News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tirinya di Tana Toraja Disanksi Adat Tertinggi Ma’rambu Langi’

Pelaku pencabulan berinisial MY (41), warga Lembang Madandan, Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, disanksi adat tertinggi Ma’rambu Langi’.
Rabu, 8 November 2023 - 14:14 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Tana Toraja disanksi Adat Tertinggi Ma’rambu Langi’
Sumber :
  • joni tonapa

Tana Toraja, tvOnenews.comPelaku pencabulan berinisial MY (41), warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupeten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, disanksi adat tertinggi karena melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih dibawah umur.

"Ritual ini telah melalui proses musyawarah oleh semua tokoh adat yang ada di Madandan, serta ini sebagai bentuk sanksi sosial bagi pelaku untuk memberikan efek jerah, agar dikemudian hari tidak adalagi terjadi dan terulang kasus yang sama terutama di wilayah adat madandan," terang Ketua Lembaga Adat Madandan, Soba Sombolinggi, Rabu (8/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Walau sanksi adat tersebut tak dihadiri oleh pelaku karena tengah menjalani proses penyelidikan di Polres Tana Toraja dan diancam dengan pidana 15 tahun penjara akibat kasus pencabulan yang dilakukan MY terhadap anak tirinya, para tokoh adat tetap melanjutkan prosesi upacara adat melalui ritual ma’rambu langi.

Pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Tana Toraja dan diancam dengan pidana 15 tahun penjara akibat kasus pencabulan yang dilakukan MY terhadap anak tirinya.

Dimana ritual ma’rambu langi’ merupakan sanksi adat tertinggi di Toraja, dikenakan kepada para pelaku pelanggar adat yang dianggap melakukan perbuatan tak terpuji, dan mencederai tatanan adat dan budaya toraja yang sudah turun temurun terjaga yakni sikasiri’, sehingga sanksi didosa dijatuhkan kepada MY.

Ketua Lembaga Adat Madandan, Saba' Sombolinggi mengatakan bahwa pemberian sanksi adat Ma'rambulangi' atau yang dulunya disebut didosa, berdasarkan musyawarah dari semua tokoh adat pada tanggal 30 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Ketua Lembaga Adat Madandan, menjelaskan jika, pada ritual tersebut mengorbankan seekor babi, yang dibakar habis hingga menjadi abu, setelah itu abu tersebut dimasukkan kedalam lubang dan ditimbun dekat rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kepala babi dan isi perutnya yang dibakar menjadi abu sebagai tanda adat penebusan dosa pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan. Jadi dengan digelarnya ritual ini, tidak ada lagi persepsi negatif ditengah masyarakat yang ada di Bua' Sangmadandanan," ucap Soba' Sombolinggi.

Prosesi membakar kepala babi hingga menjadi abu di bawah rumah pelaku  sebagai tanda adat penebusan dosa pelaku, Rabu (8/11/2023).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT