News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ingat Kasus Istri Oknum Polisi Tipu Istri Polisi di Gowa? Begini Updatenya

Perkara dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh tersangka istri oknum polisi terhadap korbannya yang juga Istri Polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ternyata belum usai.
Kamis, 29 Februari 2024 - 06:47 WIB
Kejaksaan Negeri Gowa
Sumber :
  • Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Perkara dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh tersangka istri oknum polisi terhadap korbannya yang juga Istri Polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ternyata belum usai.

Kasus yang dilaporkan sejak tanggal 29 Mei tahun 2022 itu masih bergulir hingga 26 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut kuasa hukum korban, perkara kliennya itu, masih bergulir di kejaksaan negeri Gowa. Bahkan berkas tersangka berinisial MT tersebut justru bolak balik antara kejaksaan dengan Polres Gowa.

"Terakhir kami ketahui berkas tersangka Istri Polisi berinisial MT itu sudah di limpahkan oleh penyidik polres Gowa ke Kejari Gowa, namun berkas tersangka justru dikembalikan lagi oleh penyidik Kejaksaan ke Polres Gowa," kata Muhammad Saleh, kuasa Hukum Korban, Selasa (27/2/24).

Saleh melanjutkan, jika berkas perkara tersangka Istri Oknum Polisi tersebut, sudah ke tiga kalinya di P19 kan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

"Tentunya kami sebagai Penasehat Hukum korban sangat berharap Upaya yang sangat maksimal dari Penyidik guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut umum (Kejari Gowa)," harapnya.

"Dan tentunya juga kami sangat yakin dan juga berharap upaya atau pun argumen dari penyidik untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perkara ini adalah Pidana dan tentu harus ada pertanggung jawaban pidananya," sambungnya.

Penasehat hukum Korban memaparkan, jika dalam perkara ini, ada unsur Niat Jahat di dalam rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor (tersangka).

"Dan juga ada unsur menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum," sebutnya.

Lanjut Saleh, dan yang paling penting disini adalah penyidik harus bisa meyakinkan JPU bahwa perbuatan penggelapan disini nyata dilakukan oleh terlapor.

"Dimana sampai dengan dilaporkannya perkara ini di Polda Sulsel terlapor belum pernah melakukan pengembalian kepada pelapor nengenai bantuan dana untuk pembelian barang sebesar Rp 700 juta teresebut," terangnya.

"Padahal sudah banyak putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyatakan bahwa, persoalan Hutang Piutang pun dapat di Hukum sebagai tindak pidana penipuan ataupun penggelapan kalau ternyata dapat di buktikan niat jahat atau Itikad buruk nya. Jadi kami sebagai PH pelapor sangat berharap upaya yang lebih maksimal lagi untuk meyakinkan JPU disertai dengan alat bukti," tegas Saleh.

Menanggapi berkas perkara tersangka yang di P19 kan oleh pihak kejaksaan sebanyak tiga kali, hingga kemungkinan akan mengarah tersangka akan di SP3 kan, Saleh menegaskan akan mengambil upaya hukum.

"Tentunya kalau pihak kejaksaan melakukan SP3 terhadap laporan tersebut, maka kami akan melakukan upaya hukum demi kepentingan hukum klien kami," tegasnya.

Sementara itu, kasi Pidum Kejari Gowa yang dikonfirmasi via telepon whatsapp terkait berkas perkara istri oknum polisi tipu istri polisi yang sudah 3 kali di P19 kan meminta agar mengkonfirmasi jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Jaksanya saja yang tanggapi, karena masalahnya masih di penyidik itu belum dilengkapi sampai sekarang. Berkasnya masih di kepolisian," kata Erwin, Kasipidum Kejari Gowa, saat di konfirmasi, Jumat (23/2/24) lalu.

Erwin menambah, jika berkas P19 tersebut hanya penyidik yang tau.

"Nanti konfirmasi saja di jaksanya," tutupnya. 

Sementara itu, jaksa yang menangani perkara istri oknum polisi tipu istri polisi di Gowa tersebut belum memberikan tanggapan meskipun sudah berulang kali di telepon.

Menanggapi berkas perkara yang di P19 oleh kejaksaan negeri Gowa, Kasat Reskrim Polres Gowa mengatakan jika pengembalian berkas perkara (P19) tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

"Ini sudah yang ke 3 kalinya JPU mengembalikan berkas perkara (P19) ke penyidik Polres Gowa," kata AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa.

Bachtiar menyebutkan jika penyidik Polres Gowa berencana akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke JPU untuk meminta petunjuk sesuai hasil teliti JPU mana yang perlu di lengkapi berkasnya.

"Kami rencana mengembalikan berkas perkara, melimpah mengirim kembali ke kejaksaan dengan pemenuhan petunjuk-petunjuk sesuai dengan hasil teliti JPU dalam waktu dekat," pungkasnya.

"Jenis jenis bukti yang diminta oleh kejaksaan, nanti di buka di pengadilan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim menegaskan, bahwa Penyidik Polres Gowa jika mengirim atau melimpahkan berkas perkara berdasar pemenuhan bukti yang cukup.

"Kami kirm berkas perkara pasti meyakini bahwa itu sudah lengkap. Tapi ada kewenangan kejaksaan berdasarkan penelitian Jaksa apakah sudah lengkap atau belum," tutupnya. (itg/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan zodiak keuangan 24 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio paling hoki dan Aquarius diminta sadari peluang di Jumat penuh berkah ini
Jadwal SEA V Cup 2026, Kamis 23 Juli: Ada Big Match di Pool B, Timnas Voli Indonesia Libur

Jadwal SEA V Cup 2026, Kamis 23 Juli: Ada Big Match di Pool B, Timnas Voli Indonesia Libur

Jadwal SEA V Cup 2026, di mana akan diwarnai dengan big match dari Pool B. Sedangkan Timnas Voli Indonesia tak akan tampil hari ini.
Zohran Mamdani Terus Desak Pemerintah Federal Tangkap Netanyahu: Tak Diterima di New York!

Zohran Mamdani Terus Desak Pemerintah Federal Tangkap Netanyahu: Tak Diterima di New York!

Penuhi salah satu janji kampanye, Wali Kota New York Zohran Mamdani mendesak pemerintah federal Amerika Serikat (AS) untuk mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menangkap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu.
Hakim Vonis Penjara pada Sembilan Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Agustus di Serang

Hakim Vonis Penjara pada Sembilan Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Agustus di Serang

Ketua Majelis Hakim Rendra, di Serang, Rabu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Jadwal China Open 2026, Kamis 23 Juli: Raymond/Joaquin Lawan Unggulan, Ada 7 Wakil Indonesia Unjuk Gigi

Jadwal China Open 2026, Kamis 23 Juli: Raymond/Joaquin Lawan Unggulan, Ada 7 Wakil Indonesia Unjuk Gigi

Jadwal China Open 2026 di babak kedua pada Kamis (23/7/2026), di mana ada sejumlah wakil Indonesia yang akan beraksi termasuk Raymond Indra/Nikolaus Joaquin.
3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba dibanjiri rezeki pada 24 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat besok, siapa yang paling beruntung?

Trending

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono ungkap pesan khusus Presiden Prabowo Subianto saat menunjuk dirinya untuk menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT