News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Kembali Menangkap Satu Orang yang Terlibat Kasus Rudapaksa Gadis di Gowa

"Jadi peran dari AR ini disuruh oleh Pelaku utama MYH untuk berkoordinasi menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar. Disitulah awalnya korban dijemput," jelas Kasi Humas Polres Gowa.
Selasa, 5 Maret 2024 - 14:01 WIB
satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa
Sumber :
  • idris tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Polres Gowa kembali menangkap satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap gadis NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membenarkan perihal penangkapan pria AR (25).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bertambah satu terduga pelaku inisial AR alias Ucok. Sehingga total pelaku berjumlah empat orang yang sudah kami amankan," katanya di Mapolres Gowa, Selasa (5/3/2024)

Ipda Udin menerangkan AR ini di tangkap satreskrim Polres Gowa pada Senin 3 Maret 2024 kemarin. Ia terlibat menghubungi korban.

Atas perintah MYH (24) menghubungi korban untuk bertemu, AR kemudian menghubungi korban untuk bertemu dan menjemputnya.

"Jadi peran dari AR ini disuruh oleh Pelaku utama MYH untuk berkoordinasi menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar. Disitulah awalnya korban dijemput," jelas Kasi Humas Polres Gowa.

Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput oleh pelaku AR bersama dengan MYH.

Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke Kabupaten Gowa.

"Pengakuan pelaku, mereka membawanya di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, kemudian AR ini diturunkan dari mobil oleh MYH," ungkap Ipda Udin Sibadu.

Selanjutnya, MYH bersama korban melanjutkan perjalanan. Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang.

"Di danau mawang sempat terjadi persetubuhan antara MYH dan korban MNY," ungkapnya.

Setelah melakukan persetubuhan itu, mereka ke TKP  di belakang perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong.

" Di TKP belakang perumahan Citra Garden Inilah, MYH dari mobil dan tiba-tiba dari belakang bagasi mobil muncul dua orang pelaku yakni MRN (24) dan MQ (29) yang bersembunyi sejak awal," jelasnya.

"Sementara dua pelaku ini melakukan upaya paksa terhadap korban dengan cara menindih dan memeluk sampai mereka berinisiatif untuk melakukan pemerkosaan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat hendak dirudapksa oleh dua pelaku, korban pun melawan dan meronta untuk melepas dirinya.

Tak lama, warga sekitar datang dan melihat kejadian itu. Warga tersebut pun mengamankan korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT