News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Jeneponto Dibekuk Polisi

Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Kamis, 20 Januari 2022 - 09:16 WIB
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (45), ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto
Sumber :
  • Tim Tvone - Andi Wahyudi

Jeneponto, Sulawesi Selatan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (45) warga Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto. JS ditangkap di kediamannya pada Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 21.30 Wita lalu, lantaran diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika jenis Sabu.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A / 02 / I / 2022 / SPKT / Res Jeneponto tertanggal 14 Januari 2022," ungkap  Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Polres Jeneponto, Rabu (19/01/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka JS diamankan berdasarkan pengembangan kasus dari laporan masyarakat setempat terhadap maraknya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku. Dari informasi tersebut, polisi berhasil mengetahui alamat rumah JS dan langsung melakukan penggeledahan.

Syahrul Regama menjelaskan bahwa tersangka merupakan salah satu target polisi karena sebagai pengedar sabu di Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

Lebih jauh, AKP Syahrul menyampaikan, pada saat penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,32 gram.

"Selain itu juga ditemukan 1 bal plastik klip kecil kosong berisikan 879 plastik saset kosong, 1 buah timbangan digital, 1 lembar tissu, 1 lembar potongan lakban, 1 buah pembungkus kerupuk, 1 lembar baju anak-anak warna biru hitam, 1 pasang sandal perempuan yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu saat akan diedarkan," bebernya.

Pihaknya pun menjerat tersangka dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka terancam pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara serta denda Rp.800.000.000," tutup Syahrul.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok barang haram tersebut.(Andi Wahyudi/Ask)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

UN-Habitat Soroti Risiko Bencana Perkotaan di Negara Berkembang, Indonesia Diminta Waspada

UN-Habitat Soroti Risiko Bencana Perkotaan di Negara Berkembang, Indonesia Diminta Waspada

UN-Habitat memperingatkan Indonesia soal risiko bencana perkotaan akibat permukiman informal di wilayah rawan banjir seperti Jakarta dan Semarang.
Digulung LavAni Tiga Set Langsung, Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi Beberkan Faktor Utama Anak Asuhnya Telan Kekalahan

Digulung LavAni Tiga Set Langsung, Pelatih Jakarta Bhayangkara Presisi Beberkan Faktor Utama Anak Asuhnya Telan Kekalahan

Jakarta Bhayangkara Presisi harus mengakui keunggulan LavAni pada lanjutan Proliga 2026 yang kini memasuki seri kelima di Kota Malang.
Murni Pembunuhan Berencana, Senyawa Racun Tikus Ditemukan di Jasad Tiga Korban Keracunan di Warakas Jakarta Utara

Murni Pembunuhan Berencana, Senyawa Racun Tikus Ditemukan di Jasad Tiga Korban Keracunan di Warakas Jakarta Utara

Peneliti Riset Toksikologi Kimia, Departemen Kimia, Laboratorium Kimia FMIPA Universitas Indonesia Budiawan menemukan senyawa racun tikus di jasad tiga korban keracunan di Warakas. 
Rekor Lawan 101 Kemenangan dari 105 Laga, Pelatih Timnas Futsal Indonesia Sebut Iran Lebih Tertekan di Final Piala Asia ‎

Rekor Lawan 101 Kemenangan dari 105 Laga, Pelatih Timnas Futsal Indonesia Sebut Iran Lebih Tertekan di Final Piala Asia ‎

Timnas Futsal Indonesia dijadwalkan akan melakoni partai puncak menghadapi Iran di Piala Asia 2026.
Hector Souto Tatap Positif Partai Final Kontra Iran di Piala Asia Futsal 2026: Ada Suporter Garuda

Hector Souto Tatap Positif Partai Final Kontra Iran di Piala Asia Futsal 2026: Ada Suporter Garuda

‎Timnas Futsal Indonesia siap kembali membuat sejarah besar di kancah Asia di final Piala Asia Futsal 2026.
Kasus Keracunan di Warakas Jakarta Utara Murni Pembunuhan Berencana, Pelaku Merasa Diperlakukan Berbeda dan Sering Dimarahi

Kasus Keracunan di Warakas Jakarta Utara Murni Pembunuhan Berencana, Pelaku Merasa Diperlakukan Berbeda dan Sering Dimarahi

Kasus keracunan yang menewaskan tiga orang di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas, Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2 Januari 2026 lalu murni pembunuhan berencana. 

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT