GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbakar Cemburu, Seorang Suami Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya

Seorang pria di kota Parepare, Sulawesi Selatan nekat menghabisi nyawa seorang pria selingkuhan istrinya yang juga merupakan mantan suami dari istrinya sendiri.
Rabu, 8 November 2023 - 11:14 WIB
Pemeriksaan tersangka dan Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Sunarto Setiawan.
Sumber :
  • Rusli Djafaar

Parepare, tvOnenews.com - Terbakar cemburu, seorang pria di kota Parepare, Sulawesi Selatan nekat menghabisi nyawa seorang pria yang merupakan mantan suami dari istrinya sendiri.

Pelaku marah karena sang istri masih sering bertemu korban. Pelaku yang sempat melarikan diri dua hari usai menghabisi korban akhirnya ditangkap di kabupaten Pinrang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka curiga karena saat pulang bekerja sang istri pada hari Minggu lalu tidak ditemukan di rumah dan berinisiatif mencari sang istri di Kompleks Pasar Lakessi. Benar saja sang istri ditemui sedang bersama korban berama Armanto yang merupakan mantan suami dari istri korban sendiri.

"Betul sudah kami tangkap pelaku di kabupaten Pinrang. Pelaku menikam dua kali di badan korban. Motifnya cemburu karena sang istri masih berkomunikasi dengan korban. Ada hubungan spesial (antara korban dan istri pelaku)," beber Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Sunarto Setiawan,  Rabu (8/11/2023).

IPTU Sunarto Setiawan menjelaskan ada dua tikaman di tubuh korban tepatnya dibagian perut sehingga korban meninggal dunia. Istri tersangka masih menemui korban karena sang anak (anak dari pernikahan istri tersangka dan korban) ingin bertemu bapaknya. 

Polisi menyita sebuah pisau yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Parepare.Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 subsider  Pasal 338 KUHP. (rdr/frd)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Lebih 90 Persen Uang Korupsi Menguap

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Lebih 90 Persen Uang Korupsi Menguap

Wapres Gibran tegaskan RUU Perampasan Aset sangat mendesak disahkan DPR karena lebih 90 persen uang korupsi menguap dan sulit dikembalikan.
MBG Diprediksi Ambruk, Prabowo Justru Minta Semua Video Kritik Dikumpulkan

MBG Diprediksi Ambruk, Prabowo Justru Minta Semua Video Kritik Dikumpulkan

Prabowo respons ramalan MBG bakal hancur, minta video hinaan dikumpulkan dan siap menontonnya tiap malam sambil paparkan capaian 60 juta penerima.
Adaptasi di Bulan Ramadhan, David Singleton Atur Strategi Latihan Khusus Pelita Jaya

Adaptasi di Bulan Ramadhan, David Singleton Atur Strategi Latihan Khusus Pelita Jaya

David Singleton menegaskan Pelita Jaya akan mengatur ulang pola latihan selama bulan Ramadhan agar tetap produktif tanpa mengorbankan kondisi fisik pemain
Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Revisi 2019 Inisiatif DPR, Saya Tidak Teken

Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama: Revisi 2019 Inisiatif DPR, Saya Tidak Teken

Ia mengingatkan agar publik tidak keliru memahami asal muasal revisi UU KPK tersebut.
Bukan karena Hattrick di Final Piala Asia? Ini Alasan Burela FS Rekrut Pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Bukan karena Hattrick di Final Piala Asia? Ini Alasan Burela FS Rekrut Pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Reyco Burela FS ternyata sudah pantau Israr Megantara jauh sebelum sang pivot cetak hattrick bagi Timnas Futsal Indonesia ke gawang Iran di final Piala Asia.
3 Toko Tiffany & Co Disegel, Purbaya Endus Dugaan Kongkalikong Bea Cukai–Importir

3 Toko Tiffany & Co Disegel, Purbaya Endus Dugaan Kongkalikong Bea Cukai–Importir

Penyegelan dilakukan setelah petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta menemukan sejumlah barang impor tanpa dokumen perdagangan yang semestinya.

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT