“Kami berharap setelah hasil vermin nanti disampaikan, setiap parpol segera menindak lanjuti. Jika memang ada dokumen yang belum benar maupun ada kegandaan agar parpol segera melakukan perbaikan,” ucapnya.
Terakhir ditegaskannya, setiap bacaleg tidak boleh diusung lebih dari 1 parpol, tidak boleh terdaftar lebih dari 1 dapil, tidak boleh didaftarkan lebih dari 1 tingkatan. Misalnya, mendaftar di DPRD Kabupaten lalu mendaftar lagi di DPRD Provinsi.
(dsi/asm)
Load more