News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Berstatus Terdakwa di PN Tondano, Dua Mafia Tambang Kembali Masuk Paksa di Lokasi Pertambangan PT. BLJ

Kuasa hukum PT. BLJ, Widi Syailendra menegaskan terdakwa Arny Kumolontang dan Donal Pakuku kembali melakukan tindak pidana memasuki pekarangan (Lokasi Pertambangan) PT. BLJ secara paksa.
Jumat, 15 Desember 2023 - 14:31 WIB
Dua terdakwa mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kembali bebas berkeliaran di lokasi pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ)
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Minahasa Tenggara, tvOnenews.com - Dua terdakwa mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kembali bebas berkeliaran di lokasi pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) padahal masih berstatus sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa.

Dari informasi yang didapat, terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku nekat membawa sejumlah orang tidak dikenal (preman) masuk secara paksa ke lokasi pekarangan PT. BLJ di Ratatotok, Mitra, tanpa izin, Rabu (13/12/2023) Siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal keduanya masih berstatus sebagai terdakwa meskipun saat ini bebas sementara demi hukum karena telah berakhir masa penahanan 90 hari di tingkat penyidikan hingga penuntutan Pengadilan. 

Kuasa hukum PT. BLJ, Widi Syailendra menegaskan terdakwa Arny Kumolontang dan Donal Pakuku kembali melakukan tindak pidana memasuki pekarangan (Lokasi Pertambangan) PT. BLJ secara paksa.

"Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 berlokasi di tambang milik PT. BLJ telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan secara paksa oleh 2 orang pelaku yang saat ini masih berstatus sebagai terdakwa tindak pidana penambangan ilegal atas nama Arny Kumolontang dan Donal Pakuku di dampingi oleh puluhan orang yang tidak di kenal," ujar Widi Syailendra dalam pernyataan tertulis, Kamis (14/12) Sore.

Terdakwa Arny dan Donal telah menyalihi aturan hukum, dimana terdakwa tidak bisa bebas berkeliaran keluar daerah apalagi se enaknya masuk dan berkeliaran di lokasi pekarangan PT. BLJ tanpa izin.

"Tidak diketahui tujuan kedatangannya untuk apa, namun diduga kembali mencoba melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BLJ," kata Widi.

Menurut Widi, kedua terdakwa terindikasi kuat melakukan rencana jahat dugaan tindak pidana pertambangan ilegal secara berulang.

"Berdasarkan informasi dari lapangan tersebut kami menyampaikan bahwa apa yang diduga dilakukan oleh kedua Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang mengindikasikan.Satu, adanya upaya untuk melakukan perbuatan tindak pidana secara berulang.Dua, perbuatan tindak pidana penambangan ilegal yang di dakwakan kepada kedua Terdakwa diduga benar memang terjadi sebagaimana pada fakta persidangan.Ketiga, melakukan pemaksaan memasuki pekarangan Perseroan tanpa izin," tegas Widi.

Widi juga menyayangkan bahwa kedua terdakwa mafia tambang tersebut tidak menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Tondano.

"Kami merasa proses hukum yang saat ini berjalan sama sekali tidak memberikan efek apa - apa untuk menghentikan para terdakwa dari dugaan perbuatan jahatnya. Bila hal ini dibiarkan, maka bukan hanya menarik lebih banyak kejahatan atas kekayaan Sumber Daya Alam milik negara secara ilegal namun juga akan merusak lingkungan akibat penggalian termasuk penggunaan sianida secara tidak terkendali termasuk menghambat kegiatan usaha dari pemegang izin pertambangan," tandasnya.

Diketahui terdakwa Arny dan Donal saat ini masih berstatus sebagai terdakwa di PN Tondano meskipun bebas sementara demi hukum karena telah berakhir masa penahanan penyidikan dan penuntutan. 

Mereka telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 milyar rupiah pada, Kamis 23 November 2023 lalu, karena berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pertambangan ilegal tanpa izin.

Terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada 28 Desember 2023 dengan agenda putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumolontang selaku komisaris bekerja sama dengan dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP)  PT. BLJ menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(mdz/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai Hillstate Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri, Beri Ucapan Manis untuk Megatron Jelang KOVO Cup 2026

Hyundai Hillstate Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri, Beri Ucapan Manis untuk Megatron Jelang KOVO Cup 2026

Hyundai Hillstate turut merayakan ulang tahun Megawati Hangestri. Pihak klub memberikan ucapan manis untuk pevoli berjuluk Megatron tersebut jelang tampil di KOVO Cup 2026.
7 Fakta Terbaru Jule Terseret Kasus Narkoba, Positif Tapi Tak Jadi Tersangka

7 Fakta Terbaru Jule Terseret Kasus Narkoba, Positif Tapi Tak Jadi Tersangka

Fakta-fakta Jule ditangkap polisi terkait vape etomidate, mulai dari barang bukti, hasil tes urine positif, kronologi kasus hingga keputusan rehabilitasi.
Rapor Lengkap Pemain Abroad Timnas Indonesia: Maarten Paes Cadangan Lagi, Justin Hubner Bersinar di Depan Nathan Tjoe-A-On

Rapor Lengkap Pemain Abroad Timnas Indonesia: Maarten Paes Cadangan Lagi, Justin Hubner Bersinar di Depan Nathan Tjoe-A-On

Para pemain Timnas Indonesia kembali berlaga pada Sabtu (19/9/2026) malam waktu setempat atau Minggu dini hari WIB. Namun, Maarten Paes kembali dicadangkan selagi Justin Hubner bersinar.
Ruang Bupati Bekasi hingga DPMD Tiba-Tiba Disegel, Diduga Dilakukan Pendukung Bakal Calon Kades Tak Lolos Seleksi

Ruang Bupati Bekasi hingga DPMD Tiba-Tiba Disegel, Diduga Dilakukan Pendukung Bakal Calon Kades Tak Lolos Seleksi

Ruang Bupati Bekasi hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tiba-tiba disegel. Ini penjelasan polisi.
Momen Haru Tiffany Young Nyanyikan Into The New World di Konser Edge of Calm Jakarta

Momen Haru Tiffany Young Nyanyikan Into The New World di Konser Edge of Calm Jakarta

Tiffany Young tutup konser Edge of Calm Tour Jakarta dengan Into the New World. Momen haru ini menjadi nostalgia 19 tahun perjalanan Tiffany bersama SNSD.
Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Polisi mengungkap detik-detik penangkapan artis atau selebgram Julia Prastini alias Jule di apartemen Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Trending

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Sejumlah wakil Indonesia dari berbagai cabang olahraga (cabor) akan unjuk gigi, mulai dari bulu tangkis hingga Timnas Voli Putri Indonesia yang akan tampil di babak perempat final.
Rayakan 10 Tahun Karier Solo Lewat Konser Edge of Calm, Tiffany Young: Jakarta Terbaik!

Rayakan 10 Tahun Karier Solo Lewat Konser Edge of Calm, Tiffany Young: Jakarta Terbaik!

Tiffany Young merayakan 10 tahun karier solonya lewat konser Edge of Calm Tour Jakarta. Simak momen haru, aksi panggung, hingga pujian untuk SONE Indonesia.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Detik-Detik Penangkapan Selebgram Jule soal Narkoba Etomidate, Berawal dari Penangkapan Dua Wanita di Apartemen Jakarta Barat

Polisi mengungkap detik-detik penangkapan artis atau selebgram Julia Prastini alias Jule di apartemen Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT