Kendari, tvOnenews.com - Beredar sebuah video viral di media sosial, Pj Bupati Muna Barat, Bahri, disebut mengkampanyekan salah seorang Capres dan Caleg DPD RI.
Video berdurasi 0.51 detik itu terlihat. Bahri dikelilingi puluhan warga dalam sebuah acara tertentu yang berlokasi di salah satu lokasi pesisir Kabupaten Muna Barat.
Terekam dalam video, Bahri memperkenalkan nama salah seorang calon anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara. Pemuda tersebut, diketahui bernama La Ode Umar Bonte.
"Yang saya hormati, yang saya banggakan, ini jauh-jauh dari Jakarta hadir di pertemuan ini. Namanya La Ode Umar Bonte, beliau calon anggota DPD RI, ingat masyarakat saya, calon anggota DPD RI," ujar Bahri.
Dia melanjutkan, bahwa posisi La Ode Umar Bonte merupakan Ketua salah satu tim Relawan Ganjar. Hal ini disampaikan juga dihadapan warga, sambil diiringi tepuk tangan meriah.
"Beliau juga sebagai Ketua Relawan Ganjar, Pro Ganjar. ingat Pro Ganjar," ujar Bahri, kembali diiringi tepuk tangan warga.
Terkait video ini, ternyata Bawaslu Sulawesi Tenggara sudah mengambil sikap sejak awal. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari Saifu mengatakan, Bawaslu sudah menelusuri terkait video viral yang menyebar di masyarakat.
"Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Sulawesi Tenggara akan melakuan pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan," kata Bahari.
Dia memaparkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kata dia, saat Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Diketahui, isi pasal 70 ayat (1) yakni, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189," tegasnya.
Dia melanjutkan, dalam pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga. Termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib Netral, intinya mereka harus Netral dan Komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024," pungkasnya.
Sementara itu, awak media telah mencoba melakukan klarifikasi terkait video viral tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban. Pj Bupati Muna Barat, Bahri belum memberi klarifikasi. (emr/frd)
Load more