News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Berdamai setelah Tabrakan, Tapi Supir Tetap Dimintai Denda Rp 2 Juta, Polres Gowa Beri Klarifikasi

Menanggapi permintaan uang Anggota nya, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang dikonfirmasi, membantah permintaan anggotanya untuk menitip uang sebesar Rp 2 juta dari supir dan pemilik ambulance.
Selasa, 2 April 2024 - 15:04 WIB
Surat pernyataan sepakat damai antara supir ambulan dan pesepeda motor yang terlibat kecelakaan di Gowa Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Idris Tajannang

Gowa, tvOnenews.com - Seorang supir mobil ambulance menceritakan jika dirinya di dimintai uang denda oleh oknum anggota lalulintas polres Gowa sebesar Rp 2 juta, Senin (1/4/24).

Supir mobil ambulance pengantar jenazah bernama Rifan Rilon (24) itu mengaku jika ia dimintai uang denda oleh oknum polisi dari satuan lalulintas Polres Gowa usai sepakat berdamai dengan pengendara sepeda motor yang Menabrak mobil ambulance yang ia kemudikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ceritanya itu, hari kamis 28 Maret 2024 kemarin, sekitar pukul 15.00 Wita, saya datang ke Polres Gowa bersama Pihak keluarga Korban. Nah di sana kita sepakat berdamai bahkan dihadapan penyidik dan 3 orang saksi, kami menandatangani pernyataan damai itu di atas materai," kata Rifan Rilon, saat di Konfirmasi. 

"Bahkan kami menyerahkan uang santunan kepada korban melalui istrinya sebesar Rp. 1,2 juta, Karena kami fikir korban mengalami luka pada bagian tumitnya," sambungnya.

Namun saat pihak yang mewakili korban pulang, Kata supir ambulance tersebut, oknum penyidik satlantas Polres Gowa berinisial M da H tidak ingin menyerahkan mobil ambulance tersebut. 

Keduanya berdalih jika mobil ambulance yang terlibat kecelakaan dengan pemotor tersebut melanggar UU Lalulintas dan dikenakan biaya atau denda sebesar Rp 2 juta.

"Saya kira setelah damai sudah tidak ada lagi masalah, ternyata penyidik atas nama ini tidak mau serahkan itu mobil, alasannya, meskipun sudah berdamai, mobil tersebut tetap di tahan karena kasus Lakalantas tersebut belum selesai," sebutnya.

"Saya lupa pasal apa yang polisi itu bilang tadi, cuma intinya ada pasal yang dikenakan, dan total biaya atau denda yang harus saya bayar sebesar Rp 2 juta," sambungnya.

Rifan mengatakan uang sebesar Rp 2 juta itu, diminta oknum Penyidik Satlantas Polres Gowa usai dirinya melakukan perdamaian bersama pemotor yang menabrak mobil ambulance nya tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya mencerirakan, jika awal mula kecelakaan tersebut saat dirinya hendak pulang menuju kota Makassar usai mengantarkan jenazah ke Desa Taeng, Kecamatan Barombong, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada hari Selasa 26 Maret 2024 lalu.

Saat melintas di depan SMA Negeri 1 Gowa, Rifan Rilon mengatakan ada pengendara sepeda motor yang mencoba memutar arah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya

Trending

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT