News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kebohongan Terdakwa Kasus Mafia Tambang Emas Ilegal Kembali Dibongkar Saksi Dipersidangan

Jimmy Edward Mokolensang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh JPU dalam sidang kasus tambang emas ilegal Ratatotok di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tondano
Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:02 WIB
immy Edward Mokolensang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tambang ilegal Ratatotok dengan terdakwa
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Minahasa, tvOnenews.com - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jimmy Edward Mokolensang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tambang ilegal Ratatotok dengan terdakwa Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakukau yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (16/10/2023).

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, saksi Edward membeberkan sejumlah fakta bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam hal ini PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) bertanggung jawab dan berhak membuat laporan Polisi apabila terdapat aktivitas pertambangan ilegal di dalam lokasi IUP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemegang IUP bertanggung jawab terdahap seluruh aktivitas pertambangan di dalam kordinat IUP dan berhak melaporkan ke Polisi apabila ada pertambangan ilegal," ujarnya.

Menurut saksi, pemegang IUP bertanggung jawab atas pengrusakan lingkungan dan lainnya yang terjadi di dalam lokasi pemegang hak IUP.

"Tanggung jawab diberikan full oleh pemegang IUP, orang yang masuk melakukan aktivitas pertambangan itu adalah ilegal, mereka tidak bisak masuk melakukan pertambangan di wilayah pemegang IUP walaupun mereka adalah pemilik tanah," jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Arny Christian Kumolontang yang saat itu menjabat sebagai komisaris mengaku melakukan aktivitas pertambangan di dalam lokasi PT BLJ karena mendapat surat teguran dari Dinas ESDM Provinsi Sulut, namun hal ini langsung dibantah oleh saksi. Dimana Dinas ESDM hanya memberikan surat teguran tapi bukan menyuruh melakukan aktivitas pertambangan tanpa melengkapi ijin.

Menurutnya, pihak perusahaan PT BLJ memang telah memiliki IUP, namun belum memiliki ijin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknis Tambang (KTT) sehingga belum bisa melakukan aktivitas pertambangan.

"Jadi harus ada RKAB dulu baru bisa melakukan kegiatan pertambangan, RKAB harus di buat tiap tahun walaupun tidak ada kegiatan, itu harus dibuat RKAB baru bisa melakukan kegiatan pertambangan," tegasnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu Hakim Anggota kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Sekertaris Desa Ratatotok Selatan, Jumbran Laipo terkait penyitaan barang bukti pertambangan ilegal yang dilakukan Terdakwa Arny Cs di dalam lokasi perusahaan PT BLJ.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Mdz/frd)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Kapan Jokowi Resmi Kenakan Jaket PSI, Waketum Isyana Bagoes Oka Beberkan Agenda Politiknya

Soal Kapan Jokowi Resmi Kenakan Jaket PSI, Waketum Isyana Bagoes Oka Beberkan Agenda Politiknya

Wakil Ketua Umum DPP PSI Isyana Bagoes Oka angkat bicara soal kapan Joko Widodo (Jokowi) akan resmi menjadi Dewan Pembina PSI dan melangsungkan agenda politiknya.
Betapa Kecewanya Kimi Antonelli usai Gagal Finis di Detik-detik Terakhir F1 GP Catalunya 2026, Ia Sampai Bilang Begini

Betapa Kecewanya Kimi Antonelli usai Gagal Finis di Detik-detik Terakhir F1 GP Catalunya 2026, Ia Sampai Bilang Begini

Kimi Antonelli harus menelan pil pahit pada F1 GP Catalunya 2026 setelah gagal ia menyelesaikan balapan saat peluang finis podium sudah berada di depan mata.
Pemerintah Bakal Rilis BBM Jenis Baru Pada 1 Juli, Bahlil: Saya akan Rapat dengan Tim Uji Coba

Pemerintah Bakal Rilis BBM Jenis Baru Pada 1 Juli, Bahlil: Saya akan Rapat dengan Tim Uji Coba

Pemerintah memastikan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, yaitu biodiesel B50 akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2026. Sebelum resmi diterapkan, pemerintah
Harga Minyak Dunia Anjlok, DPR Harap Pertamina Turunkan Harga Pertamax

Harga Minyak Dunia Anjlok, DPR Harap Pertamina Turunkan Harga Pertamax

Anjloknya harga minyak dunia membuat kenaikan harga BBM nonsubsidi menjadi sorotan. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno berharap agar Pertamina bisa menurunkan harga Pertamax.
Catat Kemenangan Grand Prix Perdana Bersama Ferrari, Lewis Hamilton: Ini Mimpi yang Tampaknya Mustahil Diwujudkan!

Catat Kemenangan Grand Prix Perdana Bersama Ferrari, Lewis Hamilton: Ini Mimpi yang Tampaknya Mustahil Diwujudkan!

Lewis Hamilton akhirnya mencatatkan kemenangan grand prix pertamanya bersama Ferrari usai menjadi yang tercepat di F1 GP Catalunya 2026.
Buka Akses Pasar UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Fasilitas Bright Store di Jakarta Fair 2026

Buka Akses Pasar UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Fasilitas Bright Store di Jakarta Fair 2026

Selama gelaran Jakarta Fair yang akan berlangsung pada 11 Juni-12 Juli 2026, Bright Store akan menghadirkan puluhan produk unggulan dari UMKM binaan Pertamina.

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Satu unggahan Instagram pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner membuat sang istri, Jennifer Coppen mengamuk setelah sehari melaksanakan pernikahan di Bali.
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam mulai curiga Timnas Indonesia akan kedatangan dua pemain naturalisasi baru. Ada yang dari Jerman dan dari Belanda. Siapakah calon pemain tersebut?
Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Kata-kata Pertama Lamine Yamal Usai Spanyol Gagal Taklukan Tanjung Verde pada Laga Perdana Mereka di Piala Dunia 2026

Kata-kata Pertama Lamine Yamal Usai Spanyol Gagal Taklukan Tanjung Verde pada Laga Perdana Mereka di Piala Dunia 2026

Timnas Spanyol harus membuka perjalanan mereka di Piala Dunia 2026 dengan hasil yang kurang memuaskan setelah gagal menaklukan tim debutan yakni Tanjung Verde.
Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi publik bertajuk "Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia" yang digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM Yogyakarta berakhir ricuh. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT