News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Sultra Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Universitas HaluOleo Kendari

kejaksaan tinggi kendari menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi alih aset tanah UnHalu kendari. ketiganya masih menjalani proses penyidikan kejaksaan
Senin, 17 Januari 2022 - 18:47 WIB
kejaksaan tinggi kendari tetapkan tersangka korupsi alih lahan Unhalu, Senin (17/1)
Sumber :
  • erdika mukdir

Kendari, Sulawesi Tenggara –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan 3 (tiga) orang menjadi tersangka atas kasus dugaan pengalihan tanah aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum aset tanah milik UHO dan kami telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Asintel Kejati Sultra, Noeradi, Senin (17/1).

 

Sementara itu, Kordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan, menjelaskan keterlibatan ketiga orang tersangka yakni tersangka AZ tenaga honorer di UHO, tersangka SU mantan lurah yang saat ini menjabat Sekertaris Camat Toronipa dan tersangka MI seorang Kepala SMP Negeri di Kendari.

 

Marolop menjelaskan, pada tahun 2019 AZ mengklaim pihak UHO telah membuat surat pengembalian tanah seluas kurang lebih 4.896 meter persegi yang dibeli pihak UHO dari orang tuanya senilai Rp5 juta untuk pembangunan laboratorium pembenihan perikanan.

 

"Ternyata pihak UHO membantah tidak pernah membuat tersebut," bebernya.

 

Sementara itu, mantan lurah SU diketahui menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah kepada AZ.

 

"Manipulasi dokumen yang dilakukan oleh tersangka AZ juga didukung oleh saudara tersangka SU selaku lurah Toronipa di tahun 2019 dengan menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik," tambahnya.

 

Sementara MI menjadi tersangka sebab menjadi saksi dan membenarkan tanah itu milik AZ. Dia menyebut, sebagian tanah itu menjadi salah satu titik yang terkena proyek pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa sehingga Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, melakukan ganti rugi kepada saudara AZ.

 

"Dari 4.896 meter persegi ada 1.500 meter persegi terkena pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa Konawe dan diganti rugi senilai Rp127 juta, sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka MI senilai Rp100 juta," imbuhnya.

 

Kemudian MI menjual tanah tersebut kepada seseorang dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe menerbitkan sertifikat hak milik atas kepada orang tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian. Terhadap para tersangka dikenakan UU Tipikor UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lensa Berbicara: Lintasan Tanpa Pengawasan di Kampung Mede Ancam Keselamatan Warga

Lensa Berbicara: Lintasan Tanpa Pengawasan di Kampung Mede Ancam Keselamatan Warga

Aktivitas warga di Kampung Mede, Bekasi, Jawa Barat, yang kerap menyebrang lintasan kereta api tanpa pengawasan menjadi perhatian serius. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak dan warga yang melintas setiap hari.
Wadirut RSUD Bekasi Ungkap Rata-rata Pasien Tabrakan Kereta Bekasi Alami Patah Tulang hingga Nyeri Organ Tubuh Dalam

Wadirut RSUD Bekasi Ungkap Rata-rata Pasien Tabrakan Kereta Bekasi Alami Patah Tulang hingga Nyeri Organ Tubuh Dalam

Wadirut RSUD Kota Bekasi ungkap, kondisi korban tabrakan KRL dan KA Argo Bromo yang masih dirawat rata-rata mengalami nyeri pada organ tubuh hingga patah tulang
INDEF: Hilirisasi Tahap II Bisa Jadi Peluang Baik untuk Transformasi Industri

INDEF: Hilirisasi Tahap II Bisa Jadi Peluang Baik untuk Transformasi Industri

Direktur Program INDEF menyebutkan kelanjutan proyek hilirisasi nasional tahap II mengemban misi besar dalam meningkatkan nilai ekonomi dan pendapatan negara.
Ronaldo Cetak Sejarah, Al Nassr Hajar Al Ahli di Big Match Liga Saudi

Ronaldo Cetak Sejarah, Al Nassr Hajar Al Ahli di Big Match Liga Saudi

Cristiano Ronaldo kembali menjadi sorotan usai mencetak gol ke-970 sepanjang kariernya dan membantu Al Nassr meraih kemenangan 2-0 atas Al Ahli dalam lanjutan.
Selamatkan Industri Plastik, Pemerintah Siapkan ‘Nol Persen’ LPG 6 Bulan di Tengah Gejolak Global

Selamatkan Industri Plastik, Pemerintah Siapkan ‘Nol Persen’ LPG 6 Bulan di Tengah Gejolak Global

Pemerintah menyiapkan skema intervensi cepat untuk menjaga industri plastik nasional, salah satunya dengan tarif nol persen untuk komponen energi berbasis LPG.
MITEC Gandeng NICE Indonesia, Perkuat Jaringan Pameran dan Perdagangan ASEAN

MITEC Gandeng NICE Indonesia, Perkuat Jaringan Pameran dan Perdagangan ASEAN

MITEC dan NICE Indonesia resmi bermitra di TMX 2026 untuk memperkuat ekosistem pameran dan perdagangan ASEAN serta dorong kolaborasi lintas negara.

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Megawati Hangestri Resmi Gabung Hyundai Hillstate? Megatron Masuk dalam Daftar Susunan Pemain untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Megawati Hangestri Resmi Gabung Hyundai Hillstate? Megatron Masuk dalam Daftar Susunan Pemain untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Megawati Hangestri secara mengenjutkan masuk dalam daftar nama pemain Hyundai Hillstate untuk Liga Voli Korea 2026-2027, meski belum diumumkan secara resmi oleh pihak klub.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT