News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Kembali Menangkap Satu Orang yang Terlibat Kasus Rudapaksa Gadis di Gowa

"Jadi peran dari AR ini disuruh oleh Pelaku utama MYH untuk berkoordinasi menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar. Disitulah awalnya korban dijemput," jelas Kasi Humas Polres Gowa.
Selasa, 5 Maret 2024 - 14:01 WIB
satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa
Sumber :
  • idris tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Polres Gowa kembali menangkap satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap gadis NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membenarkan perihal penangkapan pria AR (25).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bertambah satu terduga pelaku inisial AR alias Ucok. Sehingga total pelaku berjumlah empat orang yang sudah kami amankan," katanya di Mapolres Gowa, Selasa (5/3/2024)

Ipda Udin menerangkan AR ini di tangkap satreskrim Polres Gowa pada Senin 3 Maret 2024 kemarin. Ia terlibat menghubungi korban.

Atas perintah MYH (24) menghubungi korban untuk bertemu, AR kemudian menghubungi korban untuk bertemu dan menjemputnya.

"Jadi peran dari AR ini disuruh oleh Pelaku utama MYH untuk berkoordinasi menghungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar. Disitulah awalnya korban dijemput," jelas Kasi Humas Polres Gowa.

Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput oleh pelaku AR bersama dengan MYH.

Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke Kabupaten Gowa.

"Pengakuan pelaku, mereka membawanya di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, kemudian AR ini diturunkan dari mobil oleh MYH," ungkap Ipda Udin Sibadu.

Selanjutnya, MYH bersama korban melanjutkan perjalanan. Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang.

"Di danau mawang sempat terjadi persetubuhan antara MYH dan korban MNY," ungkapnya.

Setelah melakukan persetubuhan itu, mereka ke TKP  di belakang perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong.

" Di TKP belakang perumahan Citra Garden Inilah, MYH dari mobil dan tiba-tiba dari belakang bagasi mobil muncul dua orang pelaku yakni MRN (24) dan MQ (29) yang bersembunyi sejak awal," jelasnya.

"Sementara dua pelaku ini melakukan upaya paksa terhadap korban dengan cara menindih dan memeluk sampai mereka berinisiatif untuk melakukan pemerkosaan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat hendak dirudapksa oleh dua pelaku, korban pun melawan dan meronta untuk melepas dirinya.

Tak lama, warga sekitar datang dan melihat kejadian itu. Warga tersebut pun mengamankan korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT