpotensi tsunami serta mengimbau warga tenang dan menghindari bangunan retak.
Unggul di Survei, Perempuan Indonesia Raya: Orang Sumbar Sayang Prabowo

Unggul di Survei, Perempuan Indonesia Raya: Orang Sumbar Sayang Prabowo

Dalam simulasi head to head yang dilakukan lembaga survei Indikator Politik Indonesia, calon presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto unggul telak atas Ganjar Pranowo maupun Anies Baswedan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam paparan daring surveinya yang mengusung tema “Saling Salip Elektabilitas Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jelang 2024” (4/6/2023).
Gempa Pacitan Juga Terasa di Yogyakarta hingga Ponorogo

Gempa Pacitan Juga Terasa di Yogyakarta hingga Ponorogo

Gempa berkekuatan M 6,0 terjadi di Pacitan, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023) tengah malam. Gempa tersebut terasa hingga Yogyakarta dan Ponorogo.
Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Kubu Natalia Rusli Sebut Jadi Korban Kriminalisasi

Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Kubu Natalia Rusli Sebut Jadi Korban Kriminalisasi

Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara saat sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan korban Indosurya Verawati Sanjaya di PN Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
Selengkapnya