Makassar, Sulawesi Selatan - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan buka suara terkait sebuah video viral di media sosial dengan durasi 21 detik. Dalam video tersebut menggambarkan seorang sopir mobil ambulans mengaku tidak diberi jalan oleh pengendara lain, alhasil seorang pasien anak bayi yang berusia 7 (tujuh) bulan meninggal dunia di jalan.
"Kalau saya liat mobil ambulans di video viral tersebut itu tidak ada halangan dari pengendara lain, saat mobil ambulance melintas di ruas jalan dari rumah duka ke rumah sakit daya makassar, malah dikasih jalan oleh masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Menurut Kabid Humas, sesuai dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 Pasal 134, prioritas diberikan kepada beberapa kategori kendaraan, pertama ambulance, kedua pemadam kebakaran, ketiga kendaraan presiden dan kendaraan duta besar.