News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Jeneponto Dibekuk Polisi

Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Kamis, 20 Januari 2022 - 09:16 WIB
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (45), ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto
Sumber :
  • Tim Tvone - Andi Wahyudi

Jeneponto, Sulawesi Selatan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (45) warga Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto. JS ditangkap di kediamannya pada Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 21.30 Wita lalu, lantaran diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika jenis Sabu.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A / 02 / I / 2022 / SPKT / Res Jeneponto tertanggal 14 Januari 2022," ungkap  Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Polres Jeneponto, Rabu (19/01/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka JS diamankan berdasarkan pengembangan kasus dari laporan masyarakat setempat terhadap maraknya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku. Dari informasi tersebut, polisi berhasil mengetahui alamat rumah JS dan langsung melakukan penggeledahan.

Syahrul Regama menjelaskan bahwa tersangka merupakan salah satu target polisi karena sebagai pengedar sabu di Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

Lebih jauh, AKP Syahrul menyampaikan, pada saat penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,32 gram.

"Selain itu juga ditemukan 1 bal plastik klip kecil kosong berisikan 879 plastik saset kosong, 1 buah timbangan digital, 1 lembar tissu, 1 lembar potongan lakban, 1 buah pembungkus kerupuk, 1 lembar baju anak-anak warna biru hitam, 1 pasang sandal perempuan yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu saat akan diedarkan," bebernya.

Pihaknya pun menjerat tersangka dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka terancam pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara serta denda Rp.800.000.000," tutup Syahrul.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok barang haram tersebut.(Andi Wahyudi/Ask)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).
Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian di kediaman artis Angel Lelga.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT