News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Kamis, 18 April 2024 - 11:45 WIB
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditangkap Kejati
Sumber :
  • Antara

Bone Bolango, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Rabu (17/4/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto pada konferensi pers di Kabupaten Bone, mengatakan Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango, terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

"Dimana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, dan dalam pelaksanaan nya terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar," ucap dia.

Serta tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango Hamim Pou pada saat itu sebesar Rp152 juta yang bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," ungkap Joko.

Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Sementara itu, saat dibawa menuju mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan walaupun satu rupiah ia sama sekali tidak menggunakan uang tersebut. (ant/frd)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beberapa Wilayah di Indonesia Siaga Darurat Kekeringan, Pemkot Bandung Sediakan 30 Pompa Air

Beberapa Wilayah di Indonesia Siaga Darurat Kekeringan, Pemkot Bandung Sediakan 30 Pompa Air

Indonesia sudah memasuki musim kemarau, karena beberapa wilayah sudah menetapkan siaga darurat kekeringan. Pemkot Bandung pun bersiaga.
Waspada! Apa Itu Child Grooming? Modus Kekerasan Anak yang Sering Tak Disadari dan Banyak Berawal dari Media Sosial

Waspada! Apa Itu Child Grooming? Modus Kekerasan Anak yang Sering Tak Disadari dan Banyak Berawal dari Media Sosial

Child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui manipulasi dan membangun kepercayaan korban. Kenali pengertian, ciri-ciri, modus, data terbaru
Dedi Mulyadi Beberkan Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Taufik Hidayat, Satu Keinginannya Jadi Sorotan

Dedi Mulyadi Beberkan Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Taufik Hidayat, Satu Keinginannya Jadi Sorotan

Dedi Mulyadi mengungkap perkembangan terbaru kondisi YTR, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat. Gubernur Jawa Barat temui keluarga korban.
Bukan Freddy Budiman! Inilah Terpidana Narkoba Pertama yang Dieksekusi Mati di Indonesia, Kisahnya Mengubah Sejarah Hukum

Bukan Freddy Budiman! Inilah Terpidana Narkoba Pertama yang Dieksekusi Mati di Indonesia, Kisahnya Mengubah Sejarah Hukum

Sebelum Freddy Budiman, Chan Ting Chong alias Steven Chan menjadi terpidana narkoba pertama yang dieksekusi mati di Indonesia. Simak kronologi, fakta hukum, dan dampaknya
Inter Milan Dapat Kabar Baik dari Udinese, Bek Idaman Mereka Kian Dekat Merapat ke Giuseppe Meazza Musim Panas Ini

Inter Milan Dapat Kabar Baik dari Udinese, Bek Idaman Mereka Kian Dekat Merapat ke Giuseppe Meazza Musim Panas Ini

Inter Milan mendapat angin segar pada bursa transfer musim panas 2026. Bek incaran mereka, Oumar Solet, disebut semakin dekat meninggalkan Udinese.
Striker Lokal Tersubur Resmi Bertahan di Persija, Eksel Runtukahu Pasang Target Tinggi

Striker Lokal Tersubur Resmi Bertahan di Persija, Eksel Runtukahu Pasang Target Tinggi

Persija resmi mengumumkan perpanjangan kontrak dengan Eksel Runtukahu untuk kompetisi Super League 2026-2027 pada Senin (29/6/2026). 

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT