News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Gowa akan Lanjutkan Penyidikan Kasus Penipuan Istri Polisi yang Pernah di SP3 kan

Pra peradilan telah dikabulkan, dengan amar putusannya mengabulkan dan memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa, melanjutkan kembali proses penyidikan.
Rabu, 7 Juni 2023 - 11:02 WIB
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Kasus Penipuan yang dialami istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di SP3 kan oleh Polres Gowa terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum korban mengungkap jika pemberhentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Gowa dengan terlapor Mitha Nindi Wulandari (istri polisi) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah Polres Gowa menerbitkan SP3 Perkara yang kami laporkan, kami langsung melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," jelas Muhammad Saleh, pengacara korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah berjalan, kata Saleh, akhirnya pra peradilan yang diajukan saat itu telah dikabulkan.

"Pra peradilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," ungkap Saleh.

Pasalnya, amar putusan hasil pra peradilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa dikabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.

"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu respon dari Polres Gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum," sambung Saleh.

Mengenai jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami, Saleh membeberkan di dalam surat BAP yang laporkan pada perkara tersebut senilai 700 juta rupiah.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi mengenai penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha antara kedua istri polisi tersebut mengungkap jika SP3 yang diterbitkan oleh penyidik Polres Gowa atas rekomendasi dari gelar perkara di Polda Sulsel.

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel direktorat kriminal umum Polda Sulsel. Pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (7/6/13).

Reonald Simanjuntak juga membandingkan sudut pandang hukum setiap orang yang berbeda-beda.

"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti," pungkasnya.

"Tapi kan ada perbedaan pendapat dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu," sambungnya.

Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum poelapor dengan mengajukan penghentian perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga pra peradilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.

"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu," tegas Reonald 

Kapolres menegaskan, jika hasil putusan dari pra peradilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.

"Kalau sudah putusan dari para pidana pra peradilan itu untuk dibuka, maka penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tegasnya.

"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari pra peradilan tersebut," tutupnya.

Gowa, tvOnenews.com - Kasus Penipuan yang dialami istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di SP3 kan oleh Polres Gowa terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum korban mengungkap jika pemberhentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Gowa dengan terlapor Mitha Nindi Wulandari (istri polisi) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah Polres Gowa menerbitkan SP3 Perkara yang kami laporkan, kami langsung melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," jelas Muhammad Saleh, pengacara korban.

Setelah berjalan, kata Saleh, akhirnya pra peradilan yang diajukan saat itu telah dikabulkan.

"Pra peradilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," ungkap Saleh.

Pasalnya, amar putusan hasil pra peradilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa dikabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.

"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu respon dari Polres Gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum," sambung Saleh.

Mengenai jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami, Saleh membeberkan di dalam surat BAP yang laporkan pada perkara tersebut senilai 700 juta rupiah.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi mengenai penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha antara kedua istri polisi tersebut mengungkap jika SP3 yang diterbitkan oleh penyidik Polres Gowa atas rekomendasi dari gelar perkara di Polda Sulsel.

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel direktorat kriminal umum Polda Sulsel. Pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (7/6/13).

Reonald Simanjuntak juga membandingkan sudut pandang hukum setiap orang yang berbeda-beda.

"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti," pungkasnya.

"Tapi kan ada perbedaan pendapat dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu," sambungnya.

Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum poelapor dengan mengajukan penghentian perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga pra peradilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.

"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu," tegas Reonald 

Kapolres menegaskan, jika hasil putusan dari pra peradilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau sudah putusan dari para pidana pra peradilan itu untuk dibuka, maka penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tegasnya.

"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari pra peradilan tersebut," tutupnya. (itg/ask)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bertolak ke Jatim, Bakal Resmikan Jalan hingga Hadiri Munas NU

Prabowo Bertolak ke Jatim, Bakal Resmikan Jalan hingga Hadiri Munas NU

Presiden RI Prabowo Subianto bertolak ke Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam rangka kunjungan kerja pada Selasa, 23 Juni 2026. 
Bongkar Sindikat Love Scamming, Polda Jatim Amankan 2 WNA Asal Afrika

Bongkar Sindikat Love Scamming, Polda Jatim Amankan 2 WNA Asal Afrika

Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Detik-Detik Pemotor Diduga Dilempar Molotov saat Melintas di Koja Jakarta Utara, Pelaku Ada Empat Orang

Detik-Detik Pemotor Diduga Dilempar Molotov saat Melintas di Koja Jakarta Utara, Pelaku Ada Empat Orang

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga geger akibat adanya pengemudi motor yang diduga dilempar molotov oleh OTK.
Gara-Gara Melahirkan Tak Sesuai Tanggal 'Cantik', Ibu di Denpasar Dilaporkan Suaminya Ke Polisi

Gara-Gara Melahirkan Tak Sesuai Tanggal 'Cantik', Ibu di Denpasar Dilaporkan Suaminya Ke Polisi

Karina dipolisikan hanya karena melahirkan anak mereka di rumah sakit di tanggal yang berbeda dari rencana sang suami.
Prabowo Terbang ke Madura, Resmikan 1.151 KM Jalan dan Hadiri Munas NU

Prabowo Terbang ke Madura, Resmikan 1.151 KM Jalan dan Hadiri Munas NU

Dalam kunjungan kerja sehari ke Madura, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan ribuan kilometer jalan daerah sekaligus menghadiri penutupan Munas dan Konbes NU 2026.
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik Rp5 Juta di Juni, Airlangga: Masih Dikaji Ulang

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik Rp5 Juta di Juni, Airlangga: Masih Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kajian lanjutan masih diperlukan sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

Trending

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut kasus pria berinisail TH sekap pacar berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jabar. Ternyata membuat anggota Komisi III DPR RI Abdullah geram hingga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT