LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditangkap Kejati
Sumber :
  • Antara

Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Kamis, 18 April 2024 - 11:45 WIB

Bone Bolango, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Rabu (17/4/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto pada konferensi pers di Kabupaten Bone, mengatakan Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango, terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

"Dimana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, dan dalam pelaksanaan nya terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar," ucap dia.

Baca Juga :

Serta tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango Hamim Pou pada saat itu sebesar Rp152 juta yang bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," ungkap Joko.

Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selanjutnya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Sementara itu, saat dibawa menuju mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan walaupun satu rupiah ia sama sekali tidak menggunakan uang tersebut. (ant/frd)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Cukup Rafael Struick, Shin Tae-yong Incar Striker Keturunan Mematikan agar Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Ini 3 Kandidatnya

Tak Cukup Rafael Struick, Shin Tae-yong Incar Striker Keturunan Mematikan agar Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Ini 3 Kandidatnya

Tak cukup Rafael Struick, Shin Tae-yong incar striker keturunan mematikan agar Timnas Indonesia bisa lolos Piala Dunia 2026, ini tiga kandidatnya...
Iptu Rudiana Disebut Tangkap Langsung 8 Terpidana Tanpa Surat, Kompolnas: Sesungguhnya Tidak Berwenang Menyelidiki Kasus Pembunuhan Vina

Iptu Rudiana Disebut Tangkap Langsung 8 Terpidana Tanpa Surat, Kompolnas: Sesungguhnya Tidak Berwenang Menyelidiki Kasus Pembunuhan Vina

Iptu Rudiana kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kuasa hukum tersangka dan terpidana kasus Vina menuding ayah Eky itu lakukan pelanggaran saat penangkapan.
Persib Bandung Menggelora Bahkan Rankingnya Jauh Diatas Klub Lionel Messi, Update Ranking Persib Bandung Usai Menjuarai Liga 1 2023/24

Persib Bandung Menggelora Bahkan Rankingnya Jauh Diatas Klub Lionel Messi, Update Ranking Persib Bandung Usai Menjuarai Liga 1 2023/24

Keberhasilan Persib Bandung menjuarai Liga 1 musim 2023/24 memberikan dampak signifikan pada peringkat dunia mereka. Persib Bandung kini menempati peringkat 654
Pulang Salat Idul Adha, Rumah Seorang Warga di Ponorogo Rusak Kejatuhan Petasan yang Dipasang di Balon Udara

Pulang Salat Idul Adha, Rumah Seorang Warga di Ponorogo Rusak Kejatuhan Petasan yang Dipasang di Balon Udara

Rumah warga di Desa Dadapan, Balong, Ponorogo, rusak kejatuhan petasan dan meledak. Genting rumah, kaca jendela, almari, tv dan perabotan rumah lainnya hancur
Oknum TNI yang 'Berkhianat' Jadi OPM Ditembak Mati Kogabwilhan III, Ternyata..

Oknum TNI yang 'Berkhianat' Jadi OPM Ditembak Mati Kogabwilhan III, Ternyata..

Seorang disertir TNI yang telah berkhianat ditembak mati Komando Operasi Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) III. ditembak mati di Distrik Bibida Kabupaten Paniai. 
Muhammadiyah Sebut Di Tengah Kemajuan Terdapat Kesulitan Hidup yang Baru: Bukan Hanya Warga, Tapi Juga Negara!

Muhammadiyah Sebut Di Tengah Kemajuan Terdapat Kesulitan Hidup yang Baru: Bukan Hanya Warga, Tapi Juga Negara!

Di tengah kemajuan dan kemakmuran masyarakat terdapat tantangan berupa kesulitan-kesulitan hidup yang baru, kata Ketua Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Semarang Muh Saerozi
Trending
Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta usai tewas di Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tidak lama lagi akan memiliki tandem pemain 'Grade A' Eropa yang pernah bermain di Liga Champions.
Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Timnas Indonesia akan memiliki trio lini depan menakutkan setelah Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan tengah memantau striker dari Liga Belanda.
Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner, memberi respons soal potensi PSSI menaturalisasi pemain keturunan lainnya, Kevin Diks, yang berpotensi menggesernya.
Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Suporter Indonesia berbondong-bondong mengirim pesan kepada Timnas Belanda setelah kemenangan atas Polandia di Euro 2024 pada Minggu (16/6/2024) malam WIB.
Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, Rafael Struick dan Yance Sayuri berkumpul untuk bermain gim "Pernah Ga Pernah" dalam kanal YouTube Freeport Indonesia
Ungkapan Hati Shin Tae-yong pada Anak Kandungnya Usai Umbar Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Ungkapan Hati Shin Tae-yong pada Anak Kandungnya Usai Umbar Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya