News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Kades Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Muna Akhirnya Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Muna mulai bertindak untuk memproses hukum Sang Kepala Desa, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah ditetapkan tersangka sejak 19 Januari 2024 lalu.
Rabu, 11 September 2024 - 13:02 WIB
oknum Kepala Desa Matombura di Kabupaten Muna pelaku rudapaksa gadis belia
Sumber :
  • Jamil Azali

Muna, tvOnemews.com - Pasca viralnya curhatan seorang ibu yang meminta keadilan kepada Presiden Jokowi terkait anak gadisnya yang menjadi korban rudapaksa oleh oknum Kepala Desa Matombura di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, polisi akhirnya menangkap pelaku yang sempat berupaya kabur saat akan ditangkap.

Kasus pemerkosaan gadis dibawah umur oleh oknum Kepala Desa  Matombura tersebut sudah dilaporkan ke Polres Muna sejak 8 Januari 2024 namun dalam perjalanannya kasus tersebut tidak ada kejelasan bahkan Sang Kades masih bebas berkeliaran. Hal ini membuat ibu korban merasa sedih hingga meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.

Pasca viralnya video tersebut, Satreskrim Polres Muna mulai bertindak untuk memproses hukum Sang Kepala Desa, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah ditetapkan tersangka sejak 19 Januari 2024 lalu. Tersangka bernama La Uge sempat mencoba kabur dari kepungan polisi saat akan ditangkap di rumahnya di Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna pada 7 september 2024. Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Polres muna untuk kembali menjalani proses hukum.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Bakti, menjelaskan, tersangka sempat ditahan selama 20 hari usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka pada 19 Januari 2024 lalu, namun setelah berkas kasusnya dikirim ke kejaksaan, kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan pada 7 Februari 2024 karena tersangka dalam kondisi sakit.

"Saat dalam penahanan di Rutan kelas II A Raha, tersangka mengalami sakit pada 6 Februari dan perlu penanganan lebih lanjut ke dokter spesialis penyakit dalam, ini sesuai dengan keterangan dokter Rutan saat itu, kemudian tersangka dirawat selama 3 hari di RSUD Muna hingga dirujuk ke Kendari, " terang Indra, dalam keterangan persnya, Senin (9/10/2024).

Kemudian pada 6 Mei 2024, Kejaksaan Raha menerbitkan surat P21 namun tidak dapat ditindaklanjuti polisi lagi-lagi karena tersangka masih sakit. Kasusnyapun dikembalikan ke Polres Muna hingga tersangka tak kunjung ditahan.

Meski demikian, AKBP Indra Sandy Purnama Bakti memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Indra juga mengajak para awak media untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Sekarang fokus kita terkait kasus pencabulan ini sampai nanti kita akan selesaikan sampai tuntas secara profesional dan transparan, rekan-rekan media mari sama-sama kita mengawal kasus ini, "ajak Indra kepada sejumlah awak media yang hadir.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni beberapa lembar pakaian korban dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk memuluskan aksinya. Oknum kepala desa yang kini ditahan di ruang tahanan Polres Muna dijerat pasal berlapis dan kini terancam 15 tahun penjara. (jai/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Guns N' Roses Resmi Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp1 Juta hingga Rp5 Juta

Guns N' Roses Resmi Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai Rp1 Juta hingga Rp5 Juta

Guns N' Roses resmi konser di Jakarta pada 21 November 2026. Harga tiket mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta, penjualan dibagi dalam tiga tahap.
Satu Lagi Peserta SPPI Kopdes Merah Putih Meninggal dalam Latihan Dasar Militer, Total Jadi Empat Orang

Satu Lagi Peserta SPPI Kopdes Merah Putih Meninggal dalam Latihan Dasar Militer, Total Jadi Empat Orang

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya para peserta SPPI KDMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tersebut.
Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi. KDM siapkan aplikasi pelaporan online berhadiah..

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT