LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ahmad Syaifullah (28), ia menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Sumber :
  • Abdullah Daeng Sirua

Bersamaan Pencabutan Nomor Urut, Warga Gowa Gugat KPU RI ke PTUN

Bersamaan pencabutan nomor urut Capres-Cawapres, warga Gowa yang gugat KPU RI ke PTUN terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres di terima.

Selasa, 14 November 2023 - 22:05 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Warga Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke PTUN Jakarta yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta calon presiden dan wakil presiden 2024.

Warga tersebut bernama Ahmad Syaifullah (28), ia menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui SHM Law Office dan Partner. 

Melalui Penasehat hukum Ahmad Syaifullah, Muallim Bahar mengatakan kliennya mengajukan objek gugatan di PTUN Jakarta terkait putusan KPU RI tentang penetapan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres, Prabowo-Gibran. 

Ia mengaku gugatan dan telah didaftarkan ke PTUN, Selasa (14/11) hari ini melalui website resmi PTUN Jakarta.

Baca Juga :

"Kami telah menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, gugatan kami telah didaftarkan hari ini melalui website resmi PTUN Jakarta. Dan Alhamdulillah sudah di terima," jelas Muallim.

"Petitum yang kami layangkan diantaranya untuk mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Memerintahkan kepada tergugat (KPU RI) untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa," ujarnya saat jumpa pers di Makassar, Selasa (14/11/23). 

Sementara untuk pokok perkara, Muallim menyebut ada lima poin yang ia ajukan diantaranya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 

Selanjutnya, membatalkan berita acara hasil verifikasi administrasi keputusan KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres pada Senin (13/11) kemarin. 

"Mewajibkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut SK KPU RI Nomor: 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan Bacapres dan Bacawapres atas nama Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres," sebutnya.

"Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan objek sengketa baru. Dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," sambungnya. 

Muallim menjelaskan sejumlah alasan kliennya menggugat penetapan pencalonan Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta diantaranya soal masih berlakunya PKPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan peserta Pilpres. 

Ia menilai pencalonan Gibran sebagai Cawapres masih dianggap tidak memenuhi syarat meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat umur yang tertuang Pasal 13 ayat (1) huruf q dan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

"Yang ditetapkan oleh KPU RI pada 13 November kemarin, soal memasukkan dokumen atau pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres tidak terikat pada PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Tergugat sewajarnya taat dan patuh pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena masih berlaku sampai tanggal 3 November 2023," bebernya. 

Terkait putusan MK nomor: 90/PUU-XX/2023 tanggal 16 November 2023, Muallim menyebutkan, seharusnya KPU RI masih tetap menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengisi kekosongan hukum hingga keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) atau petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan MK.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR mengesahkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023. 

"Apalagi dalam pengambilan putusan hakim konstitusi dinyatakan ada pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Apalagi hakim ketua Anwar Usman mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua MK," tuturnya. 

Mualllim juga mengungkapkan tentang adanya gugatan Judicial Review ulang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). 

Ia mengkritisi KPU RI seharunya tidak tergesa-gesa untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sebenarnya batas waktu sampai tanggal 25 November 2023.

"Kami menganggap KPU terlalu tergesa-gesa menetapkan calon presiden dan wakil presiden. Dan telah jelas dalam PKPU, bahwa jadwal penetapan perserta Pemilu Presiden dan wakil presiden itu paling lambat tanggal 25 November. Sekarang baru tanggal 13, harusnya diteliti dengan baik atau paling tidak menunggu putusan MK terkait judicial Review PKPU Nomor 23 Tahun 2023," tegasnya. 

"Bagi kami secara administrasi ada kekeliruan pada proses ini. Melabrak aturan kami anggap. Makanya kami melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan ke PTUN," imbuhnya. 

Muallim menegaskan terkait gugatan ke PTUN Jakarta sama sekali tidak ada tendensi apapun terhadap Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran. Ia menegaskan gugatan murni untuk menyelamatkan demokrasi. 

"Tidak ada tendensi apapun. Ini murni bagi kami bentuk penyelamatan demokrasi kita sekarang ini," ucapnya. 

Sementara Ahmad Syaifullah menambahkan keputusan KPU RI soal penetapan Capres dan Cawapres sudah keliru. Untuk itu, dirinya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan menunjuk kuasa hukum.

"Menurut kami KPU dalam menetapkan Capres dan Cawapres kemarin itu ada hal yang keliru seperti yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum," kata Ahmad Syaifullah. 

Ahmad mengaku KPU RI terlalu tergesa-gesa menetapkan capres dan cawapres. Padahal, ia menilai ada prosedural yang dinilainya bermasalah. 

"Jadi kami anggap saat MK melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan keputusan Judicial Review. kemudian juga disidangkan oleh MKMK karena perilaku dari hakim MK. Per hari ini KPU telah menetapkan dengan serta merta juga dan tergesa-gesa Capres dan Capres yang notabene dalam prosedurnya bermasalah," kata Ahmad.  

"Kenapa KPU langsung menetapkan persyaratan tersebut telah memenuhi syarat. Padahal menurut kami tidak seperti itu. Artinya dalam hal ini KPU ada yang dilanggar," pungkasnya.

Rencananya Ahmad Syaifullah dan Kuasa Hukumnya Muallim Bahar akan menuju PTUN Jakarta dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti gugatan yang mereka ajukan terkait penerimaan berkas capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar di KPU RI.(ads/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kejanggalan-Kejanggalan Pengungkapan kasus Vina, Pakar: Coba Cek BAP Terutama Hal-Hal Ini, Jangan-Jangan Ada Upaya Macam-Macam

Kejanggalan-Kejanggalan Pengungkapan kasus Vina, Pakar: Coba Cek BAP Terutama Hal-Hal Ini, Jangan-Jangan Ada Upaya Macam-Macam

Pakar hukum, Azmi Syahputra menilai ada banyak kejanggalan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina. Menurutnya, perlu dicek di dalam BAP tentang sejumlah hal.
Ini Waktu Tidur Siang yang Dianjurkan dalam Islam, Zaidul Akbar Ungkap Alasan Kenapa Kepala Pusing Setelah Bangun Tidur

Ini Waktu Tidur Siang yang Dianjurkan dalam Islam, Zaidul Akbar Ungkap Alasan Kenapa Kepala Pusing Setelah Bangun Tidur

Banyak manfaat bisa didapatkan dari tidur siang, tapi tidak mudah di tengah kesibukan. Namun, dalam Islam ada waktunya khusus, ini kata dr Zaidul Akbar simak.
Momen Prabowo Temui Presiden Ukraina Zelenskyy Bahas Kerja Sama hingga Situasi Gaza

Momen Prabowo Temui Presiden Ukraina Zelenskyy Bahas Kerja Sama hingga Situasi Gaza

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Ukraina H.E. Volodymyr Zelenskyy membahas pentingnya menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Mulai Sekarang Baca Doa Sunnah Rasulullah SAW ini usai Shalat Dhuha, Ustaz Syafiq Riza Basalamah Bilang Dosa akan Diampuni...

Mulai Sekarang Baca Doa Sunnah Rasulullah SAW ini usai Shalat Dhuha, Ustaz Syafiq Riza Basalamah Bilang Dosa akan Diampuni...

Ustaz Syafiq Riza Basalamah berbagi ilmu pengetahuannya terkait bacaan doa setelah shalat dhuha sesuai sunnah Rasulullah SAW sebagai amalan penghapus dosa.
Ungkap Kasus Vina, Eks Wakapolri Ini Sarankan Jokowi Turun Tangan dengan Keluarkan Keppres

Ungkap Kasus Vina, Eks Wakapolri Ini Sarankan Jokowi Turun Tangan dengan Keluarkan Keppres

Eks Wakapolri Periode 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan agar Presiden Joko Widodo turun tangan menghentikan bola liar kasus Vina. Bagaimana caranya?
Heboh Ibu-ibu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kecil, KPAI Buka Suara

Heboh Ibu-ibu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kecil, KPAI Buka Suara

Viral video seorang perempuan yang diduga lecehkan anak kecil di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat perempuan diduga sang ibu melakukan pelecehan kepada anak yang memakai baju biru tersebut.
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja

Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji minta hakim praperadilan dan polisi gugurkan pernyataan saksi baru yang muncul dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Borussia Dortmund menderita kekalahan dengan skor 0-2 dari Real Madrid, Minggu (2/6/2024) setelah pemain keturunan Indonesia Ian Maatsen membuat blunder.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya