News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Ibu Mertua di Kendari Diwarnai Histeris Keluarga Korban

puluhan keluarga korban ikut serta menyaksikan langsung. Bahkan, beberapa diantara mereka tak kuasa menahan tangis saat pelaku Novi dan Cimank memperagakan sejumlah adegan.
Jumat, 5 Juli 2024 - 16:29 WIB
Suasana harus keluarga saksikan rekontruksi pembunuhan di Kendari
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Kendari, tvOnenews.com – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ibu mertua yang berlangsung di ruas jalan area Mako Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, berlangsung dramatis, Kamis (4/7/2024).

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam reka ulang itu, puluhan keluarga korban ikut serta menyaksikan langsung. Bahkan, beberapa diantara mereka tak kuasa menahan tangis saat pelaku Novi dan Cimank memperagakan sejumlah adegan.

 

"Tegamu kalian kasi begitu keluarga," teriak keluarga korban di lokasi reka ulang.

 

Untuk melampiaskan kekesalan, keluarga korban juga melontarkan sejumlah kalimat cacian kepada kedua pelaku. Meskipun demikian, proses reka ulang tetap berjalan lancar sebab puluhan personel kepolisian berjaga ketat di lokasi itu.

 

Diketahui pelaku Novi Damayanti ini menyewa seseorang bernama Cimank sebesar Rp 75 juta untuk menghabisi nyawa mertuanya sendiri bernama Mirna (51). Dalam rekontruksi mereka memperagakan 24 adegan mulai dari perencanaan hingga nekat menghabisi nyawa mertuanya di dalam mobil.

 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan 24 adegan yang diperagakan itu dimulai saat kedua pelaku merencanakan pembunuhan di sebuah rumah makan.

 

"Totalnya ada 24 adegan yang diperagakan oleh kedua pelaku. Semua berawal saat kedua pelaku merencanakan pembunuhan hingga korban M (51) dibawa ke RSUD Kota Kendari," bebernya.

 

Lanjut Fitrayadi, reka ulang itu dilakukan untuk mencocokan keterangan kedua pelaku dan kronologi pembunuhan berencana yang mereka lakukan agar sesuai dengan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian.

 

"Semua sudah berlangsung dan berjalan lancar," tambahnya.

 

Dalam rekonstruksi itu, tambah Fitrayadi, tidak ada fakta baru yang ditemukan dan semua berlangsung seperti apa yang disampaikan kedua pelaku.

 

Perlu diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada awal April 2024 lalu dimana kedua pelaku sempat merekayasa jika mertuanya tewas karena dibegal di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia. Namun belakangan terungkap, jika korban meninggal akibat dibunuh oleh dua pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan serta mencocokan keterangan kedua pelaku yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kendari. (emr/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT