Pasalnya, amar putusan hasil pra peradilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa dikabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.
"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu respon dari Polres Gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum," sambung Saleh.
Mengenai jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami, Saleh membeberkan di dalam surat BAP yang laporkan pada perkara tersebut senilai 700 juta rupiah.
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi mengenai penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha antara kedua istri polisi tersebut mengungkap jika SP3 yang diterbitkan oleh penyidik Polres Gowa atas rekomendasi dari gelar perkara di Polda Sulsel.
"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel direktorat kriminal umum Polda Sulsel. Pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Rabu (7/6/13).
Reonald Simanjuntak juga membandingkan sudut pandang hukum setiap orang yang berbeda-beda.
"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti," pungkasnya.
Load more