News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selundupkan 1 Kg Ganja di Lion Parcel, Dua Orang Diciduk BNNK dan Bea Cukai Morowali

Kronologis kejadian, bermula dari informasi bahwa di jasa pengiriman Parcel  Bandara Maleo di Morowali, diduga terjadi pengiriman paket Narkotika jenis Ganja.
Selasa, 11 April 2023 - 00:09 WIB
Dua tersangka penyelundupan ganja via Lion Parcel atas nama RTH dan MFK
Sumber :
  • Abdi K. Mari

Morowali, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kabupaten Morowali, menangkap dua pengedar 1 kilogram ganja.

“Kedua tersangka atas nama Rahmatullah dan Muhammad Fadli Kadir asal Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata Kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi yang didampingi Kepala Bea Cukai Morowali Rubiantara, dan tenaga BNNK Morowali, Rukmadi dalam jumpa pers di kantor BNNK, Kota Terpadu Mandiri, Desa Bahomohoni, Bungku Tengah, Morowali, Sulteng, Senin (10/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Anggota BNNK Morowali bersama pihak Bea Cukai Morowali kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Rahmatullah alias Tullah, dan dilakukan penggeledahan paket kiriman yang sebelumnya telah diambil oleh Rahmatullah alias Tullah dan ditemukan Narkotika golongan 1 dalam bentuk jenis tanaman Ganja.

Mulyadi menambahkan, untuk kronologis kejadian, pada mulanya berdasarkan laporan informasi bahwa di jasa pengiriman Parcel  Bandara Maleo yang berada di Desa Umbele, Bumi Raya, Morowali, diduga terjadi pengiriman paket Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya, pada saat dilakukan interogasi terhadap Rahmatullah alias Tullah, pelaku  Rahmatullah alias Tullah menjelaskan bahwa paket tersebut milik Muhammad Fadly Kadir alias Palli, dan mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh Muhammad Faldy Kadir alias Palli untuk mengambil paket tersebut yang kemudian akan diantarkan ke Malili, Luwu Timur, Sulsel.

Kemudian, tersangka dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pengakuannya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Peran masing-masing tersangka Rahmatullah  alias Tullah berperan sebagai orang yang menjemput paket berisi Narkotika jenis Ganja dari pihak pengiriman untuk diserahkan kepada Muhammad Fadly Kadir aIias Palli. Selaku pemilik barang, Muhammad Fadly Kadir alias Palli berperan sebagai pemesan/pemilik paket yang berisi Narkotika jenis Ganja.

2. Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dengan cara dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara, melalui jasa pengiriman Lion Parcel dengan modus pengiriman pakaian bekas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT