News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelajar 14 Tahun Korban Tewas Kecelakaan Lalulintas di Tomohon jadi Tersangka, Keluarga Kecewa

Seorang pelajar berusia 14 Tahun di Kota Tomohon, SulutKyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan lalulintas jadi tersangka
Minggu, 2 April 2023 - 04:53 WIB
Keluarga Pelajar Korban Kecelakaan Lalulintas di Tomohon
Sumber :
  • Marwan Dias Aswan

Tomohon, tvOnenews.com - Seorang pelajar berusia 14 Tahun di Kota Tomohon, Sulawesi Utara bernama Kyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan lalulintas di Jalan raya Walian, Kecematan Tomohon Utara, 26 Mei 2022 silam ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Tomohon.

Ridel Massie, ayah Almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie menyampaikan kekecewaannya terhadap penyelidikan yang  dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tomohon karena anaknya menjadi korban dalam insiden kecelakaan lalulintas tersebut malah dituduh bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang kami harapkan dengan adanya gelar perkara ini pak Kapolda bisa mengambil alih lah membatalkan SP3 ini karena banyak kejanggalan yang kami lihat yang tidak sesuai," ujar Ridel usai gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut.

Dia juga menginginkan agar kasus ini terus dilanjutkan dan tidak dihentikan penyelidikannya oleh Polisi.

"Ketika tau anak kami ditetapkan tersangka kami luar biasa kecewa itu anak laki-laki satu satunya, anak saya tiga, perempuan laki perempuan jadi kehilangan anak laki-laki dengan kondisi seperti itu terus dijadikan tersangka pula, saya sangat kecewa," kata Ridel.

Ridel juga menyampaikan kesedihannya karena disaat almarhum meninggal dunia adiknya berulangtahun.

"Umurnya pas meninggal 14 tahun 25 hari pas meninggal di hari ulan tahun adiknya,  kakanya dipanggil Tuhan," tuturnya.

Pihak kepolisian dari Sat Lantas Polres Tomohon telah mengundang kembali pihak keluarga bersama tim kuas hukum untuk melakukan gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut pada Jumat (31/03/2023) agar kasus tersebut terang benderang.

 "Merespon undangan dari Polres Tomohon dan Direktorat Lalulintas Polda Sulut tadi sudah mendengar paparan dari Sat Lantas Polres Tomohon terhadap pengaduan kami dan kami juga menyampaikan prihal keberatan kami terutama dua hal yang penting yaitu penetapan tersangka almarhum Kyrie Massie apakah itu sudah terpenuhi sesuai unsur dua alat bukti sesuai dengan KUHP 183 dan 138 karena terkait prinsip hukumnya harus memenuhi juga dengan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka," kuasa hukum keluarga, Reynold Paat.

tvonenews

Pihak kuasa hukum juga mengaku keberatan terkait admistrasi penanganan kecelakaan lalulintas karena ditemukan sejumlah kejanggalan.

"Yang kami keberatan adalah dengan admistrasi penanganan kecelakaan lalulintas tersebut karena ada kejanggalan tanggal mengenai surat pemberitahuan penyelidikan dan surat penghentian penyelidikan ada tanggal-tanggal yang berbeda selanjutnya secara teknis keluarga korban setelah mengkonfrontir dengan saksi yang sudah diperiksa Sat Lantas Polres Tomohon tidak bersesuaian antara keterangan yang di BAP dan setelah konfrontir dia menyangkal sehingga itu yang menjadi dasar kami untuk melakukan pengaduan SP3 dari laporan kecelakaan lalulintas tersebut," tandasnya.

Kyrie Massie Tahun 14 siswa SMP Negeri 1 Tomohon, tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada 26 Mei 2022 lalu di jalan raya Tomohon tepatnya di simpang empat Gereja GMIM Bethel Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara kejadian sekitar jam 22.00 WITA malam.

Kyrie Massie yang notebenenya jadi korban dan tewas dalam insiden tabrakan maut tersebut justru dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Satlantas Polres Tomohon dengan alasan almarhum yang posisi berada di dalam gang langsung keluar dan menerobos ke jalur prioritas atau jalur utama sehingga terjadi tabrakan dan menyebabkan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 113 dinyatakan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. 

Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan. (Mdz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT