GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bersamaan Pencabutan Nomor Urut, Warga Gowa Gugat KPU RI ke PTUN

Bersamaan pencabutan nomor urut Capres-Cawapres, warga Gowa yang gugat KPU RI ke PTUN terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres di terima.
Selasa, 14 November 2023 - 22:05 WIB
Ahmad Syaifullah (28), ia menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Sumber :
  • Abdullah Daeng Sirua

Makassar, tvOnenews.com - Warga Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke PTUN Jakarta yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta calon presiden dan wakil presiden 2024.

Warga tersebut bernama Ahmad Syaifullah (28), ia menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui SHM Law Office dan Partner. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Penasehat hukum Ahmad Syaifullah, Muallim Bahar mengatakan kliennya mengajukan objek gugatan di PTUN Jakarta terkait putusan KPU RI tentang penetapan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres, Prabowo-Gibran. 

Ia mengaku gugatan dan telah didaftarkan ke PTUN, Selasa (14/11) hari ini melalui website resmi PTUN Jakarta.

"Kami telah menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, gugatan kami telah didaftarkan hari ini melalui website resmi PTUN Jakarta. Dan Alhamdulillah sudah di terima," jelas Muallim.

"Petitum yang kami layangkan diantaranya untuk mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Memerintahkan kepada tergugat (KPU RI) untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa," ujarnya saat jumpa pers di Makassar, Selasa (14/11/23). 

Sementara untuk pokok perkara, Muallim menyebut ada lima poin yang ia ajukan diantaranya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 

Selanjutnya, membatalkan berita acara hasil verifikasi administrasi keputusan KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres pada Senin (13/11) kemarin. 

"Mewajibkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut SK KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Bacapres dan Bacawapres atas nama Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres," sebutnya.

"Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan objek sengketa baru. Dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," sambungnya. 

Muallim menjelaskan sejumlah alasan kliennya menggugat penetapan pencalonan Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta diantaranya soal masih berlakunya PKPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan peserta Pilpres. 

Ia menilai pencalonan Gibran sebagai Cawapres masih dianggap tidak memenuhi syarat meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat umur yang tertuang Pasal 13 ayat (1) huruf q dan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

"Yang ditetapkan oleh KPU RI pada 13 November kemarin, soal memasukkan dokumen atau pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres tidak terikat pada PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Tergugat sewajarnya taat dan patuh pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena masih berlaku sampai tanggal 3 November 2023," bebernya. 

Terkait putusan MK nomor: 90/PUU-XX/2023 tanggal 16 November 2023, Muallim menyebutkan, seharusnya KPU RI masih tetap menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengisi kekosongan hukum hingga keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) atau petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan MK.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR mengesahkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023. 

"Apalagi dalam pengambilan putusan hakim konstitusi dinyatakan ada pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Apalagi hakim ketua Anwar Usman mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua MK," tuturnya. 

Mualllim juga mengungkapkan tentang adanya gugatan Judicial Review ulang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). 

Ia mengkritisi KPU RI seharunya tidak tergesa-gesa untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sebenarnya batas waktu sampai tanggal 25 November 2023.

"Kami menganggap KPU terlalu tergesa-gesa menetapkan calon presiden dan wakil presiden. Dan telah jelas dalam PKPU, bahwa jadwal penetapan perserta Pemilu Presiden dan wakil presiden itu paling lambat tanggal 25 November. Sekarang baru tanggal 13, harusnya diteliti dengan baik atau paling tidak menunggu putusan MK terkait judicial Review PKPU Nomor 23 Tahun 2023," tegasnya. 

"Bagi kami secara administrasi ada kekeliruan pada proses ini. Melabrak aturan kami anggap. Makanya kami melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan ke PTUN," imbuhnya. 

Muallim menegaskan terkait gugatan ke PTUN Jakarta sama sekali tidak ada tendensi apapun terhadap Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran. Ia menegaskan gugatan murni untuk menyelamatkan demokrasi. 

"Tidak ada tendensi apapun. Ini murni bagi kami bentuk penyelamatan demokrasi kita sekarang ini," ucapnya. 

Sementara Ahmad Syaifullah menambahkan keputusan KPU RI soal penetapan Capres dan Cawapres sudah keliru. Untuk itu, dirinya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan menunjuk kuasa hukum.

"Menurut kami KPU dalam menetapkan Capres dan Cawapres kemarin itu ada hal yang keliru seperti yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum," kata Ahmad Syaifullah. 

Ahmad mengaku KPU RI terlalu tergesa-gesa menetapkan capres dan cawapres. Padahal, ia menilai ada prosedural yang dinilainya bermasalah. 

"Jadi kami anggap saat MK melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan keputusan Judicial Review. kemudian juga disidangkan oleh MKMK karena perilaku dari hakim MK. Per hari ini KPU telah menetapkan dengan serta merta juga dan tergesa-gesa Capres dan Capres yang notabene dalam prosedurnya bermasalah," kata Ahmad.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kenapa KPU langsung menetapkan persyaratan tersebut telah memenuhi syarat. Padahal menurut kami tidak seperti itu. Artinya dalam hal ini KPU ada yang dilanggar," pungkasnya.

Rencananya Ahmad Syaifullah dan Kuasa Hukumnya Muallim Bahar akan menuju PTUN Jakarta dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti gugatan yang mereka ajukan terkait penerimaan berkas capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar di KPU RI.(ads/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kajian LAPI ITB Ungkap Dampak Ekonomi dari Perluasan Konektivitas Digital

Kajian LAPI ITB Ungkap Dampak Ekonomi dari Perluasan Konektivitas Digital

LAPI ITB merilis kajian terbaru terkait dampak sosial-ekonomi konektivitas digital di Indonesia.
Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Penindakan Tegas Pelanggar

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Penindakan Tegas Pelanggar

Korlantas Polri fokus penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 mulai 8 Juni dengan dominasi tilang ETLE dan penindakan pelanggar lalu lintas.
Gelar Simulasi Kebakaran Digelar, Pertamina Retail Libatkan Damkar hingga TNI-Polri untuk Tingkatkan Budaya HSSE

Gelar Simulasi Kebakaran Digelar, Pertamina Retail Libatkan Damkar hingga TNI-Polri untuk Tingkatkan Budaya HSSE

PERTARE kembali menggelar simulasi skenario kebakaran di salah satu area SPBU untuk menguji para pekerja dalam menjalankan prosedur tanggap darurat.
Polisi Bocorkan Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku Pembunuh Wanita di Bogor

Polisi Bocorkan Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku Pembunuh Wanita di Bogor

Kasus pembunuhan wanita bernama Anggi Aulia Arsyad (25), yang jasadnya dibuang di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, begitu mencuri perhatian
Wamentan Beberkan Kondisi Terkini Petani di Tengah Dolar AS Menguat

Wamentan Beberkan Kondisi Terkini Petani di Tengah Dolar AS Menguat

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono beberkan kondisi terkini petani di tengah dolar AS menguat dan lemahnya nilai tukar rupiah. Kata Wamentan, kondisi
Jurnalis Italia Sebut Negosiasi Persib dan Bojan Hodak Gagal, Singgung Soal Masalah Pribadi

Jurnalis Italia Sebut Negosiasi Persib dan Bojan Hodak Gagal, Singgung Soal Masalah Pribadi

Bojan Hodak sempat memberi kabar bahwa akan ada pertemuan dia dengan jajaran manajemen Persib termasuk Direktur PT Persib Bandung Bermartabat, Glenn Sugita pada Senin (25/5/2026). 

Trending

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai melancarkan perang urat saraf kepada Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 Juli nanti. Kali ini, pelatih John Herdman, menjadi sasaran.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

Sekitar dua pekan lagi sejarah baru akan tercipta di dunia dengan kehadiran 48 tim di Piala Dunia 2026. Sembilan tim asal Asia pun ikut meramaikan gelaran itu.
Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yakin Indonesia tak akan collape walau rupiah melemah terhadap dolar AS hingga IHSG yang tertekan
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT