"RKAB 2021, 2022 awalnya saya buat RKAB produksi kemudian diminta RKAB konstruksi, kami mengirim RKAB melalui email ke ESDM tapi terakhir kami dapat info bahwa ada dualisme kepengurusan jadi tidak di respon," bebernya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa ditunda karena saksi lainnya berhalangan hadir dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/11) Minggu depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat hingga merusak kawasan.
Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.
(mdz/asm)
Load more