Minahasa, tvOneNews.com - Inspektur tambang ahli muda Direktorat Jendral (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Hanifudin Muhammad Kamal, menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tambang ilegal Ratatotok yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku yang dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Selasa (17/10/2023) Siang.
Dalam kesaksiannya, sebagai saksi ahli Hanifudin menjelaskan pada tanggal 6-7 Agustus 2022 pihak penyidik dari Direktorat Bareskrim Mabes Polri meminta kepada Dirjen Minerba untuk melakukan pemetaan lahan terbuka di lokasi pertambangan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di Ratatotok.
"Untuk proses 2 hari dari tanggal 6- 7 Agustus 2022 berdasarkan permintaan penyidik Dittipiter Bareskrim Polri meminta kami tim dari Minerba memetakan wilayah tersebut. Kami datang ke Ratatotok bersama tim ada 2 rekan jadi kami bertiga melakukan remote sensing (Pengukuran atau akusisi data suatu objek)," ujar saksi Ahli di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pemetaan lokasi dilakukan menggunakan alat Drone dan GPS.
"Dari hasil yang kami petakan, kami hanya mendapatkan luasan dari bukaan lahan. Jadi dari penyidik meminta kami melakukan remote sensing dan menghitung hasil bukaan lahan luasannya 10, 74 hektar," jelasnya.
Dia juga menjelaskan tidak semua lahan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BLJ dilakukan remote sensing.
"Jadi kami hanya memetakan lahan yang sudah terbuka, tidak semua wilayah IUP yang kami petakan hanya daerah terbuka saja," ucap saksi ahli.
Load more