Ketika ditanya hakim pernah ke lokasi? Saksi mengaku tidak pernah ke lokasi produksi, namun dia mengetahui adanya leach pad (kolam ekstraksi logam mulia) yang ada di lokasi pertambangan PT BLJ.
"Saya belum pernah ke Site, saya hanya sampai ke Basecamp satu kali bersama pak Arny, dari Site ke Basecamp itu jaraknya 5 kilo. Di sana ada 2 leach pad tapi ukurannya saya tidak tahu," ucapnya.
Saksi juga menjelaskan awal mula masuk bekerja di PT BLJ tahun 2014 silam sebagai konsultan.
"2014 saya masuk PT BLJ sebagai konsultan, kemudian dikeluarkan tahun 2018 karena perusahaan pasif tidak beroperasi, kemudian saya di panggil bergabung lagi oleh pak Arny tahun 2021 dan akhirnya berhenti setelah masa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BLJ berakhir pada Juni 2023," katanya.
Dia juga mengaku setelah bekerja, ada surat dari Dinas ESDM Provinsi karena sudah tiga tahun tidak beroperasi.
"Setelah saya bekerja disitu ternyata ada surat dari ESDM Provinsi karena sudah tiga tahun tidak jalan takutnya ijin di cabut," ungkap saksi.
Saksi juga mengaku, RKAB yang dibuat tidak direspon Dinas ESDM karena sudah ada masalah dualisme direksi.
Load more