LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
mantan Rektor Unsulbar, Aksan Jalaluddin,  divonis bebas
Sumber :
  • Gusni kardi

Tidak Terbukti Korupsi Proyek Pengadaan Laboratorium, Mantan Rektor Unsulbar di Vonis Bebas

Tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat Laboratorium Unsulbar,  mantan Rektor Unsulbar, Aksan Jalaluddin,  divonis bebas.

Kamis, 4 April 2024 - 13:13 WIB

Mamuju, tvOnenews.com - Tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat Laboratorium Unsulbar,  mantan Rektor Unsulbar, Aksan Jalaluddin,  divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tipikor Mamuju,  Rabu (3/4/2024).

"Dengan pertimbangan  tidak terbukti dakwaan primer dan dakwan sekunder yang dibacakan JPU,  terdakwa Aksan Jalaluddin divonis bebas," ungkap Ketua Majelis Hakim Arief Ignatius dalam pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan alat Laboratorium Unsulbar yang disidangkan di PN Tipikor Mamuju hingga malam tadi. 

Arief Ignatius dalam pembacaan vonisnya,  mengatakan,  diperintahkan agar nama baik Aksan Jalaluddin agar dipulihkan.

Mendapat putusan vonis bebas,  Aksan Djalaluddin, sangat bahagia, vonis bebas yang didapatnya merupakan doa dari keluarga besarnya yang mendukungnya selama menjalani proses persidangan. 

Baca Juga :

"Saya sangat bahagia dengan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada saya. Setelah bebas dari proses hukum yang sangat melelahkan ini saya akan kembali ke kamous Unhas untuk kembali berajtifitas menjadi dosen," ujarnya pada wartawan.

Dalam sidang yang berlangsung marathon hingga malam hari tersebut 3 orang terdakwa lainnya,  Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, dan rekanan proyek Viktoria Marinton, di vonis oleh majelis hakim selama 2 tahun penjara 

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut,  terdakwa Victoria Marinton di perintahkan untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah,  uang pengganti sebesar 350 juta rupiah. 

Dalam vonis tersebut majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU agar mengembalikan uang pengganti yang dibayarkan terdakwa Viktoria Marinton sebesar 2 milyar rupiah agar dikembalikan kepada terdakwa. 

Vonis hakim yang jauh daru tuntutan jaksa dimana jaksaenuntut 9 tahun penjara kepada 3 orang terdakwa dan 8 tahun untuk terdakwa Victoria Marinton akan melakukan banding.  Sedangkan untuk terdakwa Aksan Djalaluddin yang di vonis bebas JPU akan melkukan kasasi. Penasehat hukum dari 4 orang terdakwa mengaku akan fikir fikir untuk banding.(gki/frd) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kartu Prakerja Gelombang 69 Resmi Dibuka Cuma Sampai Senin, Lihat Syarat dan Cara Pendaftaran untuk Cairkan Insentif Pelatihan Rp4,2 Juta

Kartu Prakerja Gelombang 69 Resmi Dibuka Cuma Sampai Senin, Lihat Syarat dan Cara Pendaftaran untuk Cairkan Insentif Pelatihan Rp4,2 Juta

Kabar dibukanya program Kartu Prakerja Gelombang 69 diumumkan melalui Instagram resminya @prakerja.go.id, Jumat (31/5). Buruan daftarkan diri jadi peserta.
Padahal Sudah Kasih Lampu Hijau, 3 Pemain Keturunan Belanda Ini Malah Tak Dipilih Indra Sjafri ke Timnas Indonesia U20 untuk Turnamen Toulon

Padahal Sudah Kasih Lampu Hijau, 3 Pemain Keturunan Belanda Ini Malah Tak Dipilih Indra Sjafri ke Timnas Indonesia U20 untuk Turnamen Toulon

Meski pernah menyatakan tertarik bermain untuk tanah leluhurnya, namun pemain keturunan Belanda ini justru tak dipanggil Indra Sjafri ke Timnas Indonesia U20.
Belum Dipanggil Timnas Indonesia Lagi, Bintang Lokal Ini Justru Dipuji Tinggi Pelatih Liga Malaysia

Belum Dipanggil Timnas Indonesia Lagi, Bintang Lokal Ini Justru Dipuji Tinggi Pelatih Liga Malaysia

Pelatih Liga Malysia Sabah FC, Datuk Ong Kim Swee puji penampilan bintang Timnas Indonesia Saddil Ramdani usai tampil apik di laga uji coba kontra Selangor FC.
Padahal Mudah, tapi Masih Banyak yang Tinggalkan Zikir 33 Kali usai Shalat, Ustaz Khalid Basalamah Bilang karena ini...

Padahal Mudah, tapi Masih Banyak yang Tinggalkan Zikir 33 Kali usai Shalat, Ustaz Khalid Basalamah Bilang karena ini...

Ustaz Khalid Basalamah merasa heran masih banyak umat Muslim saat sebelum atau sesudah shalat tinggalkan bacaan zikir 33 kali. Ternyata penyebabnya karena ini.
Hari Lahir Pancasila, Jokowi: Pancasila Pembebas dari Ketergantungan Terhadap Pihak Asing

Hari Lahir Pancasila, Jokowi: Pancasila Pembebas dari Ketergantungan Terhadap Pihak Asing

Presiden Jokowi menekankan kehadiran Pancasila merupakan pembebas bangsa Indonesia dari ketergantungan terhadap pihak asing.
Viral Pria Ajak Poligami Meski Sudah Beristri 4, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Bukanlah Nafsu tapi Mengurangi Istri atau Menambah? Coba Simak Penjelasan  Ini

Viral Pria Ajak Poligami Meski Sudah Beristri 4, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Bukanlah Nafsu tapi Mengurangi Istri atau Menambah? Coba Simak Penjelasan Ini

Muncul sebuah video di media sosial twitter, mengundang perhatian publik. Apakah poligami boleh atau tidak dalam islam?. Ini penjelasan Ustaz Abdul Somad
Trending
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum  : Pelakunya Polisi

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum : Pelakunya Polisi

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai terdapat kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, hingga kabar tentang delegasi FIFA yang berkunjung ke Indonesia.
Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

Persib Bandung memastikan diri menjadi juara ketika menaklukan Madura United dengan skor akhir agregat 6-1. 
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Perayaan Persib sebagai juara ini setelah menaklukan Madura United dengan skor agregat 6-1. 
Penantian 7 Tahun Terbayar, Bahagianya Kapten Persib dan Pilar Timnas Indonesia Wujudkan Mimpi Juara Liga 1 Perdana dalam Karier

Penantian 7 Tahun Terbayar, Bahagianya Kapten Persib dan Pilar Timnas Indonesia Wujudkan Mimpi Juara Liga 1 Perdana dalam Karier

Kapten Persib dan pilar Timnas Indonesia, Marc Klok tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya usai raih gelar juara perdana Liga 1 setelah menanti cukup lama.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya