Saat hendak dianiaya, korban sempat melawan hingga membuat tiga pelaku kemudian memanggil teman-temannya yang tengah pesta minuman keras di salah satu bengkel yang tak jauh dari lokasi.
"Karena korban ini melawan, maka tiga pelaku yang bernama Tono, Yudika, dan Sabil ini memanggil teman-temannya untuk kembali menyerang korban dan karyawan warung sate itu," tambahnya.
Akibat dari peristiwa itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Tiara untuk menjalani perawatan medis. Sementara pelaku langsung dilakukan pengejaran oleh polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian meringkus 2 pelaku berinisial ID (16) dan YD (19) di tempat berbeda pada Rabu (24/4) dini hari.
"Kami sudah amankan dua orang, pelaku lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Hingga kini polisi masih memburu para pelaku lain yang sudah dikantongi identitasya. Sementara para pelaku yang sudah tertangkap akan dijerat Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (emr/dpi)
Load more