GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Gowa akan Lanjutkan Penyidikan Kasus Penipuan Istri Polisi yang Pernah di SP3 kan

Pra peradilan telah dikabulkan, dengan amar putusannya mengabulkan dan memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa, melanjutkan kembali proses penyidikan.
Rabu, 7 Juni 2023 - 11:02 WIB
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Kasus Penipuan yang dialami istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di SP3 kan oleh Polres Gowa terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum korban mengungkap jika pemberhentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Gowa dengan terlapor Mitha Nindi Wulandari (istri polisi) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah Polres Gowa menerbitkan SP3 Perkara yang kami laporkan, kami langsung melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," jelas Muhammad Saleh, pengacara korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah berjalan, kata Saleh, akhirnya pra peradilan yang diajukan saat itu telah dikabulkan.

"Pra peradilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," ungkap Saleh.

Pasalnya, amar putusan hasil pra peradilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa dikabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.

"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu respon dari Polres Gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum," sambung Saleh.

Mengenai jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami, Saleh membeberkan di dalam surat BAP yang laporkan pada perkara tersebut senilai 700 juta rupiah.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi mengenai penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha antara kedua istri polisi tersebut mengungkap jika SP3 yang diterbitkan oleh penyidik Polres Gowa atas rekomendasi dari gelar perkara di Polda Sulsel.

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel direktorat kriminal umum Polda Sulsel. Pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (7/6/13).

Reonald Simanjuntak juga membandingkan sudut pandang hukum setiap orang yang berbeda-beda.

"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti," pungkasnya.

"Tapi kan ada perbedaan pendapat dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu," sambungnya.

Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum poelapor dengan mengajukan penghentian perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga pra peradilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.

"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu," tegas Reonald 

Kapolres menegaskan, jika hasil putusan dari pra peradilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.

"Kalau sudah putusan dari para pidana pra peradilan itu untuk dibuka, maka penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tegasnya.

"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari pra peradilan tersebut," tutupnya.

Gowa, tvOnenews.com - Kasus Penipuan yang dialami istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di SP3 kan oleh Polres Gowa terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum korban mengungkap jika pemberhentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Gowa dengan terlapor Mitha Nindi Wulandari (istri polisi) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah Polres Gowa menerbitkan SP3 Perkara yang kami laporkan, kami langsung melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," jelas Muhammad Saleh, pengacara korban.

Setelah berjalan, kata Saleh, akhirnya pra peradilan yang diajukan saat itu telah dikabulkan.

"Pra peradilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," ungkap Saleh.

Pasalnya, amar putusan hasil pra peradilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa dikabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.

"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu respon dari Polres Gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum," sambung Saleh.

Mengenai jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami, Saleh membeberkan di dalam surat BAP yang laporkan pada perkara tersebut senilai 700 juta rupiah.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi mengenai penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha antara kedua istri polisi tersebut mengungkap jika SP3 yang diterbitkan oleh penyidik Polres Gowa atas rekomendasi dari gelar perkara di Polda Sulsel.

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel direktorat kriminal umum Polda Sulsel. Pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (7/6/13).

Reonald Simanjuntak juga membandingkan sudut pandang hukum setiap orang yang berbeda-beda.

"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti," pungkasnya.

"Tapi kan ada perbedaan pendapat dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu," sambungnya.

Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum poelapor dengan mengajukan penghentian perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga pra peradilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.

"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu," tegas Reonald 

Kapolres menegaskan, jika hasil putusan dari pra peradilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau sudah putusan dari para pidana pra peradilan itu untuk dibuka, maka penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tegasnya.

"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari pra peradilan tersebut," tutupnya. (itg/ask)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen WorldSSP 2026 Usai Seri Australia: Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Tembus Top 5!

Klasemen WorldSSP 2026 Usai Seri Australia: Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Tembus Top 5!

Klasemen WorldSSP 2026 usai seri Australia, di mana pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra berhasil menembus posisi lima besar usai tampil heroik di seri kedua.
John Herdman Full Senyum, Bek Gacor Keturunan Maluku-Belanda Ini Siap Gabung Timnas Indonesia?

John Herdman Full Senyum, Bek Gacor Keturunan Maluku-Belanda Ini Siap Gabung Timnas Indonesia?

John Herdman full senyum! Bek gacor keturunan Maluku-Belanda, tampil impresif di Eredivisie dan memberi sinyal siap gabung Timnas Indonesia? Simak selengkapnya.
Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, Korban Dicekoki Miras di Kamar Hotel

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, Korban Dicekoki Miras di Kamar Hotel

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan atau persetubuhan siswi salah satu SMA di Belu NTT pada Kamis (19/2/2026).
Awal Ramadan, Satpol PP Sita 637 Botol Miras di Jakarta Utara

Awal Ramadan, Satpol PP Sita 637 Botol Miras di Jakarta Utara

Dalam rangka bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bersama TNI-Polri menyita 637 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Maarten Paes Bicara Soal Status Pelapis Usai Berhasil Debut di Ajax Amsterdam: Saya Bermain untuk Logo di Dada ‎

Maarten Paes Bicara Soal Status Pelapis Usai Berhasil Debut di Ajax Amsterdam: Saya Bermain untuk Logo di Dada ‎

‎Kiper Timnas Indonesia tersebut dipercaya tampil sejak menit awal saat Ajax menjamu NEC Nijmegen. Duel pekan ke-24 Eredivisie musim 2025/2026 itu berakhir dengan skor imbang 1-1.
Pigai Sebut MBG adalah Program Keinginan PBB: Tak Mungkin Ketua BEM UGM Bisa Minta UNICEF Hentikan

Pigai Sebut MBG adalah Program Keinginan PBB: Tak Mungkin Ketua BEM UGM Bisa Minta UNICEF Hentikan

Menteri HAM, Natalius Pigai memberikan respons keras terhadap Ketua BEM UGM yang mengirim suratu kepada UNICEF tentang permintaan menghentikan program MBG.

Trending

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Ihwal kasus pihak yang terlibat TPPU tambang emas ilegal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu untuk sikat dan tindak tegas. Seperti
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Mario Barrios vs Ryan Garcia yang akan berlangsung pada siang ini.
Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia

Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia

Jadwal tinju dunia hari ini yang diramaikan dengan duel antara Mario Barrios vs Ryan Garcia di duel perebutan gelar juara yang dipastikan berlangsung menarik dan penuh tensi tinggi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT