LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Keluarga Pelajar Korban Kecelakaan Lalulintas di Tomohon
Sumber :
  • Marwan Dias Aswan

Pelajar 14 Tahun Korban Tewas Kecelakaan Lalulintas di Tomohon jadi Tersangka, Keluarga Kecewa

Seorang pelajar berusia 14 Tahun di Kota Tomohon, SulutKyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan lalulintas jadi tersangka

Minggu, 2 April 2023 - 04:53 WIB

Tomohon, tvOnenews.com - Seorang pelajar berusia 14 Tahun di Kota Tomohon, Sulawesi Utara bernama Kyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban tewas dalam insiden kecelakaan lalulintas di Jalan raya Walian, Kecematan Tomohon Utara, 26 Mei 2022 silam ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polres Tomohon.

Ridel Massie, ayah Almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie menyampaikan kekecewaannya terhadap penyelidikan yang  dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tomohon karena anaknya menjadi korban dalam insiden kecelakaan lalulintas tersebut malah dituduh bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang kami harapkan dengan adanya gelar perkara ini pak Kapolda bisa mengambil alih lah membatalkan SP3 ini karena banyak kejanggalan yang kami lihat yang tidak sesuai," ujar Ridel usai gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut.

Dia juga menginginkan agar kasus ini terus dilanjutkan dan tidak dihentikan penyelidikannya oleh Polisi.

"Ketika tau anak kami ditetapkan tersangka kami luar biasa kecewa itu anak laki-laki satu satunya, anak saya tiga, perempuan laki perempuan jadi kehilangan anak laki-laki dengan kondisi seperti itu terus dijadikan tersangka pula, saya sangat kecewa," kata Ridel.

Baca Juga :

Ridel juga menyampaikan kesedihannya karena disaat almarhum meninggal dunia adiknya berulangtahun.

"Umurnya pas meninggal 14 tahun 25 hari pas meninggal di hari ulan tahun adiknya,  kakanya dipanggil Tuhan," tuturnya.

Pihak kepolisian dari Sat Lantas Polres Tomohon telah mengundang kembali pihak keluarga bersama tim kuas hukum untuk melakukan gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut pada Jumat (31/03/2023) agar kasus tersebut terang benderang.

 "Merespon undangan dari Polres Tomohon dan Direktorat Lalulintas Polda Sulut tadi sudah mendengar paparan dari Sat Lantas Polres Tomohon terhadap pengaduan kami dan kami juga menyampaikan prihal keberatan kami terutama dua hal yang penting yaitu penetapan tersangka almarhum Kyrie Massie apakah itu sudah terpenuhi sesuai unsur dua alat bukti sesuai dengan KUHP 183 dan 138 karena terkait prinsip hukumnya harus memenuhi juga dengan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka," kuasa hukum keluarga, Reynold Paat.

Pihak kuasa hukum juga mengaku keberatan terkait admistrasi penanganan kecelakaan lalulintas karena ditemukan sejumlah kejanggalan.

"Yang kami keberatan adalah dengan admistrasi penanganan kecelakaan lalulintas tersebut karena ada kejanggalan tanggal mengenai surat pemberitahuan penyelidikan dan surat penghentian penyelidikan ada tanggal-tanggal yang berbeda selanjutnya secara teknis keluarga korban setelah mengkonfrontir dengan saksi yang sudah diperiksa Sat Lantas Polres Tomohon tidak bersesuaian antara keterangan yang di BAP dan setelah konfrontir dia menyangkal sehingga itu yang menjadi dasar kami untuk melakukan pengaduan SP3 dari laporan kecelakaan lalulintas tersebut," tandasnya.

Kyrie Massie Tahun 14 siswa SMP Negeri 1 Tomohon, tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada 26 Mei 2022 lalu di jalan raya Tomohon tepatnya di simpang empat Gereja GMIM Bethel Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara kejadian sekitar jam 22.00 WITA malam.

Kyrie Massie yang notebenenya jadi korban dan tewas dalam insiden tabrakan maut tersebut justru dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Satlantas Polres Tomohon dengan alasan almarhum yang posisi berada di dalam gang langsung keluar dan menerobos ke jalur prioritas atau jalur utama sehingga terjadi tabrakan dan menyebabkan meninggal dunia.

Sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 113 dinyatakan, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. 

Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan. (Mdz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bapanas dan Komisi IV DPR RI, Dorong Indonesia Ekspor Pangan Ika ke Swedia

Bapanas dan Komisi IV DPR RI, Dorong Indonesia Ekspor Pangan Ika ke Swedia

Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama BUMN di bidang pangan untuk membuka pasar ekspor ikan ke Swedia.
Menimba Ilmu Sepak Bola Sampai Eropa, Anak dari Pasangan Artis Ini Dipanggil Nova Arianto untuk Gabung ke Timnas Indonesia U16

Menimba Ilmu Sepak Bola Sampai Eropa, Anak dari Pasangan Artis Ini Dipanggil Nova Arianto untuk Gabung ke Timnas Indonesia U16

Anak dari pasangan selebriti Darius Sinathrya dan Donna Agnesia dipanggil seleksi Timnas Indonesia U16 usai berkarier di Eropa bersama Paris Saint-Germain.
Kunjungi Swedia, Bapanas dan Komisi IV DPR RI Pelajari Pangan Terintegrasi

Kunjungi Swedia, Bapanas dan Komisi IV DPR RI Pelajari Pangan Terintegrasi

Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Swedia untuk mempelajari sistem penyediaan pangan terintegrasi utamanya daging sapi, sehingga bisa diadopsi dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan stok nasional.
Berposisi Serupa dengan Ragnar Oratmangoen, Pemain Belanda Keturunan Jakarta Ini Bisa Jadi Opsi Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia U20

Berposisi Serupa dengan Ragnar Oratmangoen, Pemain Belanda Keturunan Jakarta Ini Bisa Jadi Opsi Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia U20

Pemain asal Belanda keturunan Jakarta ini berminat bela Timnas Indonesia dan bisa menjadi opsi Indra Sjafri apabila kekurangan penggawa di posisi winger Garuda.
Tiba di Makkah, Jemaah Haji Langsung Dapat Materi Ini...

Tiba di Makkah, Jemaah Haji Langsung Dapat Materi Ini...

Jamaah calon haji Indonesia diberi penguatan pemahaman soal ibadah haji, utamanya soal persiapan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), setibanya di Makkah Al Mukkaramah.
Pemain Timnas Indonesia Lebih Populer Ketimbang Bintang Premier League, Bestie Megawati Hangestri di Red Sparks Tinggalkan Indonesia

Pemain Timnas Indonesia Lebih Populer Ketimbang Bintang Premier League, Bestie Megawati Hangestri di Red Sparks Tinggalkan Indonesia

Popularitas pemain Timnas Indonesia dianggap melebihi bintang Premier League menurut media Inggris serta Bestie Megawati Hangestri cabut dari Proliga 2024.
Trending
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim Bocorkan Keberadaan Linda

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim Bocorkan Keberadaan Linda

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh kepolisian serta menyita perhatian publik.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim : Pegi Perong Ditangkap, Tak Ada Lagi Alasan Salah Tangkap

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim : Pegi Perong Ditangkap, Tak Ada Lagi Alasan Salah Tangkap

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian terlebih disorot khalayak.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim 'Sentil' Polisi Sebar DPO Tanpa Foto

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim 'Sentil' Polisi Sebar DPO Tanpa Foto

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian serta menjadi sorotan publik.
Kejagung RI Rotasi dan Mutasi Besar-besaran, Total 78 Pejabat

Kejagung RI Rotasi dan Mutasi Besar-besaran, Total 78 Pejabat

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran terhadap puluhan Pejabat Esselon II. 
Marc Klok Kenang Kembali Pertama Kali Kedatangan Bojan Hodak, Tanya Siapa yang Baru Saja Meninggal

Marc Klok Kenang Kembali Pertama Kali Kedatangan Bojan Hodak, Tanya Siapa yang Baru Saja Meninggal

Persib Bandung pernah hampir terdegradasi, lima laga tanpa menang, pelatih Luis Milla yang tiba-tiba hengkang serta keruwetan lainnya di ruang ganti.
Puan Maharani Jawab Sindiran Megawati Soekarno Putri di Rakernas V PDIP

Puan Maharani Jawab Sindiran Megawati Soekarno Putri di Rakernas V PDIP

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyindir DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) saat masa reses.
Nikita Mirzani Tanggapi soal Film Vina: Sebelum 7 Hari Memperoleh Jutaan Penonton: Keluarga Vina Minta Deh Royalti

Nikita Mirzani Tanggapi soal Film Vina: Sebelum 7 Hari Memperoleh Jutaan Penonton: Keluarga Vina Minta Deh Royalti

Di tengah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari yang juga meraih kesuksesan meraih jutaan penonton, Nikita Mirzani menyarankan keluarga Vina untuk menagih royalti.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
Selengkapnya