"Tapi kan ada perbedaan pendapat dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu," sambungnya.
Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum poelapor dengan mengajukan penghentian perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga pra peradilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.
"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu," tegas Reonald
Kapolres menegaskan, jika hasil putusan dari pra peradilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.
"Kalau sudah putusan dari para pidana pra peradilan itu untuk dibuka, maka penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tegasnya.
"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari pra peradilan tersebut," tutupnya. (itg/ask)
Load more