News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Gugatan Mantan Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Jurnalis dan Media Online di Makassar Ditolak Hakim

Dan dengan demikian para penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:27 WIB
konferensi Pers berkaitan putusan menolak gugatan penggugat terhadap dua media online di Makassar
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan menolak perkara sengketa Pers dengan nilai gugatan Rp700 miliar terhadap tergugat dua media daring inikata.co.id dan herald.id dan wartawannya.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam pokok perkara, menyatakan, gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dalam amar putusan diterima, di Makassar, Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menolak gugatan dari para penggugat mantan staf khusus Gubernur Sulsel atas putusan perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp362 ribu.

Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim di PN Makassar pada Selasa, 14 Mei 2024, dengan Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dan anggota Hakim anggota  Halidja Wally, dan Burhanuddin.

Selanjutnya, putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan dihadiri Panitera Pengganti, Rosanny Novianty Nika, selanjutnya dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari ini.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menimbang, bahwa apabila dilihat dari pihak yang ditarik oleh para penggugat kemudian dihubungkan dengan posita gugatan para penggugat menyangkut pemberitaan media online dikaitkan dengan ketentuan pertanggungjawaban termuat dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Maka jelas, terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam pers itu sendiri dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya, katanya dalam amar putusan.

Menimbang, bahwa susunan pihak yang ditarik dalam surat gugatan para penggugat tersebut 'seakan-akan' masih menggunakan pertanggungjawaban 'waterfall liability system' yang sudah ditinggalkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut berdasarkan uraian pertimbangan, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan karena telah mengandung unsur ketidakjelasan dan bersifat kabur (obscuur libel).

Menimbang, bahwa karena gugatan para Penggugat tidak jelas dan kabur, maka terhadap seluruh bukti-bukti yang diajukan dalam perkara a quo tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, sehingga gugatan para penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Arab Saudi Tetapkan Tarawih 13 Rakaat, Apa Alasannya?

Arab Saudi Tetapkan Tarawih 13 Rakaat, Apa Alasannya?

Arab Saudi menetapkan rakaat shalat Tarawih tahun ini sebanyak 13 rakaat, apa alasannya? Simak penjelasan dari Ustadz Muhammad Ridwan berikut ini.
Meski Blunder di Old Trafford, Cristian Romero Tetap Dipercaya Thomas Frank

Meski Blunder di Old Trafford, Cristian Romero Tetap Dipercaya Thomas Frank

Pelatih Tottenham Hotspur, Thomas Frank, menegaskan tidak akan mencopot Cristian Romero dari jabatan kapten tim meski bek asal Argentina itu menerima kartu merah saat Spurs takluk dari Manchester United.
Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Setelah menanti cukup lama, akhirnya kini Ressa Rizky Rossano mendapat pengakuan anak kandung dari Denada. Meski terasa senang namun tak membuat sepenuhnya lega

Trending

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Meski Blunder di Old Trafford, Cristian Romero Tetap Dipercaya Thomas Frank

Meski Blunder di Old Trafford, Cristian Romero Tetap Dipercaya Thomas Frank

Pelatih Tottenham Hotspur, Thomas Frank, menegaskan tidak akan mencopot Cristian Romero dari jabatan kapten tim meski bek asal Argentina itu menerima kartu merah saat Spurs takluk dari Manchester United.
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT