GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan Istri dan Dikubur dalam Rumah Terancam Hukuman Mati

Fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditumbun dan dikubur dalam rumah oleh suaminya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selasa, 16 April 2024 - 18:57 WIB
Kapolrestabes Makassar berikan fakta baru peristiwa pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang dilakukan suami sendiri.
Sumber :
  • andri rezky

Makasar, tvOnenews.com - Fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditumbun dan dikubur dalam rumah oleh suaminya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden nahas ini terjadi Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban JU (35) ternyata bukan dibunuh oleh suaminya H (43) pada 2018, melainkan dianiaya hingga meninggal dunia pada Agustus 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga kita konfrontir dengan tersangka kemudian kami juga buka digital forensiknya kita temukan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2017," kata Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan, dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 9 saksi dan satu tersangka dan diketahui motifnya adalah karena pelaku terbakar api cemburu.

"Pemeriksaan saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif daripada pembunuhan ini adalah karena faktor kecemburuan dari pelaku," ujarnya.

Di mana, kata Ngajib, pada saat kejadian korban atau istrinya diduga berkomunikasi, berhubungan dan bersama dengan pacar lamanya atau mantan pacarnya.

"Sehingga pada saat pelaku dan korban bertemu disitulah ditanya apakah benar atau tidak ternyata disinilah terjadi emosional akhirnya terjadilah penganiayaan.

Ngajib menjelaskan, penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku tiga kali di mana hari ketiga ternyata korban sudah meninggal dunia dan korban ini dibawa kebelakang rumah yang kurang lebih 1 meter ada ruang kosong dan korban ditimbun pasir dan tanah.

"Setelah kejadian itu mereka meninggalkan rumah tersebut kemudian pindah ke rumah orangtuanya, setelah 6 bulan kemudian rumah itu sudah di kontrakan, ada yang ngontrak kurang lebih 5 tahun," paparnya.

Bahkan, kata Ngajib, anak-anak korban sering mendapatkan kekerasan oleh bapaknya sehingga anaknya didampingi tantenya melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke polisi.

"Dari situ berkembanglah dan akhirnya diketahui bahwa orangtuanya atau ibunya tidak hilang atau pergi dengan pacar lamanya tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan kemudian dikubur di belakang rumah," tandas Ngajib.

H (43) Pelaku pembunuhan istri yang mayatnya ditumbun dan dikubur di dalam rumahmya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dikenakanan pasal 340 KUHPidana untuk primernya kemudian subsider Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Ngajib.

Ngajib menyatakan, menerapkan pasal itu karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku H. 

Termasuk juga, kata Ngajib, pihaknya akan mempertimbangan penerapan pasal tambahan kepada pelaku karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kedua anaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," tutup Kombes Ngajib.

(ary/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri Koperasi Dorong KSP Kopdit Obor Mas Jadi Kaka Asuh KDKMP

Menteri Koperasi Dorong KSP Kopdit Obor Mas Jadi Kaka Asuh KDKMP

Ngopi bareng menteri koperasi ini guna membangun sinergi antara KSP Kopdit obor mas dengan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang ada di Kabupaten Sikka. 
Bali Sumbang 55 Persen Devisa Pariwisata Nasional, Angkanya Tembus Rp176 Triliun pada 2025

Bali Sumbang 55 Persen Devisa Pariwisata Nasional, Angkanya Tembus Rp176 Triliun pada 2025

Sepanjang tahun 2025, Bali menerima 7,05 juta kunjungan wisatawan mancanegara atau setara 45,8 persen dari total 15,39 juta kunjungan wisman ke Indonesia.
Pegawai Warung Sate di Setiabudi Jakarta Selatan Curi Motor Rekan Kerja Sendiri, Diduga untuk Beli Narkoba

Pegawai Warung Sate di Setiabudi Jakarta Selatan Curi Motor Rekan Kerja Sendiri, Diduga untuk Beli Narkoba

Seorang pegawai warung sate berinisial SH diduga mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Jangan Dianggap Sepele! Ini 5 Penyebab Mesin Mobil Overheat yang Wajib Diketahui Pengendara

Jangan Dianggap Sepele! Ini 5 Penyebab Mesin Mobil Overheat yang Wajib Diketahui Pengendara

Kondisi mesin mobil yang mengalami overheat atau panas berlebih tidak hanya dapat terjadi pada kendaraan berperforma tinggi.
Penggemar Mobil Manual Bersiap Kecewa, Volkswagen akan Stop Opsi Kopling Mulai 2027

Penggemar Mobil Manual Bersiap Kecewa, Volkswagen akan Stop Opsi Kopling Mulai 2027

Era transmisi manual di lini kendaraan Volkswagen di Amerika Serikat tampaknya akan segera berakhir.
Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Langsung Ditahan

Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Umrah, Langsung Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan bos Hanania Travel sebagai tersangka ini dilakukan usai gelar perkara pada 29 Mei 2026.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT