Ini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Lalulintas Siswa di Tomohon Yang Meninggal Tapi Ditetapkan Tersangka
Sat Lantas Polres Tomohon, Sulawesi Utara merespon viralnya pemberitaan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMP Negeri 1 Tomohon
Tomohon, tvOnenews.com - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tomohon, Sulawesi Utara merespon viralnya pemberitaan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMP Negeri 1 Tomohon bernama Kyrie Eleison Geovani Massie namun justru almarhum di tuduh bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Kasat Lantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Pondalos Mengatakan sesuai dengan hasil gelar perkara dan fakta-fakta soal kecelakaan lalulintas yang ditemukan oleh Sat Lantas Polres Tomohon bahwa almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban dalam insiden tabrakan tersebut dinilai lalai dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kecelakaan lalulintas tanggal 26 Mei 2022 di Jalan Raya Tomohon tepatnya di simpang empat Gereja GMIM Bethel, Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara kejadian sekitar jam 22.00 Wita malam. Dari hasil gelar perkara dan olah TKP almarhum bersama dua rekannya menggunakan sebuah sepeda motor bergoncengan tiga dari dalam gang langsung keluar ke jalur prioritas atau jalur utama tanpa berhenti dan melihat sisi kiri dan kanan kemudian terjadi tabrakan dan korban meninggal dunia," ujar Nicky saat di wawancarai, Sabtu (1/4/2023).
Iptu Nicky menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pasal 113 sangat jelas dan itu yang menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka terhadap almarhum.
"Pasal 113 menyatakan pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan," jelas dalam bunyi pasal.
Unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang Penyiaran oleh Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran yang digelar didepan Gedung DPRD Sulsel diwarnai aksi saling pukul
Jajaran kepolisian melakukan penggeledahan rumah Pegi alias Perong, tersangka pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky, di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Legenda timnas Indonesia, Firman Utina bicara soal polemik pemain naturalisasi di skuad timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong. Apakah menghambat pemain lokal?
Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Kemenag RI Nyoman Suriadarma sebut makna biksu ambil air berkah Waisak 2024 untuk hindari keserakahan dan kebodohan.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui pengangkatan mantan KSAU Marsekal (Purn) Fadjar Prasetyo sebagai Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk
Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara mengungkap sosok orang yang pertama kali mengabarkan Vina mengalami kecelakaan du jalan kepada pihak keluarga.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menduga 3 DPO Vina Cirebon yang ditetapkan Polda Jabar hanyalah fiktif demi memuaskan masyarakat saja.
Media Vietnam begitu senang jika pemain Timnas Indonesia andalan Shin Tae-yong ini tak hadir dalam Piala AFF 2024, bisa menjadi kesempatan balas dendam Vietnam.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada amalan rutin yang bila dilakukan setelah salat tahajud akan membuat rezeki datang miliaran. Seperti apa amalan tersebut?
Timnas Indonesia mendapat sorotan dari pelatih asal Jepang yang kini menjadi pelatih Thailand, bahas hal ini terkait skuad Shin Tae-yong jelang Piala AFF 2024.
Anggy Umbara ungkap keberadaan terbaru sosok Linda yang asli, sahabat Vina, dalam film viral Vina: Sebelum 7 Hari. Kondisi Linda sekarang berada di kota...
Load more