News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari di Sinjai Ditangkap Polisi

Seorang Perempuan di Sinjai RH (24) diduga kuat berprofesi sebagai mucikari ditahan oleh Polres Sinjai melalui Satuan Reskrim.
Jumat, 10 November 2023 - 19:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Sinjai (tengah) saat menjelaskan latar belakang kasus eksploitasi anak di bawah umur di Sinjai.
Sumber :
  • Andi Rahmat

Sinjai, tvOnenews.com - Seorang Perempuan di Sinjai berinisial RH (24) diduga kuat berprofesi sebagai mucikari dan mengeksploitasi anak dibawah umur dengan menjadikannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"RH ditangkap bersama lima pria yang selama ini menjadi pelanggan, dan mengeksploitasi anak di bawah umur. Kelima pria tersebut adalah RM (29 th), IS (19 th), ZL (29 th), AL (19 th), dan SR (21 th)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan, Jumat (10/11/2023) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga masih memburu enam pria lainnya yang selama ini memanfaatkan jasa RH sebagai mucikari.

AKP Andi Irvan, menyampaikan, bahwa kasus ini adalah tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual serta perdagangan orang yang terjadi kabupaten Sinjai.

"Dari kedua laporan polisi dengan waktu kejadiannya itu terjadi sekitar 20 kali dalam kurun waktu sejak pada bulan Desember 2022, sampai 4 November 2023," terang AKP Andi Irvan.

Lanjut Irvan, mengatakan untuk tempat kejadian yaitu di rumah tersangka dan di pasangrahan Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, serta di Malino kabupaten Gowa.

Adapun korban dari dugaan tindakan eksploitasi yang dilakukan RH adalah dua perempuan di bawah umur, yang usianya baru 16 tahun yang telah cukup lama dipekerjakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis. Dua diantaranya adalah Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 d UU RI nomor 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar dengan unsur pasal persetubuhan terhadap anak.

Yang kedua adalah Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 huruf (g) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 300 juta dengan unsur pasal penyesatan dengan menggerakkan orang lain agar bersetubuh atau berbuat cabul. (art/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT