News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Gowa akan Lanjutkan Penyidikan Kasus Penipuan Istri Polisi yang Pernah di SP3 kan

Pra peradilan telah dikabulkan, dengan amar putusannya mengabulkan dan memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa, melanjutkan kembali proses penyidikan.
Rabu, 7 Juni 2023 - 11:02 WIB
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
Sumber :
  • Tim Tvone-Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Kasus Penipuan yang dialami istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di SP3 kan oleh Polres Gowa terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum korban mengungkap jika pemberhentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Gowa dengan terlapor Mitha Nindi Wulandari (istri polisi) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah Polres Gowa menerbitkan SP3 Perkara yang kami laporkan, kami langsung melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," jelas Muhammad Saleh, pengacara korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah berjalan, kata Saleh, akhirnya pra peradilan yang diajukan saat itu telah dikabulkan.

"Pra peradilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," ungkap Saleh.

Pasalnya, amar putusan hasil pra peradilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa dikabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.

"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu respon dari Polres Gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum," sambung Saleh.

Mengenai jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami, Saleh membeberkan di dalam surat BAP yang laporkan pada perkara tersebut senilai 700 juta rupiah.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi mengenai penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha antara kedua istri polisi tersebut mengungkap jika SP3 yang diterbitkan oleh penyidik Polres Gowa atas rekomendasi dari gelar perkara di Polda Sulsel.

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel direktorat kriminal umum Polda Sulsel. Pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (7/6/13).

Reonald Simanjuntak juga membandingkan sudut pandang hukum setiap orang yang berbeda-beda.

"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti," pungkasnya.

"Tapi kan ada perbedaan pendapat dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu," sambungnya.

Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum poelapor dengan mengajukan penghentian perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga pra peradilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.

"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu," tegas Reonald 

Kapolres menegaskan, jika hasil putusan dari pra peradilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.

"Kalau sudah putusan dari para pidana pra peradilan itu untuk dibuka, maka penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tegasnya.

"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari pra peradilan tersebut," tutupnya.

Gowa, tvOnenews.com - Kasus Penipuan yang dialami istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan di SP3 kan oleh Polres Gowa terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum korban mengungkap jika pemberhentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Polres Gowa dengan terlapor Mitha Nindi Wulandari (istri polisi) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah Polres Gowa menerbitkan SP3 Perkara yang kami laporkan, kami langsung melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa," jelas Muhammad Saleh, pengacara korban.

Setelah berjalan, kata Saleh, akhirnya pra peradilan yang diajukan saat itu telah dikabulkan.

"Pra peradilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," ungkap Saleh.

Pasalnya, amar putusan hasil pra peradilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa dikabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.

"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu respon dari Polres Gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum," sambung Saleh.

Mengenai jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami, Saleh membeberkan di dalam surat BAP yang laporkan pada perkara tersebut senilai 700 juta rupiah.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi mengenai penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha antara kedua istri polisi tersebut mengungkap jika SP3 yang diterbitkan oleh penyidik Polres Gowa atas rekomendasi dari gelar perkara di Polda Sulsel.

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel direktorat kriminal umum Polda Sulsel. Pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (7/6/13).

Reonald Simanjuntak juga membandingkan sudut pandang hukum setiap orang yang berbeda-beda.

"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti," pungkasnya.

"Tapi kan ada perbedaan pendapat dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu," sambungnya.

Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum poelapor dengan mengajukan penghentian perkara yang dilakukan oleh Polres Gowa melalui pra peradilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga pra peradilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.

"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu," tegas Reonald 

Kapolres menegaskan, jika hasil putusan dari pra peradilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau sudah putusan dari para pidana pra peradilan itu untuk dibuka, maka penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim, maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tegasnya.

"Jadi surat perintah penyidikan akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari pra peradilan tersebut," tutupnya. (itg/ask)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Pencuri Motor di Kebayoran Lama Tewas Usai Dikeroyok Warga, Disebut-sebut Beraksi Setiap Tanggal Berakhiran 7

Viral Pencuri Motor di Kebayoran Lama Tewas Usai Dikeroyok Warga, Disebut-sebut Beraksi Setiap Tanggal Berakhiran 7

Viral di media sosial soal pencuri motor di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tewas usai dikeroyok warga.
Komentar Menohok Politisi PDIP Terkait Jusuf Kalla Klaim Berjasa untuk Jokowi: Sudah Tutup Buku

Komentar Menohok Politisi PDIP Terkait Jusuf Kalla Klaim Berjasa untuk Jokowi: Sudah Tutup Buku

Dua politisi PDIP lontarkan komentar menohok terkait  mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) klaim berjasa di karier politik Jokowi. Satu di antaranya Guntur Romli dan
Sayangkan Aksi Penikaman Nus Kei, Golkar Minta Kader di Maluku Tidak Terpancing Emosi

Sayangkan Aksi Penikaman Nus Kei, Golkar Minta Kader di Maluku Tidak Terpancing Emosi

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyayangkan penikaman yang dialami Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Dedi Mulyadi Bertemu Mantan Pacar? KDM Nostalgia dengan Wanita Sunda Cantik, Pernah Boncengan Hujan-hujan Waktu Kuliah

Dedi Mulyadi Bertemu Mantan Pacar? KDM Nostalgia dengan Wanita Sunda Cantik, Pernah Boncengan Hujan-hujan Waktu Kuliah

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi nostalgia bertemu dengan teman semasa kuliahnya di Purwakarta. Wanita Sunda cantik bernama Lilis pernah berboncengan
BPOM Kena Semprot DPR: Pengawasan Lemah, Obat 'Teler' hingga Kosmetik Bermerkuri Masih Beredar

BPOM Kena Semprot DPR: Pengawasan Lemah, Obat 'Teler' hingga Kosmetik Bermerkuri Masih Beredar

Sistem pengawasan pre-market dan post-market obat-obatan dinilai masih lemah. Sehingga berbagai produk berbahaya masih leluasa beredar di masyarakat.
Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa Usai Kepergok Mencuri di Kebayoran Lama, Polisi: Diduga Beraksi Dua Kali dalam Sebulan

Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa Usai Kepergok Mencuri di Kebayoran Lama, Polisi: Diduga Beraksi Dua Kali dalam Sebulan

Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor tewas akibat diamuk massa, Jalan Jiban II, RT.008 RW.01, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jumat (17/4/2026).

Trending

Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Pertahankan Rekor Pemain Lokal Tersubur, Irina Voronkova Kuasai Puncak

Top Skor Akhir Final Four Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Pertahankan Rekor Pemain Lokal Tersubur, Irina Voronkova Kuasai Puncak

Top skor akhir final four Proliga 2026, di mana dua pemain Jakarta Pertamina Enduro yakni Irina Voronkova dan Megawati Hangestri mampu mempertahankan rekor masing-masing.
Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks kapten Timnas Belanda U-17 berdarah Indonesia, ungkap kesiapannya dipanggil John Herdman dan memperkuat Timnas Indonesia, serta tunggu proses naturalisasi rampung.
Dedi Mulyadi Tak Terima Siswa SMAN 1 Purwakarta hanya Diskors 19 Hari, KDM Sarankan Sanksi Lebih Berat Lagi

Dedi Mulyadi Tak Terima Siswa SMAN 1 Purwakarta hanya Diskors 19 Hari, KDM Sarankan Sanksi Lebih Berat Lagi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons negatif soal sanksi yang diberikan SMAN 1 Purwakarta terhadap puluhan siswa yang mengolok-olok guru. Ini katanya.
Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap berjuang membawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara pada musim ini.
Bukan Lagi Megatron, Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri Jelang Comeback ke V-League

Bukan Lagi Megatron, Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri Jelang Comeback ke V-League

Megawati Hangestri kembali ke V-League musim 2026-2027 dengan julukan baru dari media Korea. Simak selengkapnya.
Sumardji Pastikan Fadly Alberto Dicoret dari Timnas Indonesia U-20 Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Sumardji Pastikan Fadly Alberto Dicoret dari Timnas Indonesia U-20 Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Fadly Alberto kabarnya langsung mendapat sanksi berat yaitu dicoret dari Timnas Indonesia U-20 usai kedapatan layangkan tendangan kungfu ke arah pemain lawan.
Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

​​​​​​​Dedi Mulyadi heran pemuda asal Samosir menghindar saat ditanya di bengkel. Ia merasa tak dihargai dan memberi nasihat soal sikap saling menghormati.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT