"Pelaku H ini sudah sering menjual sepeda motor hasil curian anaknya berinisial R,” pungkasnya.
Dalam beraksi, komplotan begal ini kerap menyasar rumah sepi di malam hari dan terkadang nekat melakukan tindak kekekerasan saat beraksi di jalan raya.
Saat ini, R dan H beserta komplotan curanmor lainnya telah mendekam dalam penjara dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (emr/ask)
Load more